Diganjar Penjara 4 Tahun 6 bulan,Denda 300 Juta Serta Membayar Uang Pangganti Rp 1,4 Miliar,Gus Muhdlor Nyatakan Pikir-Pikir


Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) saat mendengarkan amar putusan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara Pemotongan Dana Insentif pajak di instansi BPPD Sidoarjo dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya di Jl Raya Juanda Senin (23/12) siang tadi.
Ratusan para pendukung setia Gus Muhdlor memberikan dukungan moril sesaat sebelum memasuki mobil tahanan.(Dillah)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya di Jl Raya Juanda akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa mantan bupati Sidoarjo, Akhmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) atas perkara pemotongan dana insentif 77 pegawai BPPD Sidoarjo
Selain vonis hukuman tersebut diatas,Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani juga memerintahkan kepada terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,4 milliar. “Apabila uang tersebut tidak dikembalikan satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara untuk menutupi uang pengganti tersebut”tukas Ni Putu.
“Dan apabila masih kurang mencukupi, maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” cetus Ni Putu saat membacakan putusannya di depan terdakwa Akhmad Muhdlor dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (23/12) siang tadi.
Mendengar putusan hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Ni Putu tersebut, Gus Muhdlor melalui pengacaranya mengatakan pikir pikir dulu.
Sebagaimana telah diiberitakan sebelumnya, putusan hukuman majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang sebelumnya.
Dimana JPU menuntut terdakwa Gus Muhdlor dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun ,4 bulan,denda sebesar Rp. 300 juta subsider 3 bulan penjara.Serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,4 milliar.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan penjara selama 3 tahun,” Ucap Jaksa KPK, Andre Lesmana saat pembacaan tuntutannya waktu itu.
Dalam tuntutan itu Jaksa KPK menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya Kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD sebesar 8,5 milliar ini, hakim pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan putusan kepada dua pegawai BPPD Sidoarjo. Diantaranya mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Siskawati dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Ari Suryono (AS).
Dimana Siskawati divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Ari Suryono (AS) dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar subsider 2 tahun penjara.
Ratusan pendukung setia Gus Muhdlor yang selalu mengawal serta tak berhenti memberi support moril kepada putra kebanggaan pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Modern Progressif Bumi Shalawat tersebut tak kuasa menahan haru atas nasib tokoh idola mereka tersebut.
(Dillah)

Berita Terkait

Top