Tak Segera Tertibkan Baliho,PKB Bakal Layangkan Nota Keberatan.Bawaslu,”Kami Masih Inventarisir”


Satu dari beberapa contoh baliho kedua Paslon yang masih banyak berdiri terpasang di beberapa wilayah.Kedua Paslon sama-sama masih mencatut logo Partai Ummat sebagai partai pendukung.(Dillah)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo,H Abdillah Nasih menyesalkan sikap jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Sidoarjo yang tidak segera merespon himbauan dan surat resmi atas dari DPC PKB terkait masih banyaknya Baliho bergambar Paslon No 1 (Subandi-Mimik) yang masih mencantumkan Back Ground PKB dan atribut Partai pendukung lain.
Pernyataan ini diungkapkan Nasih kepada wartawan media ini menjawab pertanyaan sebagaimana disebut diatas.
“Y justru itulah.Kami juga bertanya-tanya kenapa hingga saat ini pihak Bawaslu belum melakukan tindakan sebagaimana kami minta”ujar Nasih.
Padahal lanjut Nasih,pihaknya jauh hari selain sudah melakukan himbauan terbuka kepada Bawaslu agar segera melakukan tindakan konkret dengan menertibkan Baliho-baliho tersebut”sesal Nasih
“Dlam waktu dekat kami akan segera mengirim surat/nota keberatan kepada pihak Bawaslu bila dalam waktu dekat tidak segera menentukan sikap’tegas Nasih.
Dikonfirmasi terpisah Kordinator Divisi Penanganan,Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo menjelaskan
pemasangan APK sudah diatur jelas, termasuk pencantuman logo partai pengusung maupun pendukung pada baliho bergambar Paslon. “Aturannya untuk pemasangan APK, seperti baliho Paslon hanya diperbolehkan mencantumkan logo Parpol pengusung dan Parpol pendukungnya masing-masing,” ujarnya.
Terkait pencantuman logo partai yang tidak pada tempatnya, seperti PKB maupun Partai Ummat maupun kemungkinan adanya pelanggaran pemasangan APK masing-masing Paslon, pihaknya saat ini tengah melakukan inventarisasi di lapangan hingga terakhir pada Sabtu (5/10) besok.
Selanjutnya pada Senin (7/10) lusa, lanjut Arief menegaskan pihaknya akan membuat surat rekomendasi; mana saja APK yang dipasang masing-masing paslon yang tidak sesuai atau melanggar aturan.
“Pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan, akan kami komunikasikan dengan pihak-pihak terkait untuk segera dicopot. Kami juga akan mengirim surat ke Satpol PP untuk segera menertibkan APK yang melanggar ketentuan tersebut,” ujarnya
Pantauan media ini dilapangan terbukti masih banyak Baliho bergambar Paslon Subandi-Mimik yang hingga saat ini masih terpasang di sejumlah sudut berbagai wilayah baik kota maupun kecamatan.
Di beberapa tempat malah ditemukan baliho pasangan no 1 masih mencantumkan logo Partai Ummat.
Padahal secara resmi Pasti Ummat diketahui sudah menjadi bagian partai pendukung Paslon no 2 (Amir Aslichin-Edi Widodo)
Sehingga pemasangan logo Partai Ummat pada baliho kedua paslon ini selain terkesan aneh dan lucu,pastinya saling klaim dengan pencantuman logo owlh kedua Paslon ini bakal membingungkan publik khususnya konsituen partai besutan Amin Rais ini.
Lalu apakah ini ada unsur kesengajaan sebagai bentuk klaim dukungan sepihak, atau semata persoalan teknis? Yang pasti merujuk UU Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun hasil penetapan kedua paslon oleh KPU Sidoarjo, bahwa Paslon SAE yang berhak memasang logo Partai Ummat pada APK untuk giat kampanye.
Mengingat, Partai Ummat terdaftar sebagai parpol pengusung Paslon SAE nomor 2, bersama PKB, PDIP, PAN, PKS, PPP dan Nasdem. Selain juga diusung PSI,PBB dan Partai Gelora dengan kekuatan politik setara 34 kursi di DPRD Kab. Sidoarjo. Sedangkan Paslon BAIK hanya diusung Partai Gerindra, Golkar dan Partai Demokrat, lalu didukung Partai Buruh serta Hanura, dengan kekuatan politik setara 16 kursi di parlemen.
Sehingga pencantuman logo Partai Ummat pada baliho Paslon BAIK merupakan kejanggalan tersendiri. Selain memang tidak berhak menggunakannya, juga berindikasi adanya pelanggaran peraturan terkait pemasangan APK di masa kampanye.(Dillah)

Berita Terkait

Top