Terang-Terangan Dukung Paslon 01,Kades Kedung Sumur dan Dua Jajaran FKKD Diperiksa Tim Gakkumdu


Kepala Desa Kedung Sumur,Muntholib (tenaga) usai diperiksa Tim Gakkumdu Sidoarjo Rabu (13/11) sore kemarin.

Kordinator Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi Sidoarjo (JMPDS) Fahmi Idris saat menyerahkan berkas laporan dugaan kampanye Kades Muntholib ke Bawaslu.(Dillah) 

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO ; Kepala Desa Kedung Sumur,Muntholib akhirnya hadir memenuhi panggilan Bawaslu dan Tim Gakumdu (Penegakan hukum terpadu) di sekretariat Gakumdu Komplek Perum Pondok Mutiara

Sidoarjo kota Rabu (13/11) sore kemarin.
Selain Muntholib,ikut hadir pula dua Kades lain dari jajaran pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) masing-masing,Abu Dawud (sekretaris) dan Budiono (Ketua).

Sempat molor 2 jam lebih dari yang dijadwalkan (pukul 0.13.00),Muntholib langsung menemui jajaran petugas dari Tim Gakkumdu yang sejak siang menunggunya.

Ketua Bawaslu Agung Nugroho yang didampingi anggota Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Moh Arif langsung mempersilahkan Muntholib memasuki ruang pemeriksaan.

Sebagaimana yang telah diberitakan media ini sebelumnya,Muntholib diperiksa oleh Tim Gakkumdu atas laporan Kordinator LSM Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi Sidoarjo (JMPDS),Fahmi Idris ke Bawaslu Kab Sidoarjo Minggu lalu.

Dimana dalam laporannya disebutkan Muntholib diduga dengan sengaja secara terang-terangan/terbuka melakukan kampanye mobilisasi dukungan politik kepala Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 (Subandi-Mimik Idayana) via Whats Ap Group (WAG) FKKD pada 3 November lalu.

Dijelaskan dalam percakapan di WAG beranggotakan seluruh Kades se_Kab Sidoarjo itu Muntholib berkampanye denga. mengajak menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi-Hj. Mimik Idayana (BAIK) di lapangan Desa Panggreh, Kecamatan Jabon.

Aksi tersebut tak pelak membuat heboh seluruh anggota WAG FKKD yang akhirnya tersebar luas ke Masyarakat.
“Hari ini ada 3 orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo kelas sejumlah awak media usai melakukan sejumlah pemeriksaan.

Disebutkan Agung,tiga orang yang dimintai keterangan oleh Bawaslu Sidoarjo, yaitu Abu Dawud selaku Sekretaris FKKD, Budiono selaku Ketua FKKD dan Muntholib selaku pihak terlapor.

Lebih lanjut kata Agung bahwa pemeriksaan terhadap tiga pejabat desa tersebut seputar kronologis peristiwa serta lampiran bukti-bukti sebagaimana tertulis dalam delik pelaporan yang dilakukan oleh JMPDS
Bawaslu Sidoarjo akan mengumpulkan data-data dan bukti-“

Semua hasil pemeriksaan ini akan kami bawa untuk dibahas dengan teman-teman kepolisian dan kejaksaan,” ujar Agung seraya menambahkan Bawaslu juga akan berupaya secepatnya mengumpulkan bukti-bukti lain yang diperlukan sebelum nantinya diputuskan.

Sementara kepada awak media yang menemuinya usai pemeriksaan,Muntholib jujur mengakui bahwa di dalam tubuh FKKD Sidoarjo memang ada dua kubu yang masing-masing mendukung Paslon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo, baik Paslon nomor urut 01 maupun Paslon nomor urut 02.
Disampaikan oleh Muntholib bahwa sudah biasa di WAG FKKD Sidoarjo itu saling lempar joke atau candaan, baik itu terkait masalah pemerintahan ataupun terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.

“Mungkin teman-teman (kades) dari kubu pendukung sebelah (Kades pendukung Paslon 02, red),beranggapan bahwa aksi Gurauan/candaan saya di Chatt WAG FKKD yang mengajak-ngajak teman hadir di acara kampanye Pk Subandi di Desa Panggreh (Kec Jabon) adalah seruan kampanye yang akhirnya di Viralkan.

Intinya, saya tidak ada maksud kesitu. Karena di WAG FKKD itu seluruhnya terisi Kepala Desa, baik rekan-rekan yang mendukung 01 maupun 02 sudah terbiasa saling melempar gojlokan,” sampainya.

Meski awalnya diakui Muntholib bahwa ajakan kampanye itu hnya sekedar Joke,namun ia pun akhirnya harus menerima konsekwensi atas tindakan gegabanya.

Pasalnya,jika dalam perkembangan hasil pemeriksaan nantinya ia terbukti turut mengkampanyekan Paslon BAIK, maka ancaman pidana bakal menjeratnya.

Seperti tertuang di UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Dillah)

Berita Terkait

Top