10 Saksi Kompak Mengaku Tidak Tahu Menahu Peruntukan Dana Hasil Potongan Insentif Pajak


Foto suasana sidang lanjutan kasus pemotongan dana insentif pajak saat 10 saksi staf pegawai BPPD dimintai keterangan sebagai saksi atas perkara terdakwa mantan Bupati Sidoarjo (non aktif) Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) si PN Tipikor Surabaya di Juanda Senin (28/10) siang tadi.

Terdakwa Gus Muhdlor saat menanggapi keterangan dari 10 saksi staf pegawai BPPD atas perkara yang Menjeratnya.(Dillah)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Senin (28/10) pagi tadi kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemotongan dana insentif 77 staf pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Nonaktif Achmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor)
Seperti dalam sidang sebelumnya,agenda sidang kali ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK masih meminta keterangan saksi dari staf pegawai BPPD.
Tim jaksa kali ini menghadirkan 10 saksi antara lain, Sulastri, Nur Aditya, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, serta Fahrudin.
Dihadapan tiga Majelis Hakim sepuluh saksi yang dicecar tim jaksa secara bergantian kompak mengaku tidak tahu menahu peruntukan dana yang dipotongkan dari hasil pendapatan insentif pajak para saksi yang juga pegawai BPPD Sidoarjo tersebut.
Salaj seorang Staff PD 3 BPPD Sidoarjo Sumanto dalam keterangannya mengaku pemotongan insentif yang mereka sebut shodaqoh itu secara rutin setiap tri Wulan ia setorkan selang 2_ 3 hari setelah dana insentif mereka terima/ditransfer via rekening masing-masing-masing.
“Tentang berpa jumlah yang kita setorkan sesuai.dengan notes/kitir yang dibagikan ke bagian masing-masing pak”ungkap Sumanto.
Dari situ, kemudian ia dan pegawai lainya menyerahkan ke Staf Pajak lainya yakni, Rahma Fitri yang ditunjuk sebagai pengumpul.
“Iya, dikumpulkan ke Bu Fitri. Tidak tahu tujuannya, hanya mengikuti perintah pimpinan. Diserahkan ke Bu Fitri,” kata Sumanto menjawab pertanyaaan Jaksa KPK.
Pengakuan yang sama juga dikatakan Cahyo dan Sudibyo. Pria yang menjadi staf Pajak Daerah (PD) 3 BPPD Sidoarjo ini mengaku tak mengetahui penggunaan uang pemotongan insentif itu.
“Tidak tahu penggunaannya pak,” akunya.
Dia mengakui, pemotongan insentif tersebut berdasarkan perolehan pendapatan setiap tiga bulan dari dana insentif yang mereka terima. Selain itu, sepanjang hal itu dilakukan staff BPPD Sidoarjo enggan dan tidak berani menanyakan kegunaan dana tersebut.
“Ya tradisi nya memang gitu, kita gak berani nanya untuk apa yang jelas kami menjalankan perintah sesuai dengan kitir yang kami terima,”kata Sudibyo.(Dillah)

Berita Terkait

Top