Divonis 5 Tahun Penjara, Abah Saiful Nyatakan Banding, Semoga Tidak Ada Lagi Pejabat Dihukum Karena Korupsi !
DIMENSINEWS.COM – SIDOARJO : Ada keprihatinan, namun sisi lain memang sudah menjadi konsekuensi yang harus dijalani. Mengarungi masa tua dengan menjalani hukuman di ruang berjeruji. Itulah nasib H. Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo periode 2010-2015, dan 2015-2020, setelah divonis kedua kalinya oleh majelis hakim dalam sidang perkaranya di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam putusan, Abah Saiful,–sapaan mantan bupati dua periode ini telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Dalam sidang putusan itu disebutkan Abah Saiful, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar selama 10 tahun menjabat sebagai bupati.
Atas putusan itu Abah Saiful dengan tegas menyatakan banding, sebagai upaya lepas dari jeratan hukum karena menganggap banyak fakta-fakta yang mengemukan di persidangan diabaikan majelis hakim. Pihaknya keberatan juga atas kewajiban membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 44,4 milliar. . “Kami banding yang mulia,” kata Abah Saiful dengan tegas, setelah konsultasi dengan kuasa hukumnya dalam menyikapi putusan ketua majelis hukum dalam sidang tersebut.
Sementara banyak pihak menaruh empati atas nasib Abah Saiful. Prihatin dan kasihan. Itulah kalimat yang banyak terlontar beberapa teman sejawat, maupun LSM di Sidoarjo atas nasib Abah Saiful yang menjalani masa tuanya di penjara. “Namun bagaimana lagi. Itu sudah menjadi konsekuensi hukum. Semua warga negara tidak bisa mengelak dari sanksi hukum atas perbuatannya,” ujarnya, pada Selasa (12/11) siang.
Ironisnya, ini pun merupakan putusan kali kedua yang diterima Abah Saiful. Sebelumnya,–dia sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara atas perkara suap proyek infrastruktur di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab. Sidoarjo. Setelah menjalani, Abah Saiful bebas pada 7 Januari 2022.
Nah, baru genap setahun menghirup udara bebas kini Abah Saiful terancam dijebloskan kembali ke penjara, menyusul putusan ketua majelis hakim dalam perkara berbeda, yakni kasus gratifikasi tersebut.
Perlu diketahui pula,–tersandung kasus perkara korupsi melilit bupati Sidoarjo ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Win Hendrarso, mantan bupati Sidoarjo periode sebelumnya, juga sempat menjalani hukuman penjara. Dia terbukti telah melakukan tindak korupsi uang Kasda 2005-2007 sebesar. Dalam persidangan pada 21September 2011, majelis hakim memutuskan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Kini banyak pihak juga berharap ke depannya jangan ada lagi pejabat Sidoarjo, yang tersandung perkara korupsi. Termasuk Bupati H. Ahmad Muhdlor Ali, diharapkan benar-benar amanah, semoga tidak tersandung hukum dalam melaksanakan program segala aspek dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo.
Perkara korupsi yang melilit mantan bupati,–Saiful Ilah maupun Win Hendrarso, tentunya menjadi telaah, sekaligus pembelajaran bagi siapa yang mempunyai kuasa membangun Sidoarjo ke arah lebih baik ke depannya, tanpa harus melakukan tindakan melawan hukum. (*/dillah/sab)