Bawaslu,” 14 Hari Lagi Kasus Tarik Akan Kami Tuntaskan”


Kabawaslu Sidoarjo Agung Nugroho didampingi oleh Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Data Informasi M Arief serta Kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Agysma Dyah Fatary saat siaran Pers di Kantor Bawaslu Rabu (10/1) sore kemarin.(Dillah)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO ; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo akhirnya memenuhi janjinya untuk mulai melakukan tindakan konkret terhadap beberapa oknum pejabat Desa Tarik atas dugaan pelanggaran Pemilu beberapa waktu lalu.
Bertempat dikantornya,Jl Pahlawan Sidoarjo,Rabu (10/1) sore kemarin,Ketua Bawaslu Agung Nugroho yang didampingi Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran data informasi Moehammad Arief serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Agisma Dyah Fastari,menjelaskan.
Ada dua dugaan pelanggaran yang dimungkinkan terjadi dalam kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu itu. Yakni dugaan pertama adanya keterlibatan pejabat pemerintahan yang dianggap menguntungkan salah satu peserta pemilu sebagaimana diatur di pasal 282 Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kita akan fokus pada indikasi terjadinya pelanggaran pada pasal tentang penyelenggara acara tersebut.Dlam hal ini adalah Pemdes Tarik.
Sedang dugaan adanya keterlibatan pihak lain akan kita lihat perkembangan sembari melihat perkembangan hasil pemeriksaan dan buktti2tambahan lain”papar Agung
Selanjutnya kata Agung,adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat 1 terkait penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye Paslon Cawapre dan Cawapres tertentu. “Jadi untuk saat ini kita hnya fokus pada dua hal ini karena dia faktor ini menjadi penentu terpenuhinya unsur-unsur terjadinya pelanggaran,”tegasnya.
Agung menambahkan kedepan,selain akan memanggil dan memeriksa pihak2 yang diduga terlibat,Bawaslu juga lebih akan berkoordinasi dengan KPU Sidoarjo lantaran adanya aturan tambahan sebagaimana termuat dalam Peraturan KPU No 20/2023 tentang Kampanye Pemilu serta Keputusan KPU (KPT) No 1621 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilu.
Pasalnya,kedua produk hukum itu disebutkan adanya pengecualian-pengecualian penggunaan fasilitas pemerintahan. Misalnya soal pemberian ijin kampanye di fasilitas milik pemerintah itu bisa diberikan asalkan tanpa adanya Alat Peraga Kampanye, menerapkan prinsip adil yang bermakna memberikan kesempatan yang sama pada Paslon lainnnya.
“Kita akan konfirmasi rekan-rekan di KPU terkait norma PKPU yang menjelaskan norma larangan yang ada pasal 280 itu. Jadi kita mau tanyakan dulu, di aturan teknisnya kaya apa? Semuanya akan kita dalami,” timpalnya.
Guna memastikan adanya dugaan pelanggaran itu, Bawaslu Sidoarjo akan memaksimalkan tenggat waktu selama 14 hari ke depan terhitung mulai ditetapkannya kasus tersebut sebagai temuan. “Mulai sore ini kita fokus ke jajaran ad hoc untuk mengklarifikasi sekaligus mengumpulkan keterangan dan dokumen-dokumen yang memang diperlukan,” tambah Komisioner Bawaslu Sidoarjo dua periode itu.
Hasil proses tersebut akan menjadi bahan kajian institusi yang dipimpinnya untuk memutuskan tindakan yang dilakukan selanjutnya. “Kita akan pastikan dulu apakah kegiatan ini masuk ke dalam konten adanya dugaan pelanggaran Pemilu ataukah kegiatan ini masuk ke perundang-undangan lainnya. Karena itu kami minta teman-teman wartawan untuk ikut terus memantau dan bersabar menunggu perkmbangn hasil pemeriksaan”pinta Agung.(Dillah)

Berita Terkait

Top