Penasehat Hukum H Ky Nilai Laporan Eko Budi Salah Alamat Dan Sarat Muatan Politik


Penasehat hukum H Ky Andry Ermawan SH

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo dari Partai Gerindra H Ky,menanggapi datar upaya hukum Eko Budi,salah satu rekan bisnisnya yang melaporkan dirinya ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan beberapa waktu lalu.
Kepada beberapa awak media.Minggu (11/8) siang tadi,kuasa hukum H Ky, Andry Ermawan SH,Legislator yang juga salah satu pimpinan dewan tersebut menjelaskan bahwa upaya Eko Budi yang melaporkan dirinya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan adalah tindakan salah alamat dan sama sekali tidak berdasar.
Lebih jauh,H Ky menuding tindakan pelaporan dirinya ter_indikasi kuat bermuatan politik dengan tujuan pembunuhan karakter (Charakter Assassination).
Indikator ini menurut Andry setidaknya terbukti pihak pelapor (Eko Budi) sebelum perkara yang ber_muasal dari kerjasama antara H Ky dan pelapor untuk kesepakatan pembelian sebidang tanah Gogol seluas kurang lebih 4000 M2 di Desa Kedung Wonokerto Kec Prambon tersebut,pelapor tiba-tiba mengingkari perjanjian yang disepakati sebelumnya tanpa alasan yang jelas.
“Klien kami sudah beberapa kali berupaya menunjukkan iktikad baik dengan mengajak pihak pelapor termasuk kepada kuasa hukumnya,M Nailun Amani SH dan semua pihak untuk duduk bersama guna mencari solusi yang baik.Tapi mereka selalu tidak merespon tanpa alasan yang jelas”ungkap Andry.
“Jadi atas nama hukum kami pastikan tidak benar klien kami dituduh telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana issue dan berita yang beredar serta ditulis oleh beberapa media On Line beberapa waktu lalu “tukas Andry.
Malah lanjut Andry kuasa hukum pelapor menjawab dengan melayangkan somasi kepada H Ky.Atas somasi itu,ia bersama kliennya,selain sudah menjelaskan secara detail semua kronologi perkara dengan menemui secara langsung kuasa hukum pelapor di kantornya serta melakukan upaya jawaban tertulis sebanyak dua kali kepada kuasa hukum pelapor.
“Namun kuasa hukum pelapor tak memberi jawaban balik atas jawaban somasi yang kami buat sampai saat ini hingga tiba-tiba muncul khbar adanya laporan ke Polda.Ini yang kami anggap lucu”tukas Andry.
Tapi sebagai warga negara yang taat hukum,Andre tetap menghormati apapun yang dilakukan oleh pihak Eko Budi,”silahkan saja.Kami siap buka-bukaan agar masalah cepat kelar”ujar Andry.
Dituturkan oleh Andry.bahwa kronologi perkara ini berawal dari kerja sama jual beli tanah antara kliennya dan Eko Budi.
Dimana dalam rembug desa yang difasilitasi Kades Kedung Wonokerto beserta semua eks petani Gogol disepakati,sebidang tanah gogol gilir berukuran 4000 M2 yang dimiliki 75 petani Gogol itu sepakat dilepas dengan harga sebesar Rp 13 miliar.
Dan untuk kesepakatan harga ini kliennya bersama dengan rekanan lain bernama SAS sepakat mengeluarkan modal total senilai 10 miliar lebih,sementara pihak Eko Budi hnya ikut menanamkam modal uang sejumlah Rp 2.6 miliar untuk transaksi pelunasan pembelian tanah tersebut.
“Dan semua proses pembayaran tanah tersebut dilakukan/dibayarkan sendiri oleh saudara Eko Budi kepada eks petani Gogol di Bali desa dengan disaksikan semua aparat desa setempat.Jadi tidak benar bila dikatakan pelapor menitipkan uang modal pembelian kepada klien kami.Dari sini kita sudah bisa menyimpulkan dimana unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan H Ky?”papar Andry.
Selanjutnya masih kata Andry,karena obyek tanah masih berstatus gogol gilir,tentunya butuh proses panjang untuk pengurusan bermacam prosedur administrasi pertanahan mulai dari pelunasan pajak hingga peningkatan status alas hak obyek tanah sebagaimana aturan yang berlaku di UU Pertanahan/Agraria.
Dan dalam pembicaraan-pembicaraan sebelumnya yang dilakukan antara kliennya,H Ky, rekanan SAS,serta Eko Budi proses peralihan hak atas 15 bidang (ancer,) dengan luas total 4000 M2 milik 75 eks petani Gogol disepakati terlebih dahulu akan diatas namakan rekanan SAS untuk berbagai pertimbangan kemudahan pengurusan administrasi selain juga karena SAS pemberi modal terbesar.
“Sampai saat ini baik kami maupun klien kami tidak mengerti apa sebenarnya motif dibalik pelaporan tersebut.Karena baik pelapor maupun penasehat hukumnya juga menutup semua jalur komunikasi kepada kami.Tapi biar saja,kita hormati apapun upaya yang mereka lakukan.Tapi kita juga berharap kepada semua pihak untuk tetap menjaga asas praduga tak bersalah kepada klien kami.Apalagi berdasar keterangan yang kami dapat dari penyidik Polda,perkara ini masih dalam tahap penyelidikan”pungkas Andry.(Dillah)

Berita Terkait

Top