SoMaSi;”Kasus KSO Parkir PT ISS,Pemkab Sidoarjo Seperti Kerbau Dicocok Hidungnya”
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Masyarakat Sidoarjo (SoMaSi) Untuk Keadilan,Slamet Budiono S.ip yang didampingi Sekretaris Andi Prasetio usai menyerahkan berkas laporan ke aparat Kejaksaan Negeri Sidoarjo Senin (24/11) pagi tadi.(Dillah)
DIMENSINEWS.COM SIDOARJO.Sejumlah massa berbagai elemen yang tergabung dalam wadah Solidaritas Masyarakat Sidoarjo (SoMaSi) Untuk Keadilan,Senin (24/11) pagi tadi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jl Sultan Agung No 36 Gajah Timur,Kelurahan Magersari Kec Kota Sidoarjo.
Kedatangan sejumlah aktivis yang dikenal pegiat anti korupsi tersebut bermaksud melaporkan dugaan terjadinya praktek kolusi serta korupsi yang diduga dilakukan bersama-sama antara para pejabat berwenang di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan managemen PT Indonesia Sarana Sukses (ISS) dalam hal kerja sama pengelolaan jasa perparkiran.
Kepada sejumlah awak media usai menyerahkan dokumen laporan resmi tertulis dengan tembusan antaranya ke Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Ketua SoMaSi,Selamet Budiono, S.Ip, yang didampingi sekretarisnya, Andi Prasetio menjelaskan upaya pelaporan ini selain dipicu oleh ketidak tegasan sikap para pejabat berwenang (dalam hal ini diwakili Dinas Perhubungan_red ) atas sikap ‘mbulet’ managemen PT ISS yang hingga saat ini tidak melakukan kewajiban menyetorkan pendapatan hasil jasa pungut parkir kepada Pemkab Sidoarjo.
Pun para pejabat berwenang hingga menjelang habisnya masa kontrak akhir tahun 2025 ini juga tidak menunjukkan upaya yang serius untuk menekan PT ISS agar segera melakukan kewajiban bayarnya.
“Kami pastikan hal ini selain akan menimbulkan berbagai persoalan hukum yang pelik,juga Pemkab selaku pemilik/ kuasa obyek kerja sama sangat dirugikan bila hingga batas kontrak kerja sama habis,PT ISS tetap tak mau melakukan kewajiban bayarnya dengan berbagai dalih”papar Slamet dengan mimik serius.
Lebih lanjut,Slamet memaparkan sikap ambigu yang ditunjukkan para pemangku kebijakan di lingkup Pemkab terhadap PT ISS juga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan para aktivis dan pegiat anti korupsi di Sidoarjo.
“Menurut saya ini sangat aneh?Masa menghadapi PT ISS saja,Pemkab Sidoarjo tak berkutik? seperti kerbau dicocok hidungnya.Bahkan para pejabat tak mampu berbuat apa-apa selain mengiyakan tuntutan pihak PT ISS yang meminta penurunan (addendum) kewajiban setor pendapatan jasa pungut parkir dari sedianya disepakati dalam kontrak kerja sama operasional (KSO) sebesar Rp 32 miliar/tahun,anjlok menjadi hanya Rp 12 miliar saja /tahun dengan komposisi bagi hasil 55 persen (Pemkab) serta sisanya (45 persen) PT ISS”ungkap Slamet.
“Dan Itupun PT ISS hingga saat ini masih juga belum mau melakukan kewajiban (setor) nya.Padahal harusnya PT ISS harus membayar/melakukan kewajiban setor hasil jasa pungut parkir ke kas daerah (kasda) tiap bulan.Bukan tiap tahun “timpal Andi.
Pemkab masih menurutnya terkesan melakukan pembiaran atau sengaja lalai terhadap rekanannya, yaitu PT. ISS-KSO yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp 6,6 Milyar setiap tahunnya.
Terhitung semenjak dilakukan addendum Perjanjian Kerjasama (PKs) pengelolaan parkir antara Pemkab Sidoarjo dengan PT. ISS-KSO pada akhir tahun 2023 lalu telah terjadi kesepakan perubahan nilai kontrak dari Rp 32,09 Milyar menjadi Rp 12 Milyar pertahun.
PT. ISS-KSO memiliki kewajiban menyetorkan 55 persen dari nilai kontak Rp 12 Milyar atau sebesar Rp 6,6 Milyar ke Kasda Sidoarjo. Dimana PT. ISS-KSO memiliki kewajiban setor bagi hasil pengelolaan parkir sekitar Rp 550 juta perbulan.
“PT. ISS-KSO setor bagi hasil pengelolaan parkir di periode Juni 2022 hingga 31 Desember 2023 ke Kasda. Itupun hasil addendum. Setelah itu, sampai sekarang belum melakukan pembayaran lagi. Bahkan Pemkab (Sidoarjo, red) menganggap PT. ISS-KSO wanprestasi dalam pengelolaan parkir tersebut,” ungkapnya.
Mantan Ketua Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama (NU) Sidoarjo itu juga menyesalkan tak adanya tindakan konkret yang dilakukan oleh DPRD selalu lembaga pengawasan.
“Harusnya anggota dewan terutama bidang/ komisi yang menangani masalah ini juga ikut pro aktif mengawasi masalah ini.Tidak ikut2_an bersikap apatis,diam serta “nggellenggem” seperti.kura-kura dalam perahu,pura-tidak tahu begini”sesalnya.
Berdasar hasil kajian dan diskusi dari para praktisi hukum di Sidoarjo, ia memastikan Pemkab Sidoarjo telah melakukan maladministrasi sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1), pasal 17 dan pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain hal tersebut diatas, tindakan kelalaian pejabat publik sehingga terjadi maladministrasi yang menyebabkan kerugian negara merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Khususnya pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.
Sedangkan dalam pasal 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara akan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta.
“Mengingat besarnya potensi kerugian negara akibat praktik kerja sama kotor ini,tadi kami mendesak kepada Aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan untuk memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini.Bila tidak,kami pastikan kami bawa masalah ini ke Kejagung dan KPK”tukas Slamet (Dillah








