Pemkab Sidoarjo Gelar Dialog Terbuka Selesaikan Polemik Tempat Ibadah di Tarik


Plt Bupati Subandi menggelar dialog terbuka di Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo untuk menyelesaikan polemik pendirian tempat ibadah di Tarik.

DIMENSINEWS – SIDOARJO;  Pemkab Sidoarjo gerak cepat mengatasi polemik penolakan dan perizinan rumah ibadah yang terjadi di Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Melalui dialog terbuka, polemik yang resiisten menjurus persoalan SARA ini pun akhirnya mulai ada penyelesaikan terbaik bagi semua pihak.   

Dialog terbuka untuk menyelesaikan polemik ini digelar di Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo, pada Senin (15/7) siang. Dalam giat ini, Plt Bupati Sidoarjo Subandi telah mengundang tokoh masyarakat dan stakeholder. Bersamaan itu juga menerima kunjungan Grace Natalie Louisa staf khusus Presiden Joko Widodo.

Plt Bupati Subandi mengatakan pentingnya memelihara kerukunan dan menghormati perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat. Termasuk bila terjadi permasalahan seperti ini,–pendirian tempat ibadah yang menjadi polemik di masyarakat, harus segera diselesaikan dengan bijak.

Sehingga kedamaian dan keharmonisan antar golongtan dan agama tetap terjaga dengan baik. “Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi, dan saya juga pesan agar masyarakat tidak asal menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, terlebih terkait kehidupan beragama,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya terus mengawal keberadaan perizinan rumah ibadah yang ada di Sidoarjo, ditargetkan akhir Juli 2024 sudah terdata rumah ibadah yang membutuhkan perizinan atau tidak. ”Saya sudah koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Terpadat Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang terkait semua izin tempat pendirian ibadah akan di kawal,” tegasnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP, Rudi Setiawan mengatakan saat ini pihaknya dan Perkim tengah melakukan pendataan perizinan rumah ibadah. Tahap saat ini beberapa tempat ibadah sudah mencukupi dokumen yang nantinya akan di upload ke aplikasi SIMBG dari Kementerian PUPR. “Izin rumah ibadah ini meliputi izin bangunan untuk beraktivitas, perizinan yang bersifat legalitas, dan wajib pula melampirkan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota),” ucapnya.

Staf Khusus Presiden Jokowi, Grace Natalie Louisa mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo dalam mengatasi konflik antar umat beragama yang baru-baru ini viral.  “Saya apresiasi kecepatan Bupati Sidoarjo beserta jajarannya dalam mengatasi konflik tersebut. Karena, ini merupakan bentuk komitmen bahwa Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika bahwa semua berhak mendapatkan yang terbaik apapun latar belakangnya dan agamanya,” tuturnya. (*/rhema)

Berita Terkait

Top