Tim Gakkumdu Sidoarjo Bakal Periksa Anik Maslacah Dan Ketua FBPD Krembung Terkait Kampanye Terselubung


 

Kerumunan massa yang diundang hadir oleh FBPD Krembung dalam acara reses _ny DPRD Jatim Anik Maslacah Minggu (7/1) sore lalu.(Dillah)
Undangan Ketua FBPD Krembung, Teguh Santoso.(Dillah)
Caleg petahana DPRD Jatim dari PKB Sidoarjo Anik Maslacah.(Dillah)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Tim Gakkumdu (Penegakan hukum terpadu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo mulai melakukan kajian hukum atas laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah seorang Caleg petahana DPRD Jatim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo Hj Anik Maslacah.
Penegasan ini disampaikan oleh Kabawaslu Agung Nugroho saat dikonfirmasi media ini dikantornya Kamis (11/1) sore kmarin.
Menurut Agung,berdasar hasil pengumpulan data berupa foto, rekaman pembicaraan,video serta keterangan laporan yang sudah masuk di meja kerjanya.
Dus hasil analisa serta kajian sementara yang dilakukan Bawaslu,Anik terindikasi kuat melakukan pelanggaran berat melakukan kampanye terselubung dengan menumpang agenda resmi Reses/jaring aspirasi masyarakat DPRD Jatim pada Hari Minggu (7/1) yang dihadiri oleh Pengurus RT/RW serta anggota BPD se-Kec Krembung.
Saat ini Anik memang masih tercatat sebagai anggota DPRD Jatim dari PKB Sidoarjo.
Berdasar kajian pihaknya,setidaknya telah terjadi dua pelanggaran yang dilakukan baik oleh Teguh Santoso selaku Ketua Forum Badan Perwakilan Desa (FBPD) Kec Krembung sekaligus Panitia Penyelenggara Reses.
Teguh selaku Ketua FBPD mengeluarkan undangan resmi ber_kop dan stempel FBPD mengajak semua anggota BPD dan RT/RW se_Kec Krembung untuk menghadiri acara jaring aspirasi masyarakat pada Hari Minggu (7/1) sore di area parkir SMAN 1 Krembung.
Dimana prakteknya dihadapan ratusan warga yang hadir dlam acara reses tersebut ternyata justru dimanfaatkan Anik untuk mengkampanyekan dirinya yang saat ini kembali ikut berkontestasi dalam perebutan kursi DPRD Jatim Dapil 2 (Sidoarjo).
Kampanye terselubung yang dilakukan Anik Maslacah tersebut masuk kategori pelanggaran berat,karena ijin pengumpulan massa tidak sesuai dengan agenda reaes_nya, legislator yang juga duduk di Jajaran Wakil Ketua DPRD Jatim itu terindikasi melakukan praktik money politik.
Yang mana dalam bukti rekaman video Anik saat memberikan pidato dengan gamblang meminta dukungan kepada undangan yang hadir serta menjanjikan imbalan uang dan baju batik.”Tuku gelali Nok Mekkah.14 Februari Ojo lali pilih Anik Maslacah”pinta Anik sebagaimana bunyi penggalan isi rekaman video.
Atas pertimbangan bukti2 pelanggaran tersebut,Agung yg juga dampingi Kordinator divisi penindakan pelanggaran serta data informasi Moch Arief,menjabarkan Ketua FBPD Teguh Santoso bisa terjerat pasal pelanggaran sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Diamana.dijelaskan larangan untuk Politik Praktis Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Selain Kepala Desa, perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Sedangkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat (2) huruf (h)huruf (i) dan huruf (j) undang – undang pemilu : pelaksana dan / atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
“Dalam 4 hari ke depan akan kami umumkan hasilnya, mohon bersabar mas”tukas Agung.(Dillah)

Berita Terkait

Top