Muhdlor Didakwa Ikut Berperan Meminta,Menerima,Memotong Dana Insentif Pegawai BPPD


Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) memberi Salam hormat kepada  Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya jelang sidang perdana kasus pemotongan dana insentif 77 pegawai BPPD dimulai Senin (30/9) siang tadi.

Sejumlah orang-orang dekat Muhdlor tampak ikut hadir dan  ikut memberikan support moril kepada Gus Muhdlor usai sidang.(Dillah)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Sebagaimana telah diagendakan,,Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda,Senin (30/9) siang tadi menggelar sidang perdana kasus pemotongan dana insentif pegawai Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).
Sidang yang sedianya diagendakan pukul 0.9.00 terpaksa harus molor 2 jam karena diwaktu bersamaan hakim yang mengadili perkara Gus Muhdlor juga harus memimpin sidang perkara lainnya.
Dengan gaya berjalan serta wajah dan tampilan yang seperti biasa saat sebelum ditahan (sekira 4 bulan) lalu,Muhdlor memasuki ruang sidang utama dengan tenang.Terlihat pula istri (Neng Sasa) serta tak ketinggalan sejumlah orang2 terdekatnya juga hadir mengiringi mantan orang nomor satu Sidoarjo itu hingga ke dalam ruang sidang.
Sidang dengan agenda pembacaan nota dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dibuka,setelah Ketua Majelis Hakim Ni Putu Ari Indayani SH MH yang mengadili perkara terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan serta membacakan identitas diri Gus Muhdlor.
“Apakah saudara terdakwa sehat?” Tanya hakim.
,”Alhamdulillah sehat yang mulia”jawab Muhdlor.
Sebelum JPU KPK membacakan Nota dakwaan,majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada terdakwa Muhdlor dan juga tim penasehat hukumnya apakah sudah menerima salinan,membaca dan mengerti isi berkas dakwaan dari JPU?”untuk ini Muhdlor dan PH mengaku sudah menerima dan mengerti isi nota dakwaan JPU.
Selanjutnya majelis hakim memerintahkan untuk membacakan isi dakwaan.”Karena terdakwa dan penasehat hukum nya sudah membaca dan mengerti isi dakwaan,tolong dakwaan nanti dibacakan point-point yang penting/intinya saja ya?”pinta Majelis yang diiyakan oleh tim jaksa.
Sebagaimana diuraikan dengan singkat isi nota dakwaan oleh JPU,bahwa berdasarkan hasil penyelidikan,penyidikan serta pemeriksaan sebelumnya terhadap sedikitnya 79 pegawai BPPD serta terhadap terdakwa sendiri.
Terdakwa bersama-sama dengan Kepala BPPD Ari Suryono yang diketahui sebagai pejabat/penyelenggara negara secara bersama-sama telah dengan sengaja sejak periode Triwulan ke 4 Tahun 2021 hingga periode anggaran Triwulan ke 4 Tahun 2023,melakukan perbuatan meminta/memerintahkan,menerima serta memotong dana insentif milik 77 pegawai BPPD.
Lebih jauh,Jaksa juga menguraikan bahwa terdakwa juga dalam beberaoa kali kesempatan diketahui telah meminta sejumlah uang dari hasil potongan dana insentif pegawai kepada terdakwa Ari Suryono (BAP lainnya) selalu kepala BPPD untuk kepentingan pribadi dan orang-orang terdekatnya.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan tim jaksa menilai tindakan meminta,menerima,memotong dana insentif yang sebelumnya santer disebut d internal BPPD sebagia dna Sodaqoh inii bisa berjalan karena adanya kerja sama baik antara terdakwa dengan kepala BPPD (Ari Suryono) yang juga selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KOA) serta Kabid Umum dan Kepegawaian Siskawati yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Bahwa berdasarkan bukti dan keterangan saksi baik dalam pemeriksaan hingga fakta persidangan terdakwa Ari Suryono dan Siskawati sebelumnya tindakan pemotongan dana insentif pajak terhadap 77 pegawai BPPD ini adalah selain masuk kategori tindak penyalah gunaan kewenangan serta tindakan meminta,menerima dan memotong adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dimata hukum,sebagaimana telah diatur dalam Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP”ungkap jaksa.
Sementara menanggapi isi dakwaan JPU,terdakwa Muhdlor melalui penasehat hukumnya menyatakan tidak akan membuat tanggapan (Pledoi) baik lisan maupun tertulis.
“Mengingat kami sudah membaca dan mengerti semua isi dakwaan,kami memutuskan untuk tidak membuat nota pembelaan (Pledoi),dengan demikian kami siap untuk selanjutnya mengikuti tahap sidang berikutnya (pembuktian)” terang Mustofa Abidin SH, juru bicara tim penasehat hukum terdakwa Muhdlor.
Karena tim penasehat hukum terdakwa Tidka melakukan tanggapan majlis hakim menutup sidang dan menyatakan sidang akan dibuka kembali pada tanggal 7 Oktober depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(Dillah)

Berita Terkait

Top