Ketua DPRD Sidoarjo Dukung Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal


Ketua DPRD Sidoarjo H Abdillah Nasih beserta jajaran pejabat dari tim gabungan pemberantasan rokok ilegal saat melakukan acara sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Buduran Rabu (16/10) kemarin.

Puluhan pengusaha dan pedagang saat mengikuti paparan tentang maksud dan tujuan kampanye pemberantasan rokok Illegal.(Dillah)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO ; Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H Abdillah Nasih mengajak sekaligus menyerukan kepada masyarakat khususnya kepada produsen/pabrik-pabrik rokok di Sidoarjo untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah Kabupaten Sidoarjo memerangi peredaran rokok ilegal.
Penegasan ini disampaikan Nasih saat mengikuti sosialisasi tentang ketentuan per_undang-undangan bidang Cukai dalam rangka pemberantasan peredaran rokok illegal di wilayah Sidoarjo Rabu ( 16/10) di Aula kantor Kec Buduran kemarin.
Menurut legislator asal PKB itu, penuntasan masalah rokok ilegal ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir.
“Saya selaku Ketua DPRD sekaligus mewakili seluruh anggota menyerukan kepada para produsen rokok ilegal khusunya di Sidoarjo untuk tidak lagi memproduksi rokok ilegal dalam bentuk apapun.
Kemudian kepada pedagang kami juga berharap untuk tidak bekerja sama dengan para produsen serta kepada pedagang untuk berhenti menjual belikan rokok ilegal kepada konsumen” ujar Nasih.
Lebih lanjut Nasih juga menyatakan bahwa masalah semakin maraknya peredaran rokok ilegal ini tidak bisa diselesaikan atau diserahkan hanya kepada lembaga pemerintah tertentu saja,”dibutuhkan kerja sama semua pihak dan terus menerus bila upaya pemberantasan ini bisa berhasil maksimal”kata Nasih.
“Indonesia ini merupakan negara yang besar sehingga juga membutuhkan pendapatan yang besar pula, maka selain pendapatan dari pajak dan hasil eksplorasi sumber daya alam, cukai rokok ini juga memiliki peran strategis dalam hal men_Support pendapatan negara,” tukas Nasih
Selain dihadiri secara khusus oleh Ketua DPRD Abdillah Nasih,hadir pula dalam acara sosialisasi yang mengambil tagar “Gempur Rokok Illegal” tersebut antaranya, Kepala Dinas Satpol PP, Camat Buduran, pejabat dari Bea dan Cukai Sidoarjo, perangkat se-Kecamatan Buduran, tokoh masyarakat warga Kecamatan Buduran, dan para UMK / tokoh kelontong yang tersebar di se kecamatan buduran.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Yani Setiawan dalam kesempatan memberikan sambutannya menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang barang kena cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dan menekankan pentingnya memilih produk rokok yang memiliki pita cukai resmi sebagai upaya mendukung perekonomian negara.
Masih menurut Yani Setiawan,himbauan kepada masyarakat, utamanya pedagang dan konsumen untuk berani menolak apabila menerima rokok-rokok yang termasuk dalam rokok ilegal adalah bagian dari upaya kampanye serius yang dilakukan pihaknya dalam upaya pencegahan rokok ilegal ini selain bertujuan untuk menekan peredaran rokok Illegal,lebih lanjut upaya pemberantasan ini juga diharapkan akan berdampak kepada pendapatan negara, sehingga akan berdampak pula kepada kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan senada juga disampaikan Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar menyampaikan, kegiatan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” yang dilakukan untuk membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“SatPol PP Sidoarjo berkolaborasi dengan pihak Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal,”ungkap Anas.
Dikatakannya, dengan sosialisasi yang dilakukan diharapkan masyarakat bisa paham terkait perbedaan rokok yang legal dan ilegal.
“Peran aktif masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal ini sangat penting. Kita berikan pemahaman apa itu cukai ilegal, apa itu rokok ilegal. Kita berharap setelah mendapat pengetahuan tentang cukai ilegal, rokok ilegal, dapat disampaikan kepada keluarga, saudara dan lingkungan sekitar bahwa rokok ilegal itu melanggar hukum,” paparnya.
Sementara itu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Mufti Isa Buana Akbar menyampaikan, pemerintah melarang peredaran rokok ilegal yang merugikan dikarenakan untuk menyelamatkan pemasukan negara.
“Cukai diberlakukan terhadap beberapa barang yang konsumsinya dibatasi dan peredarannya diawasi, sekaligus akan menjadi pendapatan negara, seperti rokok, minuman atau lainnya,”ucapnya.
Nantinya, lanjut Mufti pendapatan dari cukai akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk menunjang pembangunan berupa Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
“DBHCT berasal dari cukai yang diberlakukan terhadap rokok dan tembakau, dan ini kembalikan lagi kepada masyarakat,”ucapnya.
Masih menurut Mufti, beberapa ciri rokok ilegal yang perlu dicermati diantaranya kemasan rokok tidak berpita cukai, kemasan rokok dengan Cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukannya (filter dan kretek) “Rokok kretek dan filter pemberlakuan cukainya berbeda, untuk rokok filter lebih mahal cukainya,”tegasnya.
Pendapatan dari cukai rokok atau yang disebut DBHCT akan dikembalikan kepada masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, 10 persen untuk penegakan hukum dan 40 persen untuk kesehatan. “Termasuk sosialisasi yang digelar hari ini, didanai dari DBHCT,”ucapnya.(Dillah)

Berita Terkait

Top