Jengah PN Sidoarjo Tak Segera Lakukan Eksekusi Lahan,Ribuan Buruh PT Kejayan Mas Luruk Kantor PN dan Kejaksaan


Korlap aksi unjuk rasa buruh/pekerja PT Kejayan Mas saat menyampaikan orasi di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Selasa (18/2) pagi hingga siang tadi.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo I Putu Gede Astawa saat menyampaikan hasil mediasi denah perwakilan pengunjuk rasa kepada puluhan awak media.

Kuasa Hukum PT Kejayan Mas,Abdul Salam SH saat memberikan keterangan pers kepada awak.media terkait kronologi perkara sengketa kepemilikan tanah antara.PT Kejayan Mas dengan ahli waris serta eks pemilik lahan.

Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sidoarjo Hafidi SH menyampaikan hasil perundingan usai menemui perwakilan dari perwakilan pengunjuk rasa serta pimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Sidoarjo.(Dillah)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Ribuan pekerja/buruh gabungan dari beberapa perusahaan yang bernaung dibawah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sidoarjo Selasa (28/2) pagi hingga siang hari tadi membuktikan ancaman mereka dengan menggelar aksi turun jalan/unjuk rasa ke Kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dengan menggunakan mobil komando serta ratusan motor ribuan buruh yang didominasi pekerja dari PT Kejayan Mas mendesak aparat Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk segera melakukan upaya eksekusi lahan seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru milik/aset PT Kejayan Mas sebagaimana putusan hukum (kasasi) dari Mahkamah Agung (MA) yang mana telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraach)
Di depan gedung PN Sidoarjo,dua korlap aksi dalam orasinya secara bergantian mendesak pihak aparat PN untuk tidak main-main dalam menangani perkara di PT Kejayan.
“Kalo para hakim dan semua pejabat PN tidak mampu menegakkan hukum,sebaiknya mundur saja.Biarkan kami (SPSI) yang ganti bekerja”teriaknya
Lebih lanjut mereka bertekad tidak akan segan-segan untuk melakukan berbagai upaya aksi lebih keras bila sampai ditemukan indikasi main pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (mafia tanah)!dalam perkara sengketa kepemilikan tanah milik PT Kejayan Mas.
“Kami para buruh sudah muak dan capek menunggu bertahun-tahun tidak mendapatkan kepastian hukum”tandas mereka dalam orasinya.
“Secara hukum,sebagaimana putusan pengadilan di semua tingkatan baik PN,PT,MA hingga PK obyek tanah yang kami tuntut untuk segera dilakukan eksekusi itu adalah milik atau dimenangkan oleh PT Kejayan Mas.Berdasarkan hasil putusan pengadilan atas perkara tanah tersebut sudah dibeli secara sah dari keluarga almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini,” ujar Sekjen SPSI Sidoarjo, Sholeh.kepada puluhan awak media usai melakukan perundingan/mediasi dengan sejumlah perwakilan aparat PN yang berwenang.
Lebih jauh Sholeh menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi PN Sidoarjo untuk menunda eksekusi lebih lama.
“Secara putusan Pengadilan Tinggi dan Kasasi, sengketa tanah itu dimenangkan oleh PT Kejayan” tukasnya.
Pihaknya akan terus mendesak pihak PN untuk segera melakukan upaya eksekusi lahan tersebut,”karena lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan bagi para pekerja buruh.
“Makanya kami mengingatkan dan meminta kepada PN Sidoarjo untuk segera mengeksekusi tanah tersebut,” terangnya.
Penegasan serupa juga diungkapkan oleh Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam SH,bahwa permohonan eksekusi telah diajukan ke PN Sidoarjo.
“Objek lahan yang diajukan eksekusi bukan tanpa dasar. Pihaknya sudah membayar lunas objek tersebut pada tahun 2019 kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, termohon eksekusi,” jelasnya.
Ia juga meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas jika ada pihak yang menghalangi eksekusi.
“Pengadilan Negeri Sidoarjo jangan takut sama mafia tanah atau penghalang eksekusi. Polisi harus berani menangkap mafia tanah atau siapapun yang menghalangi eksekusi tanah PT Kejayan Mas,” pintanya.
Sementara menanggapi desakan buruh,, juru bicara PN Sidoarjo, I Putu Gede Astawa, saat menemui perwakilan buruh menegaskan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan serta telah menjadwalkan rencana eksekusi.
“PN Sidoarjo sudah merencanakan eksekusi, tinggal menunggu perintah eksekusi dari Ketua PN Sidoarjo,” urainya.
Seakan tak cukup puas dengan jawaban dari PN Sidoarjo,pengunjuk rasa kembali melanjutkan aksinya ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Mapolresta Sidoarjo.
Sebagaimana aksi sebelumnya di PN,lima orang perwakilan butuh yang ditemui oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Hafidi SH berjanji akan.membantu sepenuhnya proses dan tahapan yang diperlukan guna mempercepat pelaksanaan putusan hukum.
“Namun kami hanya membantu sesuai koridor kewenangan kami di kejaksaan. San untuk itu kami sudah lebih dahulu mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung karena ada dua putusan hukum yang berbeda terhadap perkara yang terjadi antara PT Kejayan Mas dan ahli waris eks pemilik tanah sebelumnya.Kami juga sama2 nunggu putusan fatwa dari MA Mas” ucap Hafidi.(Dillah)

Berita Terkait

Top