Emak-Emak Garong Rumah Kosong Karena Terlilit Hutang, Berakhir di Penjara
DIMENSINEWS.COM- SIDOARJO : “Power is emak-emak”. Itulah SW (41) dan EW (29), keduanya ibu rumah tangga asal Desa Jati Alun-alun, Prambon. Namun sayangnya, keberanian dan kehebatan kedua ibu rumah tangga ini telah melanggar hukum sehingga harus dijebloskan ke ruang jeruji oleh pihak kepolisian.
Itulah hasil pengungkapan Polsek Prambon, berawal adanya pencurian di rumah kosong yang dilaporkan korbannta, SH warga Desa Gampang, Kec. Prambon, Atas laporan itu, satuan unit restkrim Polsek Prambon, melakukan penyelidikan di lapangan, hingga akhirnya menangkap SW (41) dan EW (29), keduanya adalah ibu rumah tanggga Desa Jati Alun-alun, Kec. Prambon, Sidoarjo.
Hasil dari penyidikan, menurut Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, kedua pelaku yang emak-emak itu memang spesialis menggarong rumah-rumah kosong. “Kasusnya terus kita kembangkan. Terakhir keduanya melakukan pencurian di rumah kosong rumah kosong di Desa Gampang, Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, pekan lalu. Kini mereka kita amankan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” katanya, Sabtu (21/10/2023) siang.
Ditambahkan, para pelaku selalu mencari rumah yang dalam keadaan kosong, karena ditinggal pemiliknya. Terakhir, kedua pelaku menggarong rumah kosong dengan mengambil perhiasan emas dan uang tunai Rp 26 juta. “Atao sesuai laporan korban, kerugian total dari perhiasan dan ang tunai yang dicuri pelaku sebesar Rp 56 juta,” jelasnya.
Dari penangkapan ini pihak kepolisian menyita barang bukti dari tersangka E.W berupa uang tunai sebesar Rp 13.200.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 warna merah dengan Nopol W-6873-YU , 1 buah kalung rantai Italy beserta liontin warna biru. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka S.W yaitu uang tunai sebesar Rp 19.265.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa nopol. Dan barang yang disita dari saksi 1 buah gelang Rolex Cor berat 14,570 gram beserta surat pembelian dari Toko Sumber Rezeki dan 6 buah gelang keroncong tanpa surat.
Dari hasil pemeriksaan pelaku E.W dan S.W mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban S.H di Desa Gampang yang mana saat itu di Desa Gampang ada acara Gebyar Sholawatan sehingga pelaku memperkirakan banyak rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk ikut acara tersebut. Dia terpaksa mencuri karena terlilit hutang. “Mereka mengaku dari hasil pencuriannya dibuat untuk membayar hutang,” ujarnya. Akibat perbuatannya para pelaku di kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun. (dilah/sab)