Ari Suryono,” Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Bukti,Fakta Kejadian dan Persidangan”
Ari Suryono,mantan kepala BPPD yang juga berstatus terdakwa dalam perkara pemotongan dana insentif di internal SKPD Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo saat mendengarkan nota pembelaan dirinya yang dibacakan secara bergiliran oleh Tim Kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor,Jl Raya Juanda Sidoarjo Rabu (18/9) pagi hingga jelang siang tadi.(Dillah)
DIMENSINEWS.COM SIDOARJO: Terdakwa kasus pemotongan dana insentif pajak yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo,Ari Suryono membantah semua tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara yang digelar di Pengadilan Tipikor Jl Raya Juanda Rabu (18/9) pagi hingga siang tadi.
Bantahan Ari ini disampaikan dalam nota pledoi yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasehat hukumnya di hadapan 3 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang mengadili perkaranya.
Nota pledoi/pembelaan Ari Suryono ini sekaligus sebagai jawaban atas tuntutan JPU KPK dalam sidang sebelumnya,dimana JPU KPU menuntut Ari dengan hukuman kurungan selama 7 tahun 6 bulan,membayar/Mengembalikan uang pengganti/TPPU (Tindak pidana pencucian uang) sebesar Rp 7.3 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam nota pembelaannya Ari Suryono selain dengan tegas menolak semua dalil-dalil yang digunakan jaksa penuntut umum yang intinya menyebut dirinya dalam kasus pemotongan dana insentif terhadap 77 pegawainya,selaku pemegang kewenangan sebagai kepala BPPD adalah orang yang seharusnya paling bertanggung jawab terhadap terjadinya praktek pemotongan tersebut.
Ari menjelaskan bahwa tuduhan JPU selain bertentangan dengan fakta kejadian yang sebenarnya juga menurutnya pemotongan dana insentif yang disebut sebagai dana sodaqoh dari para 77 pegawai penerima insentif itu sudah terjadi jauh sebelum ia menjabat sebagai Kepala BPPD.
“Bahwa pemotongan dana insentif terhadap pegawai itu sudah terjadi sejak tahun 2014 saat Kepala BPPD (dulu DPPKA) dijabat Almarhum Joko Sentosa”tegas Ari
Ditambahkan Ari bahwania hanya melanjutkan kebijakan-kebijakan yang telah di terapkan oleh kepala BPPD sebelumnya.
Lebih jauh Ari mengemukakan, bahwa ia tidak pernah membuat perintah baik secara tertulis maupun lisan, serta memaksa para pegawai untuk menyetorkan uang insentif tersebut.
“Segala bentuk shodaqoh insetif itu adalah kesepakatan bersama sebelum saya menjabat” terang terdakwa Ari Suryono.
Ari menjelaskan dalam pledoinya, tidak pernah mengetahui berapapun nominal uang dari masing-masing pegawai yang telah di kumpulkan itu. Menurutnya, dikarenakan ia tidak pernah memberi ancaman apabila tidak setor shodaqoh ataupun kekurangan bayar uang itu.
“Secara teknis selama ini sebelum saya menjabat, semua dilakukan oleh terdakwa Siska Wati”ungkap Ari
Sebagai penutup atas pernyataan pembelaan dirinya,Ari memohon dihadapan Majelis Hakim, untuk mengembalikan semua hak dan kedudukannya sebagimana sebelumnya,termasuk kepada keluarga yang dicintai yang selama ini ikut menanggung beban moril dan psykologis yang berat. Berdasarkan fakta persidangan yang telah berjalan sebelumnya, menurut Ari tidak ada kerugian negara sedikitpun yang telah di timbulkan dari perkara itu.
Ia juga kembali memohon dihadapan Majelis Hakim, diusianya yang hampir memasuki masa pensiun untuk mengizinkannya kembali menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena, beberapa prestasi saat ia menjabat sebagai Kepala Badan BPPD Sidoarjo telah ia raihnya untuk Sidoarjo.
“Atas nama pribadi dan keluarga saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi, saya ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang mulia, semoga tuhan yang maha Esa merahmati kita semua” ucap Ari dengan nada berat.
Karena sudah tidak ada tambahan keterangan baik dari penasehat hukum terdakwa maupun JPU KPK Majelis Hakim akhirnya menutup sidang dan membuka kembali sidang pada tanggal 30 September guna memberi kesempatan kepada JPU KPK untuk menyusun sekaligus membacakan nota Replik.(Dilla)