Sunat Dana Japung Pajak.KPK Bidik Kepala BPPD Ari Suryono dan Bupati Muhdlor Ali


 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron saat menggelar Konferensi Pers di Gedung KPK Jakarta Selatan Senin (29/1) sore tadi.(Dillah)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Teka-teki kelanjutan Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 11 orang dari berbagai latar belakang,mulai Aparatur Sipil Negara (ASN),swasta,serta keluarga dekat Bupati Muhdlor. dilingkup Pemkab Sidoarjo sedikit menunjukkan titik terang.
Lembaga anti rasuah itu Senin (29/1) sore tadi akhirnya secara resmi merilis kasus yang sempat menggemparkan warga Sidoarjo tersebut.
Dalam konferensi Pers yang digelar di Gedung KPK Jakarta Selatan tersebut,KPK mengungkap 11 nama yang ikut terjaring dalam OTT antara lain,AS, Kabag Pembangunan di Pemkab Sidoarjo (suami SW),NR, anak Siska Wati.RF, kakak ipar Bupati Muhdlor.ARS, asisten pribadi Bupati Sidoarjo.RNT, bendahara di BPPD Sidoarjo.
SNA, bendahara di BPPD Sidoarjo.UL, pimpinan di cabang Bank Jatim Sidoarjo.
HS, bendahara di BPPD Sidoarjo.
RF, pegawai fungsional di BPPD Sidoarjo,Serta TL, salah satu pejabat kepala bidang di BPPD Sidoarjo.
Dari keseluruhan yang ditangkap dan sudah diperiksa,sementara ditetapkan 1 tersangka yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW)
Hasil.pemeriksaan SW.ini terindikasi kuat sebagai pelaku dalam kasus dugaan pemotongan insentif/jasa pungut ASN dengan total kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.
“Dari tangan tersangka SW ini kita menyita barang bukti uang cash sebesar Rp 69.9 juta yang diduga sebagai hasil pemotongan uang jasa pungut petugas penarik pajak.Uang itu sebelumnya adlah sebagian hasil dari potongan dana insentif yg dikumpulkan dan disetor setelah disunat merata untuk keperluan Kepala Badan pelayanan pajak daerah (BPPD) Ari Suryono serta Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali.
“Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka penyunatan dan penerimaan dana insentif dimaksud di antaranya untuk diserahkan untuk kebutuhan Kepala BPPD Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam siaran pers_nya kepada puluhan wartawan.
Ghufron mengatakan dari data yang berhasil disita KPK, BPPD Sidoarjo berhasil mengumpulkan pendapatan pajak sebesar Rp 1,3 triliun selama 2023.
Sesuai ketentuan yang diatur dlam SK Bupati,atas pencapaian perolehan pajak itu para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif/jasa pungut sebesar 2 persen.
“jadi besarnya nilai pemotongan yang dilakukan kepada para petugas pemungut pajak bervariatif tergantung pencapaian masing_masing”terang Gufron
Namun, lanjut Gufron,Siska selaku pejabat bendahara BPPD diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif itu. Permintaan potongan dana insentif itu diduga disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN.
“Dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui WhasApp,” ucap Ghufron.
Ditambahkan Gufron berdasarkan pengakuan dari tersangka SW,besaran potongan adalah berkisar antara 10-30 persen tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinir oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
“Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” ucapnya.
Lebih lanjut Ghufron mengatakan kasus ini menjadi pintu masuk KPK mengusut lebih lanjut soal dugaan pemotongan pajak. Dia mengatakan dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah terjadi sejak 2021.
“Dugaan pemotongan ini sudah terjadi sejak tahun 2021 dan dari sebelum-sebelumnya. Untuk itu kami akan terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna menelusuri sejauh mana peran dan keterlibatan Kepala BPPD dan Bupati.Kami harap teman2 media sedikit bersabar..Karena kami akan terus melaporkan setiap kali ada perkembangan penanganan “ujar Gufron.
Untuk itu,guna kepentinganpenyidikan,Gufron yang juga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan,KPK akan menahan Siska Wati hingga 20 hari ke depan.(Dillah)

Berita Terkait

Top