Bacakan Sendiri Nota Pembelaannya,Muhdlor Jawab Tuntutan Jaksa Dengan Deretan Prestasi Kepemimpinannya


Bupati Sidoarjo (non aktif) Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) saat menyampaikan sendiri nota pembelaan (pledoi) dihadapan Majelis Hakim yang mengadili perkaranya dalam sidang lanjutan kasus pemotongan dana insentif pajak 77 pegawai BPPD Kab Sidoarjo di PN Tipikor Surabaya di Jl Raya Juanda Senin (16/12) siang tadi.

Gus Muhdlor dengan tenang mendengarkan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan secara bergantian oleh Tim Penasehat Hukumnya.(Dillah)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO: Terdakwa Bupati (non aktif) Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) membuktikan janjinya dengan membuat dan membacakan sendiri nota pledoi (pembelaan) dirinya sebagai jawaban atas tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang sebelumnya.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemotongan dana insentif pajak terhadap 77 ASN/pegawai di Instansi Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Jl Raya Juanda Senin (16/12) siang hingga sore tadi.
Dihadapan tiga Majelis Hakim yang mengadili perkaranya,dengan lugas Muhdlor menyampaikan nota pembelaannya dengan gaya bertutur.
Dalam nota pembelaannya Muhdlor terlebih dahulu menjabarkan beberapa hal yang menyangkut prestasi dan pencapaian dirinya selama hampir 4 tahun menjadi orang nomor satu di Kab Sidoarjo sebelum akhirnya ia terkena operta tangkal tangan (OTT) Tim KPK awal Bulan Januari lalu atas tuduhan tindak pidana korupsi yang menurutnya sama sekali tidak ia lakukan.
Muhdlor menjelaskan bahwa penilaian baik dan buruknya seorang pemimpin bisa dinilai dari rapor kinerjanya,tak terkecuali dirinya .Dimana berdasarkan catatannya,pada masa kepemimpinannya Kab Sidoarjo mengalami peningkatan kemajuan yang signifikan di berbagai bidang.
Berbagai bukti pencapaian kemajuan tersebut disampaikan Muhdlor diantaranya, indeks infrastruktur.
Yang dimana capaian di tahun 2023 dengan nilai 0,843 point telah jauh melampaui target. Bentuk infrastruktur yang dimaksud adalah agenda betonisasi dalam rangka meningkatkan kualitas jalan di beberapa wilayah, serta beberapa titik flyover antara lain di kawasan bundaran Aloha Gedangan, Krian dan Tarik.
Bahkan, menurut Muhdlor target tahun 2026 yang ditetapkan RPJMD, sebesar 0,796. Indeks kemiskinan, point realisasi tahun 2023, 5,00. Angka itu sudah jauh mencapai dari yang ditargetkan pada tahun 2026, walaupun tahunya hari itu masih tahun 2023. Artinya bahwa target yang harus dicapai dia selama lima tahun sukses dikerjakan hanya dengan waktu dua setengah tahun.
“Pertumbuhan ekonomi, apa yang kita capai tahun 2023 dengan 6,16 point sudah mencapai target bahkan melampaui tahun 2026, yaitu sebesar 5,53. Indeks Pembangunan Manusia tahun 2023 saja, sudah jauh melampaui tahun 2026 dengan nilai 81,88 point, padahal target di tahun 2026 hanya 81,62 point,” kata Muhdlor dalam pembacaan pledoinya.
Menurut data dari BPPD Kabupaten Sidoarjo, realisasi penerimaan pajak daerah, tahun 2020 hanya mencapai angka kurang lebih 929 milyar Rupiah. Saat Ahmad Muhdlor menjadi Bupati dia berhasil menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi 1 Triliun Rupiah. Dan meningkat pada tahun 2022 mencapai kurang lebih 1,215 Triliun Rupiah.
Dan target pendapatan tersebut kembali meningkat di akhir tahun 2023 hingga mencapai angka kurang lebih 1,3 Triliun Rupiah. Sehingga kenaikan berturut-turut sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 lebih dari 40 %, atau sebesar kurang lebih 373 milyar Rupiah.
“Saat ini lah kesempatan saya untuk menyampaikan kepada khalayak, bahwa saya tidak ada niatan untuk menjadi kaya dan menjadi nyaman selama saya memimpin Kabupaten Sidoarjo. Semoga ini menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini,” ungkap Muhdlor.
Sementara itu, Penasehat Hukum nya Mustofa menegaskan, apa yang disampaikan Ari Suryono dalam kesaksiannya terhadap Ahmad Muhdlor sangat berbeda dengan fakta yang disampaikan kliennya.
Mulai dari pemberian uang dan persetujuan Ahmad Muhdlor untuk kegiatan keagamaan iparnya dikatakan Mustofa tidak benar dan yang bersangkutan tidak tahu soal hal tersebut.
“Ahmad Muhdlor tidak tahu-menahu soal aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang mengalir untuk keperluan keagamaan yang diminta saudara iparnya yakni Robith Fuady. Apalagi untuk uang setoran yang diminta Rp 50 juta itu beliau tidak tahu dan itu akal-akalan supirnya Mas Ruri. Dalam kasus ini memang benar tidak ada kerugian negara sama sekali,” kata Mustofa.
Mustofa berharap, pembelaan pribadi yang disampaikan Ahmad Muhdlor dan fakta-fakta lainya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.(Dillah)

Berita Terkait

Top