Vonis Berat Majelis Hakim Disambut Hujan Tangis Keluarga dan Ratusan Simpatisan Gus Muhdlor

Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim di PN Tipikor Surabaya di Jl Raya Juanda Senin (23/12) siang tadi.
Hujan tangis ratusan pendukung Gus Muhdlor sesaat sebelum Gus Muhdlor memasuki mobil tahanan.(Dillah)
DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Teka-teki terkait sanksi hukuman terhadap mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) Senin (23/12) siang tadi akhirnya terjawab.
Majelis hakim yang mengadili perkara mantan orang nomor satu Sidoarjo itu akhirat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4,6 tahun,denda sebesar Rp 300 juta (subsider) 3 bulan hukuman penjara.Serta uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,4 miliar.
” Apabila uang tersebut tidak dikembalikan satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara untuk menutupi uang pengganti tersebut”tukas Hakim Ketua Ni Putu Sri Indahyani
“Dan apabila masih kurang mencukupi, maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” cetus Ni Putu saat membacakan putusannya di depan terdakwa Akhmad Muhdlor.
Sidang putusan itu diwarnai isak tangis ratusan loyalis dan pendukungnya yang hadir di Pengadilan Tipikor, Senin (23/12/2024).
Dari mulai pagi, ratusan pendukung dan loyalis Gus Muhdlor mendatangi Pengadilan tipikor Surabaya. Mereka memberi support kepada Bupati Sidoarjo termuda sepanjang sejarah itu.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 1,6 tahun penjara.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani SH MH itu subsidernya lebih rendah dibandingkan subsider tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Gus Muhdlor dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani menyatakan Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPBD.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” jelas ketua majelis hakim.
Dalam amar putusannya, hal yang meringankan bagi terdakwa Gus Muhdlor yakni terdakwa tidak pernah dipenjara, sopan, kooperatif selama proses peradilan, mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Mustofa mengatakan, meskipun hukuman pidana yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutannya. Namun, baginya dan terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebenarnya kesalahan Ahmad Muhdlor tidak terbukti.
“Kita tetap menghormati keputusan majelis hakim, meski penafsiran majelis hakim terkait fakta-fakta persidangan berbeda dengan pandangan kami. Ada beberapa catatan yang kami pelajari. Untuk melakukan upaya hukum selanjutnya akan kami kaji terlebih dahulu,” kata Mustofa.(Dillah)