Bawaslu Jerat FBPD Krembung, Caleg PKB Anik Maslachah Lolos !!


Masa kampanye Pemilu 2024 di Sidoarjo sempat diwarnai pelanggaran.

DIMENSINEWS.COM- SIDOARJO; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespon lunak perihal laporan kasus dugaan pelanggaran kampanye terselubung yang dilakukan anggota DPRD Propinsi Jatim petahana dari PKB Anik Maslacah awal Januari lalu.

Lembaga pengawas Pemilu itu hnya menjerat Ketua Forum BPD SE Kec Krembung,Teguh Santoso atas dugaan pelanggaran netralitas pejabat/aparatur pemerintah sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

Perihal tindak lanjut atas tindakan dan sanksi pelanggaran ini Bawaslu secara resmi sudah mengeluarkan surat rekomendasi No;001/LP/PL/Kab/16.33/1/2024 tertanggal 12/1/2024 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD).

“Surat rekomendasi tersebut adalah hasil keputusan final tim Bawaslu atas laporan kasus dugaan pelanggaran Pemilu.Selanjutnya tentang keputusan tindakan hukum atau sanksi2_administrasiny menjadi domain dinas PMD Mas”papar Moehammad Arief,Koordinator Divisi Pencegahan Penindakan Pelanggaran serta data informasi mewakili Kabawaslu Agung Nugroho saat ditemui dikantornya Selasa siang kemarin.

Moehammad Arief Kordinator Divisi Pencegahan,penindakan pelanggaran dan infodata Bawaslu Sidoarjo.

Sementara laporan dugaan pelanggaran kampanye terselubung yang dilakukan Anik lanjut Arief berdasarkan hasil kajian dan analisa hukum dalam rapat pleno tidak memenuhi unsur/terbukti. “Keputusan apapun terhadap semua bentuk pelanggaran Pemilu pastilah sebatas dengan tupoksi dan koridor kewenangan lembaga Bawaslu”timpal Arif menjawab tak adanya rekomendasi apapun terkait pelanggaran kampanye terselubung yang dilakukan Anik Maslacah beserta timsesnya. Padahal semua bukti2 dugaan pelanggaran berupa rekaman pembicaraan,video,alat peraga kampanye (APK),baju seragam  serta saksi sudah disertakan lengkap. 

ementara hingga berita ini ditulis belum ada tindakan hukum lanjut yang dijatuhkan oleh pejabat Dinas Pemberdayaam Masyarakat Desa (PMD) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua FBPD se_Kec Krembung, Teguh Santoso.

Kepala Dinas (Kasin) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Drs Mulyawan ketika dikonfirmasi media ini juga tak berada dikantor. “Bapak sedang ada undangan rapat dinas diluar”ujar salah seorang stafnya. Sekretaris Dinas (Sekdin) PMD, Probo Y ketika dihubungi via selulernya berjanji akan memberikan penjelasan Kamis (25/1) pagi.

Seperri pernah ditukis dimedia ini sebelumnya,Ketua FBPD se_Kec Kembung,Teguh Santoso yang bekerja sama denagn Anik Maslacah secara resmi dilaporkan ke Bawaslu Sidoarjo,Teguh dan Anik terindikasi kuat melakukan kampanye terselubung dengan menumpang agenda resmi Reses/jaring aspirasi masyarakat DPRD Jatim pada Hari Minggu (7/1) yang dihadiri oleh Pengurus RT/RW serta anggota BPD se-Kec Krembung di gedung parkir Timur SMAN 1 Desa Mojoruntut Kec Krembung.

Dimana prakteknya dihadapan ratusan warga yang hadir dlam acara reses tersebut ternyata justru dimanfaatkan Anik untuk mengkampanyekan dirinya yang saat ini kembali ikut berkontestasi dalam perebutan kursi DPRD Jatim Dapil 2 (Sidoarjo).(Dillah)

Berita Terkait

Top