Terang-terangan Dukung H Subandi.Camat Sedati Abu Dardak Terancam Sanksi
Gambar (screen shot) video Camat Kecamatan Sedati Drs Abu Dardak S Sos bersama ibu-ibu yang meneriakkan yel-yel dukungan kepada Cabup H Subandi.(Dillah)
DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Kamis (18/9) siang barusan tadi.Publik Sidoarjo tiba-tiba dihebohkan dengan beredarnya rekaman Video berisikan dukungan yang dilakukan oleh sekumpulan Ibu-ibu yang berseragam batik motif berwarna kuning.
Informasi sementara yang didapat media ini seragam motif itu diduga seragam resmi ibu ASN yang tergabung dalam perkumpulan Dharma Wanita.
Dari isi video berdurasi sekitar 15 detik tersebut,didepan H Subandi puluhan ibu-ibu yang dikomando oleh Camat Kecamatan Sedati Drs Abu Dardak S Sos,dengan kompak meneriakkan yel yel Pak Subandi Baik,Baik,Baik.Sidoarjo Baik,Baik,Baik (tagar/tagline Paslon Subandi) kepada Cabup H Subandi.
Sementara Plt Bupati Sidoarjo H.Subandi dalam video tersebut yang berdiri ditenga-tenah tampak mengenakan seragam dinas juga menyambut teriakan yel yel ibu-ibu dengan teriakan yel-yel yang sama.
Dari pantauan isi video kurang begitu jelas dukungan Ibu-ibu terhadap Cabup H Sylubandi itu dibuat dalam acara apa dan dimana lokasinya.
Namun dari latar belakang/back ground,terlihat lokasi terlihat seperti bangunan berbentuk Joglo,yang mana banguna bentuk tersebut menjadi ciri khas pendopo desa (Balai desa) atau pendopo kecamatan.
Jika dicermati,teriakan yel yel dukungan yang dilontarkan ibu-ibu khususnya Camat Abu Dardak ini, menjurus pada Slogan Paslon BAIK (H Subandi-Mimik Idayana) yang diusung dalam Pilkada Sidoarjo 2024.
Tampilnya Camat Sedati,Abu Dardak dalam video yang secara terbuka ikut memberikan dukungan kepada Cabup H Subandi ini tak pelak membuat publik Sidoarjo geger.
Rekaman video itupun langsung menyebar dengan cepat melalui WA Group.
Dari beberapa komentar netizen yang melihat tampilan video di Tik Tok menyebut Abu Dardak yang merupakan ASN, diduga kuat melanggar SKB dua menteri yang mengatur netralitas ASN.
Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Informasi, Bawaslu Sidoarjo Moeh Arief mengaku sudah melihat video tersebut.
Dikonfirmasi terpisah via selulernya,Kepala Divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo,Moh Arief menjelaskan,
“Bawaslu akan bergerak berdasarkan regulasi yang ada. Yang jelas untuk netralitasnya ASN nya yang bersangkutan sudah kena. Karena walaupun bagaimana, Plt Bupati sebentar lagi sudah akan ditetapkan sebagai Paslon,” ujar Arief.
Masih menurut Arief, pihaknya segera akan melakukan kordinasi dengan Sekda dan BKD, untuk segera memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan.
“Kita akan lakukan kordinasi secepatnya, minimal BKD maupun Sekda segera memberikan teguran keras kepada camat sedati,” ungkap Arief.
Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas lanjut Arief akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.
Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.(Dillah)