Babak Baru Demo Sampah.”Muhdlor Vs Pekerja Sampah”
Kasatpol PP Sidoarjo Ahmad Yani.(foto atas;Dillah)
Ketua DPC Gabungan pekerja kebersihan (Gapeksi) Sidoarjo Hadi Purnomo.(Foto bawah;Dillah)
DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali,yang diwakili oleh Instansi Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) ,bersama aparat gabungan dari Aparat penegak hukum (APH) dan keamanan,dari Polresta,Kejaksaan serta dari Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya secara resmi memutuskan melakukan tindakan hukum terhadap para pekerja kebersihan yang terlibat dalam aksi demo buang sampah di pintu gerbang Pendopo Delta Wibawa Rabu (20/12) kemarin.
Kepastian ini disampaikan oleh Kasatpol PP Ahmad Yani kepada awak media di kantornya usai melakukan rapat kordinasi tertutup dengan aparat gabungan dikantornya Kamis (21/12) siang hingga sore tadi.
Keputusan untuk melakukan tindakan hukum terhadap ratusan pengunjuk rasa ini dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan,dan masukan baik dari tim Polresta Sidoarjo yang diwakili oleh Satreskrim dan tim dari Kejaksaan.
“Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan dengan menjerat para pengunjuk rasa sesuai dengan Perda (Peraturan daerah) No 10 tahun 2013 tentang Trantibum (Ketentraman dan ketertiban umum) Tindak pidana ringan (Tipiring) dengan sanksi hukuman berupa denda sebesar Rp 40 juta dan atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan” papar Yani.
Lebih lanjut Yani menjelaskan berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data lapangan yang dilakukan anak buahnya saat unjuk rasa.
Untuk tahap awal sedikitnya ada 7 pengunjuk rasa yang sudah teridentifikasi dan sudah ditetapkan sebagai pelaku yang bakal segera ia panggil untuk diperiksa secara maraton.
Selanjutnya ujar Yani jumlah tersangka dimungkinkan bakal bertambah mengingat msih banyak bukti video dan gambar yang belum sempat dia pelajari.
“Pastinya siapa dan apa perannya dalam aksi kemarin tergantung dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan nanti”tukas pejabat berpostur tinggi kekar ini.
Sementara dikonfirmasi terpisah via telepon terkait tindakan hukum Bupati Muhdlor,Ketua Gabungan Pekerja Sektor Kebersihan Indonesia (Gapeksi) Hadi Purnomo menanggapi enteng upaya hukum yang dilakukan Bupati.Ia mengaku sudah siap menghadapi gugatan maupun ancaman pemidanaan terhadap dirinya maupun organisasinya akibat aksi tebar sampah yang dilakukan massa pekerja saat berunjuk rasa di Pendopo Delta Wibawa kemarin.
“Silahkan,laporkan saja.Kami para pejuang yang biasa hidup bergelut dengan sampah selain sudah siapkan pengacara.Juga siap menghadapi semua resiko hukum.termasuk bila demi perjuangan hidup kami semua terpaksa harus meringkuk dipenjara”tegas Hadi.
Sementara khabar tentang keputusan bupati yang bakal memidanakan massa pengunjuk rasa sampah memantik reaksi keras dari warga Sidoarjo.
Keterangan yang dihimpun media ini dari berbagai WA Group (WAG).Sejumlah aktivis lintas pelaku (LSM),Politisi,praktisi hukum yang tergabung dalam Lembaga bantuan hukum (LBH) bersiap merapatkan barisan untuk membela massa pekerja sampah.
Dari catatan tertulis,praktisi hukum yang dah bersiap mengawal antara lain,Soleh SH n Lawfirm,JCW, LBH Lira,Kordinator WAG RPS,Sujani S.Sos dan belasan praktisi hukum lain di lingkup Sidoarjo dan Jatim.(Dillah)