Diganjar Penjara Masing-masing 5 dan 4 Tahun Penjara,Ari Suryono Masih Pikir-pikir.Siskawati Langsung Nyatakan Banding.
Mantan kepala BPPD Kab Sidoarjo,Ari Suryono yang juga terdakwa dalam perkara pemotongan dana insentif pajak terhadap 77 pegawainya berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai mendengar vonis hukuman dari majelis hakim PN Tipikor Surabaya.
Terdakwa mantan Kasubag Umum dan kepegawaian BPPD Siskawati,terkulai lemas dan harus dipapah keluar ruang sidang oleh suaminya usai divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang mengadili dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya di Jl Juanda Rabu (9/10) pagi tadi.(Dillah)
DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Juanda akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan kepala BPPD Sidoarjo yang juga terdakwa dalam kasus pemotongan dana insentif pajak terhadap 77 ASN yang bekerja di lingkungan instansi
BPPD, Ari Suryono dengan hukuman penjara selama 5 Tahun,dan denda sebesar Rp 500 Juta serta uang Pengganti sebesar Rp 2,7 Miliar.
Keputusan Majelis hakim yang mengadili perkara pemotongan dana insentif pajak terhadap 77 ASN yang bekerja di lingkungan BPPD ini terungkap serta dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Cakra Rabu (9/10) pagi tadi.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 500 juta subsider kurungan 4 bulan serta pidana tambahan uang pengganti Rp 2,750 miliar subsider 2 tahun penjara,” tegas Ni Putu Sri Indayani
Adapun Soal pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2,7 miliar lanjut NI Putu akan disita dan dilelang dari harta yang dimiliki terdakwa. Namun apabila tidak mencukupi akan ditambah hukuman penjara selama 2 tahun.
Keputusan ini dikurangi masa penahanan terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung,”timpanya.
Mendengar vonis hukumannya,mantan orang nomor satu di BPPD yang juga mantan Kepala Dinas Perijinan dan Penanaman Modal itu hanya tertunduk lemas.
Keputusan hukuman itu menurut hakim jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Dimana JPU KPK sebelumnya menuntut Ari Suryono dengan tuntutan penjara 7,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti senilai Rp 7,250 miliar subsider 3 tahun penjara.
Keputusan tersebut lanjut hakim sudah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. Diantaranya terdakwa tidak pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Silahkan terdakwa mengambil sikap terhadap putusan ini mau menerima, pikir-pikir atau memajukan keberatan (banding) atas putusan ini. Silahkan dikonsultasikan dengan penasehat hukumnya,” cetus Ni Putu.
Setelah berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya Ridwan SH dkk, melalui penasehat hukumnya,Ari menyatakan untuk pikir-pikir.
“Saat ini kami masih pikir-pikir yang mulia. Mohon diijinkan kami untuk meminta waktu berdiskusi dengan keluarga kami,” pungkasnya.
Siskawati diganjar 4 tahun penjara.
Sementara dalam sidang sidang sebelumnya,Ketua
Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani yang mengadili perkara yang sama namun dengan terdakwa Siska Wati, juga mengganjar mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo dengan vonis hukuman penjara selama 4 tahun, serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani dalam ruang Sidang yang sama.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 tahun denda Rp 300 juta kepada terdakwa. Kalau denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 3 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan.
Putusan ini terang Ni Putu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya,dimana JPU KPK menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun 8 bulan penjara.Sedikit berbeda dengan terdakwa Ari Suryono,dalam tuntutan JPU KPK sebelumnya,tidak menyebut ada kerugian negara maupun denda yang dijatuhkan kepada terdakwa Siskawati.
“Hal-hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan negara dan terdakwa sudah ikut pendidikan kedinasan yang dibiayai keuangan negara tapi perbuatannya tetap melawan hukum. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa kooperatif selama persidangan dan terdakwa memiliki suami serta dua anak dan keluarga lainnya. Serta hasil insentif terdakwa juga dipotong untuk keperluan lainnya,” ungkap Ni Putu.
Selain vonis tersebut diatas, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 7.000.
“Silahkan terdakwa mengambil sikap menerima, pikir-pikir atau banding. Kalau banding silahkan didaftarkan dalam waktu 7 hari ke depan,” tegasnya.
Menjawab tawaran hakim,usai berdialog dengan penasehat hukumnya, Erlan Jaya Putra SH, terdakwa Siska Wati menyatakan banding.(Dillah)