Gus Muhdlor Sangkal Keterlibatan Sekaligus Penggunaan Dana ‘Sodaqoh’ Hasil Potongan Insentif Pajak Pegawai BPPD


Foto-foto suasana sidang lanjutan perkara Pemotongan dana insentif pajak yang menyeret Bupati Sidoarjo (non aktif) Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di PN Tipikor Surabaya Jl Raya Juanda Senin (25/11) siang tadi.

DIMENSINEWS COM SIDOARJO; Bupati Sidoarjo (non aktif) Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang juga duduk sebagai terdakwa dalam kasus pemotongan dana insentif 77 pegawai BPPD Sidoarjo menyangkal semua tuduhan yang dilontarkan Tim JPU dari KPK tentang kronologis pemotongan hingga penggunaan dana Sodaqoh hasil potongan dana insentif pajak milik puluhan pegawai itu.
Pernyataan. Ini diungkapkan oleh Gus Muhdlor panggilan akrab putra kebanggaan pendiri sekaligus pengasuh Ponpes Progressif Bumi Shalawat Desa Lebo Kec Sidoarjo dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya di Juanda Senin (25/11) siang tadi.
Sidang lanjutan yang sedianya beragenda mendengarkan keterangan saksi A De Charge (meringankan) terdakwa terpaksa harus ditunda karena Saksi ahli yang didatangkan berhalangan hadir.
Atas kesepakatan kedua belah pihak,sidang akhirnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Gus Muhdlor.
Tak kurang dari 2 jam,Tim JPU yang mendapat kesempatan pertama dalam meminta keterangan seputar keterlibatan Muhdlor terpaksa harus bekerja keras karena Muhdlor dengan tegas menyangkal hampir semua tuduhan pertanyaan seputar keterlibatannya dalam praktik pemotongan hingga penggunaan dana tersebut.
Salah satunya sat jaksa menanyakan berapa besar gajinya serta pendapatan-pendapatan resmi lain yang diterimanya saat masih menjabat sebagai Bupati Sidoarjo
“Untuk gaji pokok bupati memang relatif kecil yang mulia,hanya sekitar 2 juta lebih,tapi kami cukup dengan tambahan tunjangan operasional secara keseluruhan total sebesar Rp 120/ bulan”jawab Muhdlor
Untuk itu Muhdlor sangat keberatan serta dengan tegas membantah telah terlibat secara langsung dalam praktik pemotongan dana insentif pajak milik pegawai BPPD sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
Sebagaimana jawaban Muhdlor atas pertanyaan Tim jaksa yang mencecarnya soal aliran dana untuk kegiatan keagamaan yang sempat diajukan ke pihaknya oleh saudara iparnya Robith Fuadi (Gus Robith)
Dalam keterangannya Muhdlor mengatakan tidak tahu-menahu soal aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang mengalir untuk keperluan keagamaan yang diminta saudara iparnya yakni Robith Fuady.
“Saya tidak tahu-menahu soal uang yang diduga mengalir untuk kegiatan keagamaan melalui Gus Robith Karena saya anggap nilai permintaan dari proposal itu terlalu besar dan akhir nya tidak saya respon. Soal ipar saya komunikasi dengan Ari Suryono itu tanpa sepengetahuan saya,” kata Muhdlor.
Sementara tentang aliran dana yang digunakan oleh Ari Suryono (kepala BPPD terpidana kasus yang sama) untuk membayar tagihan pajak perusahaan miliknya,Muhdlor juga menegaskan uang pembayaran atas beban pajak di kantor Bea Cukai senilai Rp 27 juta yang diberikan melalui supir nya yakni Masruri adalah uang pribadinya yang kemudian tidak digunakan Masruri sesuai peruntukannya.
“Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, saya menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi saya ke saudara Masruri senilai Rp 30 juta. Tapi dalam perjalanan nya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan saya mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu,” ungkap Muhdlor.
Selain itu, terkait tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp 131 juta itu, ia merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut.
Dari situlah, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil klarifikasinya muncul billing pajak sebesar Rp 26 juta, bukan Rp 131 juta.
Ia menambahkan bahwa pembayaran Rp 26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat bukanlah keputusan atau inisiatif dari pihaknya, melainkan tindakan pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkannya atas pembayaran tersebut.
“Saya tahu ada tagihan billing 26 juta itu ya setelah ada perkara ini,” pungkasnya.(Dillah)

Berita Terkait

Top