Muhdlor Akui Terima Dana Insentif,Tapi Bantah Beri Perintah Pemotongan Insentif 77 Pegawai BPPD


Bupati (non aktif) Sidoarjo A Muhdlor Ali saat memberika keterangan sebagai saksi atas dua terdakwa Kepala BPPD, Ari Suryono  dan Kasubag Kepegawaian Siskawati melalui Zoom di ruang sidang PN Tipikor Selasa (21/8) siang hingga sore tadi.

Suasana ruang sidang utama PN Tipikor saat 30 staf pegawai  BPPD  dihadirkan JPU KPK sebagai saksi atas terdakwa Kepala BPPD Ari Suryono dan Siskawati.(Dillah)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Bupati Sidoarjo (Non aktif) Sidoarjo,Ahmad Muhdlor Ali mengaku tidak tahu menahu soal kasus pemotongan dana insentif dari sedikitnya 77 pegawai Badan pelayanan pajak daerah (BPPD) Sidoarjo.
Pernyataan ini diungkapkan Guz Muhdlor,panggilan akrab mantan orang nomor satu di Sidoarjo itu menjawab cecaran pertanyaan dari tiga Majelis hakim yang mengadili kasus yang juga menyeret Kepala BPPD Ari Suryono dan Kasubag Kepegawaian,Siskawati tersebut.
Muhdlor yang sedianya dihadirkan sebagai saksi atas 2 terdakwa oleh JPU dari KPK,ternyata hanya bisa memberi keterangan lewat fasilitas Zoom (teleconfrence) yang disiapkan di rumah sidang utama PN Tipikor Jl Raya Juanda Sidoarjo.
Majelis Hakim yang mengejar tentang siapa yang memerintahkan untuk memotong uang insentif puluhan pegawai BPPD itu hanya menjawab singkat tidak tahu,”soal itu saya sama sekali tidak mengetahui yang mulia.Karena saya juga tidak pernah memerintahkan begitu.Dalam rapat2 internal dengan semua OPD terkait.Saya hanya meminta agar harus ada upaya peningkatan target pendapatan pajak tiap tahun.itu sja”kata.Muhdlor.
Bahwa ternyata dalam prakteknya lanjut Muhdlor ada potongan2 uang insentif dari pegawai itu murni kebijakan teknis yang dilakukan oleh kepala dinas/Kepala BPPD (Ari Suryono).
“Bapak ini bupati loh,,?bagaimana saudara saksi bisa tidak tahu menahu soal adanya potongan dana insentif,sementara dalam keterangan di BAP mengakui selain menerima jatah uang insentif pajak yang resmi sebesar Rp 115 juta/bulan,juga menerima dana-dana lain dari saudara terdakwa Ari Suryono.Di BAP juga tertulis saudara Wakil Bupati sebesar Rp 99 juta/bulan serta sejumlah pejabat lain dengan jumlah bervariatif. Ini yang
benar gimana saudara saksi”? Kejar salah seorang majelis hakim.
“Iya selain yang saya terima resmi,untuk yang lain-lain saya tidak pernah memerintahkan untuk meminta yang mulia.Karena untuk insentif yang resmi semua aturan dan ketentuannya sudah sangat jelas.Lebih detailnya soal pemotongan dana insentifl ini bisa langsung ditanyakan kepada saudara Ari Suryono yang mulia”tukas Muhdlor.
Menanggapi keterangan bantahan Muhdlor terkait kronologis siapa yang prosedur dan ketentuan pemotongan dana insentif JPU dan majelis hakim sepakat akan lebih fokus menanyakan masalah ini saat sidang perkara Muhdlor sendiri.
Selain Muhdlor JPU juga dalam sidang lanjutan kali ini selain menghadirkan 4 saksi ,antara lain Pradyaksa (ajudan Muhdlor),serta 3 orang lain dari non pegawai yakni Mashuri (sopir Muhdlor),Ahmad Nuralim,dan seorang perempuan (kerabat Muhdlor).
Selain saksi tersebut diatas,JPU juga menghadirkan 30 saksi lagi,semuanya dari pegawai BPPP baik saat ini yang masih aktif maupun yang sudah purna.(Diilah)

Berita Terkait

Top