Kesal Keterangan Saksi Berubah-Ubah,Muhdlor Ingatkan Bahwa Karma Itu Ada
9 saksi yang dihadirkan Tim JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus pemotongan. Dana insentif pajak 77 pegawai BPPD dengan terdakwa Bupati Sidoarjo (Non aktif) Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).
Gus Muhdlor saat memberikan tanggapan atas keterangan 9 saksi.
DIMENSINEWS.COM SIDOARJO: Bupati Sidoarjo (non aktif) Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) menanggapi serius keterangan 9 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus pemotongan dana insentif 77 pegawai BPPD Sidoarjo di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Jl Raya Juanda Senin 17/11) pagi hingga siang tadi.
Tanggapan serius diungkapkan Muhdlor, yang duduk sebagai terdakwa saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan atas keterangan beberapa saksi.
Muhdlor menyesalkan beberapa point keterangan saksi dari pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat.
“Sebelum saya menyampaikan tanggapan serta bertanya,Saya ingatkan kepada semua saksi tanpa kecuali bahwa karma itu ada”sergah Muhdlor.
Lebih lanjut dijelaskan oleh putra kebanggaan pendiri sekaligus pengasuh Ponpes Modern Progressif Bumi Shalawat KH Agus Ali Mashuri ( Gus Ali), Desa Lebo Sidoarjo itu menjelaskan bahwa keterangan dan ungkapan yang tidak benar yang disampaikan sejumlah saksi dapat membawa karma dikemudian hari.
“Apalagi anda semua sebagai saksi sudah disumpah”tukas Muhdlor
“Saya bisa pisah dengan anak-anak saya selama beberapa tahun jika anda tidak mengatakan hal yang sebenarnya, karma itu ada sekali lagi saya katakan karma itu pasti,” kata Gus Muhdlor.
Dia menyesalkan, kesaksian yang disampaikan sejumlah pegawai dan kepala Pajak Pratama Sidoarjo barat yang kurang tepat dan berbeda dari kesaksian sebelumnya. Bupati Sidoarjo non aktif itu juga berharap saksi-saksi dapat lebih jujur dalam menyampaikan keterangan nya di pengadilan.
Ungkapan keberatan senada Muhdlor dijelaskan panjang lebar oleh Penasehat Hukum Achmad Muhdlor, Mustofa saat dikonfirmasi awak media usai sidang.
Disampaikan Mustofa bahwa, munculnya nilai nominal Rp 26 juta yang dianggap sebagai pembayaran pajak usaha Gus Muhdlor di kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat berawal ketika kliennya tiba-tiba menerima notice/khabar berupa surat tunggakan pajak usaha senilai Rp 131 juta.
“Padahal klien kami Gus Muhdlor saat itu merasa tidak memiliki bidang usaha. Apalagi tunggakan pajak dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut. Dikatakan Mustofa dari situ tersangka Ari Suryono dipanggil untuk diminta melakukan mediasi atas kebenaran munculnya tunggakan pajak tersebut.
“Ari Suryono ini diminta Gus Muhdlor untuk mencari tahu dan menyelesaikan sebab dari munculnya tunggakan pajak itu, dalam perjalanan waktu Ari Suryono bersama sejumlah pegawai Pajak Pratama Sidoarjo Barat melakukan mediasi atas hal itu, dari hasil klarifikasi itu muncullah billing pembayaran dengan nominal Rp 26 juta dari Rp 131 juta yang disangkakan. Namun, pembayaran yang dilakukan Ari Suryono tidak melalui keputusan Gus Muhdlor. Padahal Ari Suryono ini ditugasi untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang begitu besar, bukan untuk membayarnya,” kata Mustofa.
Mustofa menjamin, bahwa apa yang dilakukan Ari Suryono melalui pegawainya untuk membayar atau memberikan uang senilai Rp 26 juta kepada Kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat murni inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan kliennya.
“Ari Suryono ini tidak pernah memberitahu alasan munculnya tunggakan pajak dan tidak memberitahu juga ada pembayaran ke kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat dengan nominal itu tadi. Dan pegawai pajak Pratama Sidoarjo Barat juga tidak pernah menyampaikan ke Gus Muhdlor kalau ada billing 26 juta yang harus dibayar, malahan disampaikan ke Ari Suryono kata Mustofa mengakhiri pembicaraan.(Dillah