SOSIALISAI PIJAR: KPU dan Bawaslu Minta Pelajar SMA PJ Hindari Praktek Money Politic
DIMENSINEWS – SIDOARJO; Menjelang coblosan Pilkada 2024, kegiatan sosialisasi terus digalakkan terutama bagi kalangan pelajar, sebagai pemilih pemula. Kali ini giat sosialisasi digelar SMA Pembangunan Jaya (PJ) Gedangan dengan menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo, pada Senin (14/10) siang.
Kegiatan sosialisasi bertema Pijar (Pemilih Pelajar) berlangsung di aula sekolah yang berlokasi di Komple Perum Puri Surya Jaya Gedangan ini, diikuti ratusan pelajar kelas X, XI dan XII. Sebagai narasumber, Munjid Haidar, anggota komisioner KPU Sidoarjo dan Agisman, anggota Bawaslu Sidoarjo.
Hal ini dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban bagi pemilih pemula pada Pilkada yang dihelat 27 Nopember mendatang. Selain itu sebagai implementasi dari program Pemilih Pelajar (Pijar),–salah satu mata pelajaran (Mapel) yang secara resmi masuk dalam kurikulum pengajaran pendidikan politik siswa SMA swasta unggulan tersebut.
Penerapan pendidikan politik bagi siswa-siswa ini juga sebagai bagian dari penerapan kurikulum Nasional Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dari Kemendikbud. “Jadi pendidikan tentang politik, serta bagaimana berdemokrasi yang baik telah kami ajarkan kepada semua siswa sejak kelas X (kelas 1) SMA,” ujar Yussi Ardilla, Pimpro P5 yang sekaligus pengajar Mapel Ekonomi di SMA setempat.
Khusus mapel pendidikan politik ini, lanjut Yussi,tidak hanya sekedar mempelajari materi. Lebih dari itu diimplementasikan secara langsung dalam aktivitas keseharian di internal sekolah. “Di intern sekolah ini saja sudah ada berdiri 4 partai sebagai simulasi pelaksanaan pemilu sebagai pendidikan politik. Juga dilengkapi lembaga KPU Sekolah (KPUS) dan Bawaslu Sekolah (Bawaslus). Ini merupakan implemestasi pendidikan dalam berdemokrasi yang berlaku di negara kita,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Haidar banyak memberikan penjelasan terkait bermacam aturan regulasi normatif pelaksanaan Pilkada, termasuk syarat-syarat setiap warga negara yang dinyatakan sudah mempunyai hak pilih. Selain itu hak dan kewajiban dalam berpartisipasi dalam Pilkada, dengan datang ke TPS untuk memberikan suaranya.
Lebih lanjut, Haidar mengatakan pentingnya memahami regulasi Pilkada, termasuk tentang bahayanya black campaign (kampanye hitam) serta praktik politik uang (money politic). “Untuk ikut berpartisipasi Pilkada ini bentuknya bisa pula ikut sebagai subyek mensosialisasikan peraturan kepada saudara, keluarga dan kerabat bahwa praktik kampanye hitam, seperti menjelek-jelekkan paslon atau jual beli suara dengan menggunakan uang adalah suatu pelanggaran, dan ada sanksi pidananya,” tutur Haidar.
Sementara Agisma lebih menekankan pada pentingnya partisipasi warga masyarakat untuk selalu berperan aktif untuk mengawasi proses pesta demokrasi nanti. “Upaya pengawasan ini sangat penting dilakukan. Karena pesta demokrasi tanpa pengawasan yang aktif baik dari lembaga maupun dari warga akan menimbulkan dampak luar biasa terhadap kelangsungan demokrasi itu sendiri,” ujarnya. (dillah)