Tim Jaksa KPK Tuntut Gus Muhdlor Kurungan Penjara Total 9 Tahun 10 Bulan.
Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Jl Raya Juanda saat 2 Tim Jaksa membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa Bupati Sidoarjo (non aktif) Ahmad Muhdlor Ali dalam sidang lanjutan Senin (9/12) pagi tadi.
Ekspresi Gus Muhdlor usai mendengarkan isi berkas tuntutan yang dibacakan Tim Jaksa KPK.(Dillah)
DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntut Bupati Sidoarjo (non aktif) A. Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, yang saat ini duduk sebagai terdakwa dalam perkara pemotongan dana insentif pajak terhadap 77 pegawai di Instansi Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan menjatuhkan hukuman pidana kurungan penjara selama 6 tahun 4 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain menuntut mantan orang nomer 1 Sidoarjo dengan hukuman pidana tersebut diatas,Tim jaksa juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan lain terhadap terdakwa Gus Muhdlor dengan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 1,4 miliar,dengan ketentuan bila dalam tempo sebulan terdakwa tidak melakukan pembayaran terhitung sejak keputusan pengadilan yang mengadili perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa.
Dan bila dari hasil sita semua harta benda yang dilakukan masih belum mencukupi sebagaimana isi dalam tuntutan,maka jaksa menuntut terdakwa menggantinya dengan (subsider) pidana kurungan penjara selama 3 tahun.
Tuntutan Tim JPU dari KPK ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara pemotongan dana insentif pajak di Pengadilan Negeri (PN) Tindak.Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jl Raya Juanda Senin (9/12) pagi tadi.
Sebagaimana isi dalam berkas tuntutan yang dibacakan secara bergantian,jaksa menyebut bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dalam sidang sebelumnya,terdakwa Gus Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dari seluruh rangkaian unsur-unsur yang digunakan dalil tuntutan Tim jaksa juga diantaranya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan,dimana dalam uraiannya hal-hal yang memberatkan diantaranya terdakwa selain tidak mengakui melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam delik perkara utama,terdakwa dinilai terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
“Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa selain belum pernah dihukum,terdakwa juga masih menjadi tulang punggung keluarga”beber Andri Lesmana Ketua Tim Jaksa .
Lebih jauh menurut jaksa,keterangan saksi-saksi selama persidangan juga membuktikan keterlibatan terdakwa. Di antaranya, kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pegawai BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu. Saat OTT itu, KPK meringkus Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati. Juga mengamankan 11 orang lainnya sebagai saksi. Siska pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK juga menahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka pula. Siska dan Ari disidang dalam waktu hampir bersamaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ratusan saksi dihadirkan.
Keduanya telah divonis bersalah.dan saat ini sudah menjalani hukuman kurungan penjara. Hakim tipikor memvonis Ari Suryono dengan hukuman 5 tahun. Ari juga harus mengembalikan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar. Siska Wati dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah telah memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo. Angkanya antara 10 hingga 30 persen sejak 2021 sampai 2023. Nilai total kerugian negara Rp 8,544 miliar.
Sementara Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Ni Putu Indrayani memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan pada Senin (16 Desember 2024).
Dikonfirmasi usai persdiangan,Penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa, Ridwan dengan tegas menyatakan sangat berseberangan dengan tuntutan jaksa,” yang jelas kita punya analisa dan penilaian hukum yang berbeda dengan jaksa penuntut umum. Dan untuk itu ,kami selaku penasehat hukum Gus Muhdlor akan mengungkapkan semua fakta dan data perkara ini dalam nota pledoi (pembelaan) dalam sidang lanjutan Senin (16/12) depan.(Dillah)