Tak Ada Dasar Pen’Caplok’an.Komisi A DPRD Sidoarjo Anjurkan Pemkab Kembalikan Aset Kelurahan Cemeng Kalang Kepada Warga Pegogol.


Situasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Kelurahan Cemeng Kalang  dan perwakilan dari pejabat instansi terkait yang di mediatori Komisi A DPRD Sidoarjo di ruang sidang utama Selasa (24/10) siang kemarin.(foto atas)

Anggota Komisi A Warih Handono dari D Golkar (Kanan bawah) serta Lurah Kelurahan Cemeng Kalang Sulastri.(kiri bawah).(Dillah)  

Dimensinews.com; Sedikitnya 75 warga perwakilan eks gogol Kelurahan Cemeng Kalang Kec Sidoarjo Selasa (24/10) siang kemarin sudah bisa sedikit bernafas lega.
Perjuangan panjang mereka untuk mendapatkan kembali tanah Gogol seluas 1,2 hektare yang puluhan tahun di caplok sepihak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan diakui sebagai bagian dari aset atau inventaris milik Pemkab Sidoarjo sudah mendapatkan titik terang.
Sinyalemen bakal kembalinya sengketa kepemilikan tanah Gogol yang berlokasi persis di sebelah barat Mapolresta Sidoarjo yang baru itu, terungkap saat dilakukan Hearing/dengar pendapat antara warga pegogol dengan pihak Pemkab dalam hal ini Bupati Muhdlor yang diwakili oleh Bagian Aset Sekretariat yang di mediatori Komisi A DPRD Sidoarjo Selasa (24/10) siang tadi.
Ikut dihadirkan dalam rapat dengar pendapat diantaranya pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sidoarjo,Camat Kota Sidoarjo,,Gundari SH.Bag Hukum,Bagian Aset Sekretariat Pemkab Sidoarjo serta 5 anggota Komisi A DPRD sebagai mediator.
Juru bicara kelompok warga pegogol,Sunariyati saat diberi kesempatan Ketua Komisi A Dahmaroni Chudori yang memimpin jalannya sidang menjelaskan.Bahwa dirinya dan semua warga pegogol yang memiliki bukti2 kepemilikan surat tanah (Petok D)sejak tahun 1975 hingga saat ini tidak pernah merasa menyerahkan,atau dimintai persetujuan oleh Pemerintah Kabupaten terkait peralihan status tanah Gogol miliknya.
“Maka kami semua jadi bingung kok tanah Gogol milik kami tiba2 di klaim sebagai bagian dari aset/eks tanah kas desa (TKD) kelurahan.Andai memang pernah ada.kesepaktan serah terima atau Hibah,ya kami semua ikhlas serahkan tanah itu”papar Sunariyati yang juga pernah menjabat Sekdes/Carik Desa Cemeng Kalang selama 22 tahun itu.
Lebih lanjut ia menambahkan warga pegogol sebenarnya telah berulangkali untuk meminta kmbali tanah mereka.Termaauk mengadukan malah itu kepada aparat hukum .
“Tapi semua upaya yang kami tempuh seperti mandeg ditengah jalan tanpa ada tindak lanjut.Malah terakhir pihak Pemkab melalui Bagian Aset menantang warga pegogol untuk menempuh jalur hukum bila bermaksud meminta kembali obyek sengketa.
Menanggapi keluhan warganya.Lurah Kelurahan Cemeng Kalang,Sulastri mengatakan berdasar hasil koordinasi pihaknya dengan Camat Sidoarjo dan Bagian Aset serta Bag Hukum Sekretariat, bahwa sengketa tanah milik warganya itu berawal dari peralihan status Desa Cemeng Kalang menjadi Kelurahan pada tahun 2003.
“Perubahan status itu membawa implikasi semua aset2 milik desa menjadi aset yang dimiliki/dikelola oleh Pemkab”Terang Sulastri.
Namun ia tak bisa menjelaskan lebih jauh tentang mengapa peralihan status itu juga mencaplok tanah milik warga pegogol sebagai aset milik desa.
“Saya.kurang tahu.Karena pengajuan pencatatan aset yang saat ini menjadi sengketa itu dilakukan Tahun 2010 saat Kelurahan Cemeng Kalang dijabat Nanang Iswanto”ungkap Sulastri.
Penjelasan senada juga diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Aset dan Inventaris Sekretariat Pemkab Sidoarjo,Anies.
Menurutnya pencatatan aset eks tanah kas desa (TKD) Kelurahan Cemeng Kalang berdasarkan surat perintah Tahun 2010 dari pejabat Sekretariat Daerah (Sekda) Drs Vino Rudi Muntiawan (alm) yang memerintahkan untuk mencatat sekaligus memasukkan obyek sengketa milik warga Gogol Kelurahan Cemeng Kalang dalam salah satu bagian aset daerah
“Surat perintah ini juga merespon surat permintaan yang masuk dari Kepala Kelurahan Cemeng Kalang saat itu (Nanang Iswanto)”ujar Anies
Namun di sesi akhir pembicaraan,semua penjelasan dari Anies dibantah oleh Warih Handono.Salah seorang anggota Komisi A yg ikut hadir.Menurut legislator asal Partai Golkar ini,Pemkab tidak punya alasan apalagi dasar hukum apapun untuk memasukkan obyek sengketa dalam aset daerah.
“Itu klaim sepihak pak.Tentang dasar surat perintah dari Sekda Tahun 2010 itu yang anda maksudkan itu juga tidak bisa dijadikan dasar.Karena pada tahun 2015,,Sekda Vino Rudi M juga membuat berita acara bahwa obyek sengketa yang dimaksud berdasarkan data dan dokumen2 arsip kepemilikan yang tercatat baik di Kelurahan maupun di BPN Sidoarjo menyatakan obyek tanah dimaksud adalah milik warga pegogol yang sejak tahun 1975 disewa oleh Pemkab Sidoarjo sebagai obyek pengganti sementara atas proses Ruislagg seluas 5 hektar Tanah Kas Desa (TKD) Cemeng Kalang dan 3,5 hektar Tanah milik pegogol untuk keperluan Projek Kebun Benih milik Dinas Pertanian Jawa Timur”papar Warih panjang lebar.
Lebih jauh,anggota dewan yang juga berlatar belakang Notaris ini berujar,bahwa sengketa ini tidak perlu terjadi,bila semua aparat berwenang punya iktikad baik untuk mencari penyelesaian di tingkat desa) kelurahan.
“Apalagi tadi bapak sempat menyarankan warga untuk menggugat ke pengadilan.Lah warga ini mau meminta kembali hak atas tanahnya kok disuruh gugat”sergah Warih yang disambut sorai warga pegogol.
“Komisi A dalam hal ini siap kapan saja untuk menjadi fasilitator guna mencari solusi yang baik.Kami tahu dan punya semua dokumen obyek yang disengketakan.Saran kami pihak2 yang terkait hal ini untuk segera duduk bersama.Dan sebaiknya apa yang sudah jelas menjadi Hak2 warga pegogol segera dikembalikan pak”pesan Warih mengakhiri pembicaraan.(Dillah)

Berita Terkait

Top