Giliran Paspor dan Pasar Krembung Digempur Timgab Pemberantasan Rokok Ilegal


Tim gabungan (Timgab) dari Satpol PP dan Kantor Bea  Cukai saat melakukan giat operasi pasar (Opsar) penegakan hukum (Gakkum) dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang toko/agen di Pasar Porong Baru dan Krembung Kamis (26/9) pagi tadi.

Kepala Bidang Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Sidoarjo.Puguh Karyanto.(Dillah)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Tim gabungan dari Kantor Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Sidoarjo Kamis (26/9) pagi kemarin kembali melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya para pedagang untuk tidak melakukan transaksi/menjual rokok illegal.
Sebagaimana sosialisasi dan edukasi sebelumnya,tim gabungan kali ini menyasar hampir semua pedagang/ toko/agen kecil dan besar yang berjualan di komplek Pasar Porong Baru serta Pasar Krembung.
Dari catatan wartawan media ini di lapangan,tim gabungan sedikitnya melakukan sosialisasi dan seruan kepada 17 toko/agen yang lokasinya tersebar di lingkungan Pasar Porong Baru.Serta belasan toko yang serupa di Pasar Krembung.
Selain memberi paparan kepada para pemilik toko untuk tidak berjualan rokok illegal,Tim juga melakukan upaya penempelan sticker berisi larangan/perang terhadap keberadaan rokok illegal.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas ) Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo,Ngurah Rai kepada wartawan menjelaskan,bahwa giat opsar (kegiatan operasi pasar ) kali ini adalah bagian dari program pemanfaatan dana DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau).
“Salah satunya komponennya adalah Penegakan hukum (Gakkum) yang saat ini kita lakukan.Giat penegakan hukum itu diantaranya kegiatan operasi pasar dan sosialisasi yang kita lakukan pada pagi hari ini”ulas Ngurah
Lebih lanjut kata Ngurah,giat sosialisasi Opsar ini sangat penting yang harus dilakukan oleh pemerintah.Karena disamping upaya ini sebagai langkah guna mengantisipasi atau menekan peredaran rokok ilegal.Berkaitan dengan faktor kesehatan peredaran rokok ilegal yang belakangan hari semakin marak membahayakan para perokok remaja/pemula karena harganya yang selain murah/terjangkau,cara mendapatkannya juga mudah.
“Ini perlu kerja sama semua pihak.Tidak cukup bila hanya mengandalkan penanganan instansi_onal saja bila ingin program ini bisa berhasil dengan maksimal”
Ujarnya.
Apalagi lanjutnya,sesuai UU No 39 Tahun 2007 khususnya (4a) pasal 29 ayat 2a (zaltuk),pasal 54 (polosan)/tanpa.pita,Pasal 55 Pita Palsu/bekas,Pasal 58 Salson (memakai pita bukan haknya) yang mengatur tentang Sanksi hukuman administrasi/denda serta pidana yang besarnya bervariatif dari terkecil hukuman penjara 1-8 tahun serta denda 1 hingga 20 kali besar pajak/cukai.
“Mengingat sanksi hukum pidana dan dendanya yang terbilang besar/berat maka perlu kita terus sosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menjual rokok illegal apapun jenis dan merk_nya”tandasnya. Sementara dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Penyelidikan dan Penyidikan SatpoPP Sidoarjo,Puguh Karyanto menjelaskan.Giat Opsar kali ini adalah giat yang ke 14 kali dari rencna 25 kali giat sesuai yang kita target lakukan sepanjang Tahun 2024.
“Semoga semua giat tahun ini bisa terlaksana sesuai target yang kita semua rencanakan.Dan yang terpenting adalah hasil dari semua giat itu bisa berhasil sebagaimana kita inginkan”harap Puguh.(Dillah)

Berita Terkait

Top