Hari ini Bawaslu Plenokan Kasus ‘Kampanye Illegal’ Baldes Tarik


Kabawaslu Sidoarjo Agung Nugroho.(Dillah)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo Rabu (10/1) hari ini menggelar rapat pleno guna menentukan upaya hukum lanjutan terhadap kasus dugaan pelanggaran serius kampanye yang dilakukan oleh TKD (Tim kampanye daerah) Capres Prabowo-Gibran di Balai Desa (Baldes) Tarik.

Penegasan ini disampaikan oleh Kabawaslu Sidoarjo,Agung Nugroho saat ditemui di kantornya Selasa (9/1) sore kmarin.

Menurut Agung,rapat pleno hari ini rencnanya akan membahas hasil pengumpulan bukti dan berbagai keterangan (Pulbaket) penting terkait viralnya dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan tim TKD Capres Prabowo-Gibran di salah satu Balai Desa di wilayah Kec Tarik beberapa waktu waktu lalu.

“Kesimpulan awal,berdasar hasil kajian sementara tim,disinyalir kuat telah terjadi kampanye illegal.Untuk itu hari ini kami beserta jajaran Bawaslu dan dari Tim Gakkumdu ( Penegakan hukum terpadu) dari Kejaksaan dan Polresta Sidoarjo melakukan rapat pleno bersama guna menentukan tindakan hukum lebih lanjut”Papar Agung. Terkait apa ,siapa dan pihak2 mana yang akan dipanggil dan sekaligus akan diperiksa terkait kampanye illegak tersebut,Agung masih blum berani menyebutkan.

“Pastinya sejauh mana keterlibatan dan peran serta panitia dan tim yang terlibat dalam kegiatan itu,semua tergantung hasil temuan dan barang bukti yang sudah kita dapat.Kita bisa runut dari apakah acara kampanye itu sudah ada ijin,,?klo ada,siapa yg kasih ijin,?dari situ saja sudah bisa kita tarik dan simpulkan apa saja pasal pelanggaran yang bisa dikenakan kepada masing2 sesuai perannya””tukas Agung.

Agung berjanji akan memberikan keterangan resmi/rilis hasil keputusan tim dalam rapat pleno kepada media.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya di beberapa media, Kamis (4/1/2024) lalu,Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo menerima informasi dugaan pelanggaran aturan kampanye pemilu. Terjadi sebuah kegiatan yang diduga sebagai ”kampanye ilegal” di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Kampanye yang direkam dalam video berdurasi sekitar 2 menit 03 detik yang diterima Bawaslu Sidoarjo itu terlihat, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Capres Pasangan Prabowo-Gibran H Kayan SH diduga melakukan kampanye illegal

Kampanye yang dikemas dlam agenda kegiatan kegiatan penyerahan Kartu Indonesia Sehat. Juga alat pelindung diri dan alat cuci tangan itu diselingi ajakan untuk memilih pasangan Capres Prabowo-Gibran.

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran.Bawaslu_pun merespon cepat informasi kampanye illegal tersebut,karena selain tidak mengantongi ijin apapun,kampanye illegal itu berpotensi menyasak tiga pasal dalam UU No 7 Tahun2017 tentang Pemilu.Masing-masing pasal 490,280 dan pasal 521 dengan ancaman denda antara 12 juta dan hukuman penjara 1 tahun hingga ancaman denda maksimal 24 juta dan atau hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.(Dillah

Berita Terkait

Top