Digempur Kasus Tanah,Puluhan Massa Gabungan Luruk BPN dan DPRD Sidoarjo

Kordinator pengunjuk rasa, Nanang Romi saat melakukan orasi dalam aksi unjuk rasa di kantor BPN dan kantor DPRD Sidoarjo Kamis (30/1) pagi hingga jelang siang tadi.
Sejumlah perwakilan pengunjuk rasa saat melakukan dialog dengan 3 anggota DPRD Sidoarjo di ruang rapat.(Dillah)
DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Sedikitnya 50 massa anggota gabungan dari berbagai elemen Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sidoarjo Kamis (30/1) pagi jelang siang tadi melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) serta kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo.
Aksi turun jalan puluhan aktivis yang tergabung dalam Sekber LBH LMRI,LSM Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS) dan Lumbung informasi rakyat (LIRA) DPC Kabupaten Sidoarjo tersebut selain bermaksud meminta kejelasan terkait status hukum ratusan hektar tanah kavling di wilayah pesisir Timur Sidoarjo.
Sekaligus mendesak pihak BPN dan DPRD Sidoarjo untuk membatalkan Sertifikat HGB 657 Ha Laut Sidoarjo yang saat ini dikuasai oleh dua raksasa properti antar lain PT SIP dan PT Semeru Cemerlang.
Setelah sempat berorasi sebentar,,kordinator aksi Nanang Romi dan beberapa perwakilan pengunjuk rasa saat ditemui secara langsung oleh kepala BPN Sidoarjo M Rizal mengungkapkan tujuan aksinya.
Dalem kesempatan bicara,Nanang Romi menuturkan pihaknya mendapat informasi adanya sertifikat HGB di laut Sidoarjo yakni Desa Segoro Tambak Sedati dan perairan Jabon yang sudah dipatok.
Menurutnya untuk surat HGB di Desa Segoro Tambak sudah diterbitkan sejak 1996 dan akan berakhir di 2026. Nanang Romi mengatakan sertifikat tersebut milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Dari 656 hektare perairan di Sidoarjo, lebih dari setengahnya diklaim menjadi hak guna bangunan dua perusahaan tersebut. “Temuan seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, status yang diduga punya HGB di laut 437,5 hektare,” ujar Nanang Romi
Oleh karena itu, kedatangannya ke BPN dan DPRD Sidoarjo,pihaknya menuntut BPN melakukan pembatalan atas temuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. “Keluarnya sertifikat HGB laut sangat mencederai hati rakyat, apalagi kami dapat informasi kalau SHGB digunakan untuk jaminan utang ke bank, kalau bank itu BUMN/D pasti merugikan rakyat, makanya harus dibatalkan,” tegasnya.
Menjawab tuntutan pengunjuk rasa Kepala BPN Sidoarjo M Rizal menjelaskan ada tiga bidang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati. Tiga bidang HGB tersebut memiliki total seluas 656,85 hektare. Tiga bidang itu dimiliki PT Surya Inti Permata seluas 285,16 hektare; PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare; dan PT Surya Inti Permata seluas 219,31 hektare.
Ia mengatakan ketiga HGB tersebut keluar pada 1996. HGB itu mulanya diperuntukkan untuk aktivitas tambak. Namun, saat ini kondisinya sudah berbeda. “Pemerintah tidak akan memperpanjang izin HGB ketiga perusahaan tersebut mengingat izinnya akan berakhir tahun ini. “Februari dan Agustus ini akan berakhir,” kata dia.
Namun dapat dipastikan ketiga HGB tersebut adalah permohonan dari dua perusahaan.“Mungkin hasil dari pembebasan lahan. Tapi kalau memang itu pelanggaran, tentu kami batalkan, apalagi sekarang sudah musnah jadi karena tertutup laut,” katanya
Tuntutan senada juga disampaikan Nanang Romi dan puluhan perwakilan pengunjuk rasa lain saat ditemui terpisah diruang rapat gedung belakang kantor DPRD.
Kepada para wakil rakyat mereka selain mengadukan persoalan peng_kavlingan wilayah pesisir pantai Timur Sidoarjo, mereka juga mengadukan dugaan kasus pencaplokan tanah milik Surono warga Desa Semambung Gedangan oleh korporasi dan menuntut BPN bertanggungjawab atas Warkah/Buku Tanah yang diduga hilang guna penyidikan di Polda Jatim.
Selain dua kasus tanah tersebut,sejumlah massa pengunjuk rasa juga mengadukan persoalan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Developer Perumahan Taman Dika terhadap ratusan User/penghuni kluster perumahan tersebut.
Jonathan salah satu perwakilan pengunjuk rasa yang juga slah satu user/korban penipuan menuturkan,pihak Developer Taman Dhika diduga melakukan tindak penipuan terkait status/alas hak milik rumah mereka.
“Mereka hingga saat ini tidak memberikan kejelasan soal status rumah kami.Padahal banyak dari kami ini yang sudah membayar lunas.Swlam 6 tahun kami hanya diberikan janji_janji saja.Kami.curuga bahwa ada ketidak beresan soal status tanah rumah kami”ungkap Jhonatan,salah seorang warga.
Sementara menanggapi tuntutan para pengunjuk rasa, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono mengatakan siap memfasilitasi semua tuntutan pengunjuk rasa.
“Untuk itu kami minta tolong kerja samanya bapak dan saudara sekalian agar mengrimkan surat pengaduan resmi ke DPRD,dari surat tersebut nanti kami akan agendakan untuk memanggil pihak-pihak terkait guna kita carikan solusi yang terbaik
“Kami berjanji akan secepatnya memanggil sekaligus melakukan agenda hearing denah pihak-pihak terkait untuk membahas tuntutan bapak-bapak begitu surat pengaduan sudah masuk” tegas Warih Andono.(Dillah)