Dituding Lakukan praktik Jual Beli Jabatan,Bupati Subandi Didemo Massa KCB


Karena tuntutan untuk bisa bertemu dan mengajak berdialog terbuka dengan Bupati Subandi tak terpenuhi.Masa pengunjuk rasa akhirnya melampiaskan kekesalannya dengan membakar ban.

Kordinator aksi unjuk rasa Cholik Ferdiansyah saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.(Dil)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Puluhan massa berbagai elemen yang tergabung dalam wadah Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Selasa (27/5) pagi hingga siang tadi melakukan aksi demonstrasi turun ke jalan.
Dengan mobil komando, puluhan pengunjuk rasa yang sebagian besar didominasi oleh anak muda tersebut menyasar kantor Kejaksaan Negeri serta Gedung Sekretariat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Sambil membentangkan dua spanduk besar berukuran 1×6 meter bertuliskan selain dukungan terhadap upaya kejaksaan yang telah mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades Tambak Sawah,Imam Fauzi dan beberapa pejabat lain dalam kasus pengelolaan Rusunawa yang merugikan negara tak kurang dari Rp 9.7 miliar tersebut.
Dalam orasinya,mereka mendesak aparat kejaksaan untuk mengusut juga 4 mantan Kepala Dinas (Kadin) PU Cipta Karya,Perumahan, Permukiman, antaranya Ir. Sulaksono,yang menjabat periode 2008 – 2011, dan periode 2018-2021, Dwijo Prawiro periode 2012-2014, Agoes Boedi Tjahjono periode 2015-2017, serta
Heri Soesanto yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Cipta Karya pada tahun 2022.
“Para mantan Kadis ini diduga kuat mengetahui serta terlibat dalam praktik korupsi yang dilakukan Kades beserta kroni-kroninya.Untuk itu kami minta aparat kejaksaan untuk tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini”teriaknya.
Setelah sekitar satu jam melakukan orasi secara bergantian di gerbang masuk kantor kejaksaan,puluhan massa pengunjuk rasa memutuskan untuk melanjutkan aksinya ke kantor Bupati Sidoarjo tanpa ada kesepakatan apapun.
Untuk yang kedua kalinya,dua kordinator lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa secara bergantian kembali melakukan orasi.
Kali ini mereka menghujat kebijakan Bupati Sidoarjo, Subandi terkait salah satu kebijakan penempatan serta penunjukan puluhan pejabat sebagai Pejabat Pelaksana tugas (Plt) di sejumlah Organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyalahi aturan perundangan.
Mereka menuding Bupati Subandi sengaja melakukan praktik kolusi dengan menempatkan sejumlah pejabat sebagai Pejabat Pelaksana tugas (Plt) di sejumlah OPD strategis tanpa mengindahkan aturan perundangan-undangan.
“Kebijakan Bupati Subandi yang dengan seenak perutnya menempatkan kroni-kroninya sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) di lintas OPD adalah indikator telah terjadi praktek kolusi di internal birokrasi pemerintahan Sidoarjo saat ini’teriak Cholik Ferdiansyah,Korlap aksi unjuk rasa.
Menurutnya praktek penunjukan seperti itu jelas menabrak Permen PANRB No 22 Tahun 2021 dan SE BKN No 1/SE/1/Tahun 2021 serta Laporan hasil Review Inspektorat Sidoarjo No 700.1.2.7/3366/438.4/2024 tentang aturan,mutasi dan penempatan pejabat ASN.
“Maka kami dengan tegas menghimbau kepada Bupati dan semua pejabat pengambil kebijakan untuk menghentikan semua praktik kolusi dan nepotisme.Bila dalam waktu dekat ini tidak ada tindakan apapun.Kami akan terus lakukan aksi unjuk rasa serupa dengan massa lebih besar”tegas Cholik.
Kesal karena aksi tuntutan mereka untuk bertemu dengan Bupati Subandi tak mendapatkan tanggapan.Massa pengunjuk rasa akhirnya melanjutkan aksinya dengan membakar ban bekas.
Aksi bakar ban ditengah jalan tersebut tak pelak menambah aksi unjuk rasa semakin panas.
Korlap aksi,Cholik menolak mentah-mentah tawaran Sekretaris Daerah (Sekda) Fenny Apridawati,yang disampaikan petugas SatpolPP untuk melakukan dialog diruang kerjanya.
“Kami hanya akan bersedia bertemu dan berdialog diluar kantor saja.Agar semua masyarakat terutama teman-teman media bisa mengetahui apa isi dan keputusan semua tuntutan kami. Bila mereka tidak bersedia silahkan saja.Kami akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan”papar Cholik kepada sejumlah awak media yang menemuinya usai aksi.
Hingga lepas waktu Dzuhur, massa pengunjuk rasa akhirnya terlihat membubarkan diri tanpa ada kesepakatan sebagaimana point tuntutan.(Dilla)

Berita Terkait

Top