Capek Sengketa Semakin Berlarut.Bernofarm Tutup Upaya Dialog


Komisi A DPRD Sidoarjo kembali menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga Desa Tebel Kec Gedangan dan PT Bernofarm Pharmaceutycal Company di ruang sidang utama DPRD Sidoarjo Rabu (20/9) siang kemarin.

 

Dimensinews; Jengah karena warga Danarestu Desa Tebel Kec Gedangan tetep ngotot minta pihak PT Bernofarm PC untuk secepatnya mmbongkar bangunan/ tembok yang diclaim warga berdiri diatas lahan setapak dan sempadan saluran milik desa.

Pihak managemen PT Bernofarm yang diwakili oleh kuasa hukumnya,Sahala Panjaitan SH mempersilahkan warga Danarestu yang kali ini hadir serta diwakili oleh kuasa hukumny Dimas Yehamura Farouq SH dan Langgeng, sebagai juru bicara mewakili warga,untuk menyelesaikan sengketa lahan yang diclaim warga sebagai lahan sempadan ke jalur hukum.
Penegasan ini disampaikan Sahala saat acara ‘Hearing’/Rapat dengar pendapat (RDP) untuk yang kedua kalinya yang digelar dan difasilitasi kembali oleh Komisi A (Bidang pemerintahan/hukum) di ruang sidang utama DPRD Sidoarjo Rabu (20/9) siang kmarin.
Menurutnya.Sengketa lahan seluas 60 M2 milik Bernofarm yang diclaim warga sebagai bekas jalan setapak serta tanah sempadan bekas saluran sangatlah tidak berdasar.
“Bahwa tanah tersebut adalah bagian yang tak terpisahkan dari sebidang tanah milik Bambang Budiarso (alm) melalui prose jual beli secara sah dihadapan notaris.Dan semua dokumen2 jual beli itu masih kami ada dan kami msih simpan.Dan dokumen tesebut siap kapan saja bila ada pihak khususnya aparat penegak hukum yang bermaksud melakukan uji materi atas kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut”ungkap Sahala saat pimpinan rapat Dhomroni Chudory memberi waktu untuk menjawab tuntutan warga Dana restu.
Hearing lanjutan setelah upaya mempertmukan pihak bersengketa sebelumnya terpaksa ditunda oleh Ketua Komisi A karena tak dihadiri oleh alah satu pihak yg bersengketa itu kali ini dihadiri lengkap,selain dua pihak yang bersengketa,selain Kades Tebel,perwakilan OPD,Camat Gedangan,Bag Hukum Sekretariat Pemkab Sidoarjo.Serta hampir semua anggota komisi A DPRD,dan hnya perwakilan dari instansi BPN tersebut berlangsung sengit dan alot.
Keputusan penyelesaian sengketa lewat prose hukum tersebut menurut Sahala selain sebagai alternatif terakhir dari kebuntuan dialog pihak2 yang bersengketa yang sdah hampir setahun ini tak menemukan jalan kluar penyelesaian.
Juga agar pihak yang bersengketa,khususnya Managemen PT Bernofarm bisa segera mendapatkan kepastian hukum atas perselisihan lahan itu.
“Dapat kami bisa jelaskan.Bahwa sengketa lahan ini sebenarnya Sdah masuk ranah hukum.Kami sudah capek penyelesaian dengan dialog2 dan discusi seperti ini.Karwna pastilah mustahil sengketa ini bisa terselesaikan hnya dengan bertukar pantun.Dan lagi pula,kami managemen PT Bernofarm telah secara resmi dipanggil dan diperiksa oleh aparat Kejaksaan Negeri Sidoarjo ats perkara yang kami sendiri bingung perkarannya apa”papar Sahala sembari menambahkan bagaimanapun ia tetap berterima kasih dan menghormati upaya dari dewan khususnya komisi A yang sudah mengupayakan penyelesaian lewat jalur perundingan.

Dipaparkan lebih lanjut oleh Sahala bahwa dari semua kronologi awal terjadinya sengketa ini hnyalah hnya soal rencana jual beli lahan milik warga Danarestu seluas 7723 M2 yang ditawarkan kepada pihak PT Bernofarm.Namun belum ad kesepakatan harga hingga saat ini.
Hal mana hal ini juga dibenarkam oleh Langgeng,juru bicara dan salah satu perwakilan warga Danarest.Menurutnya warga memang berkeinginan PT Bernofarm membeli tanahnya untuk perluasan pabrik, tapi karena dihargai rendah, warga menolak. “Kami ingin tanah kami bisa dibeli dengan harga yang pantas.Bukan harga asal2_an dan terlebih membuat kami malah dirugikan.
“Dapat kami jelaskan kami memang mendapat tawaran dari warga untuk membeli tanahnya seluas kurang lebih 7.723 M2 dengan proposal yang masuk awal Januari 2023.Tawaran pertama warga minta Rp 20 juta/M2 dan kemudian turun jadi Rp 15 juta/M2, namun kami menawar terakhir Rp 21 milyar atau sekitar 2,7 juta/M2 untuk tanah saja belum bangunan,” Terang Sahala menjawab tuntutan warga.
Yang jelas,pihak PT Bernofarm akan terbuka dan senang hati Kalau warga mau lanjutkan penawaran lagi, kami siap duduk bersama untuk mencari harga yang cocok, tambahnya.
“Yang jelas dalam perundingan nanti tidak ada tekanan atau paksaan, kalau tidak cocok ya pastilah kita juga gk akan memaksa untuk mmbeli barang diluar kemampuan keuangan kami”tukasnya
Sementara Simas Yehamura Al-Farauq mengaku juga siap berunding dengan pihak PT Bernofarm soal harga pelepasan tanah. “Kami menawarkan harga Rp 17 hingga 20 juta/M2 untuk tanah dan bangunan,” paparnya.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H Kayan dalam kesempatan dialog berpesan kpda Kades Tebel untuk menyelesaikan masalah ini di tingkat desa. “Kades harus duduk ditengah dan tidak berat sebelah agar masalah ini cepat selesai,” pintanya.
Menurutnya, masalah warga dengan Bernofarm ini sudah berlangsung cukup lama, hampir satu tahun. “Kami berharap semua pihak bisa mengesampingkan ego masing-masing dan ngopi bareng mencari solusi yang baik, warga sangat diuntungkan dengan kehadiran pabrik karena bisa jadi karyawan atau menggerakkan ekonomi sekitar, sementara pabrik butuh warga untuk menjaga lingkungan
Pernyataa senada juga diungkapkan Ktua Komisi A Dhamroni Chudlori bahwa tugas dewan selaku wakil rakyat untuk memfasilitasi semua pihak yang terlibat dan mencari solusi terbaik. “Dari hasil hearring ini kita rekomendasi agar warga dam dan PT Bernofarm berunding dan bermusyawarah yang baik, tidak saling ngotot sehingga bisa menghasilkan titik temu,” jelasnya.
Ungkpan yangsama juga disampaikan disampaikan anggota Komisi A Muzayyin yang juga warga desa Tebel bahwa konflik warga dan PT Bernofarm seyogyanya bisa diselesaikan di desa tidak perlu ke lembaga lainnya.(Dillah)

Berita Terkait

Top