Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus 2 Pelaku Pencabulan


Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja SH saat gelar perkara (Senin 22/1) sore kemarin.Tersangka MHY (26 th) warga Kebon agung Sukodono saat diwawancarai langsung Kapolresta Cristian Tobing.Tersangka AM( 45 tahun) warga Balongbendo.(Dillah)

DIMENSINEWS.COM- SIDOARJO; Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat mengungkap sekaligus mengamankan 2 terduga pelaku 2 kasus tindak pidana pencabulan masing-masing MHY (25) pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih balita sebut saja Melati (3,5 tahun).Warga Desa Kebon Agung Kec Sukodono Sidoarjo.

Serta tersangka AM (45 th) Warga Kec Balongbendo Sidoarjo.AM diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencabulan atas korban Mawar (15 th nama samaran) yang juga anak kandungnya sendiri hingga hamil 9 bulan.

Penjelasan ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing dalam gelar perkara /press rilis yang digelar di Mapolresta Senin (22/1) sore kemarin.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka MHY saat dihadirkan dalam gelar perkara dan dikonfrontir langsung oleh Kapolresta Cristian Tobing atas perilaku bejatnya dengan tegas membantah dan mengaku sama sekali tidak melakukan pencabulan sebagaimana dituduhkan padanya.

“Saya tidak melakukannya,” tukas MHY sebanyak 2 kali. Atas jawaban MHY,Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa soal bantahan adalah hak tersangka,namun bukti-bukti awal serta keterangan dari saksi mengarah kuat ke pelaku MHY.

Untuk itu pihaknya akan tetap akan melakukan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap MHY.

Berdasar alat bukti yang dikumpulkan penyidik saat ini tersangka telah diamankan “Selanjutnya akan kami lakukan pendalaman sejuah mana keterlibatan tersangka MHY ini”tegas Cristian Tobing.

Sementara tersangka AM saat dikonfrontir terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya mengakui terus terang perbuatannya.

“Dari hasil keterangan sementara dihadapan penyidik.Tersangka tega melakukan perbuatan biadab tersebut karena istrinya kerap kali menolak/tak bersedia diajak behubungan badan”ujar Cristian Tobing.

Lebih lanjut Cristian Tobing menjelaskan kronologi penangkapan terduga MHY dilakukan pada tanggal 21 Januari 2024 jam 18.30 WIB,”pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo,” tandasnya.

“Kami memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena selain dua kasus ini terungkap hampir bersamaan,antara korban dan pelaku sama-sama bersatus anak dan orang tua kandung”ucap Cristian Tobing.

Dari hasil pemeriksaan sementara,perbuatan kedua pelaku bisa dijerat pasal 81 (3) UU no 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 Thun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Serta pasal 82 (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.”Kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara paling singkat selama 5 tahun serta paling lama 20 tahun”tukas Cristian.(Dillah)

Berita Terkait

Top