Abdillah Nasih;”(Masih) Ada Waktu 1×24 jam Bagi Penghina PKB Untuk Minta Maaf Secara Terbuka”


Ketua DPC PKB Sidoarjo Abdillah Nasih didampingi Ketua Fraksi PKB H Dhamroni Chudori,sekretaris PKB Sihabudin serta Anjab SH Mhi Divisi LakumHAM DPaC PKB saat gelar jumpa pers Minggu (15/9) sore tadi.

Bukti Screenshoot percakapan WAG yang diduga menjadi pemicu insiden penghinaan terhadap PKB.(Dillah)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO;
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo,Abdillah Nasih,merespon keras tindakan ugal-ugalan salah satu anggota WA group (WAG) Suara Masyarakat Sidoarjo (SMS) bernama Chandra yang meng-akronimkan/memplesetkan nama/singkatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi Partai Koruptor Bersatu.
Kepada puluhan wartawan,di ruang sidang khusus kantor DPC PKB Sidoarjo,Abdilah Nasih yang didampingi oleh sekretaris PKB Sihabuddin,Ketua Fraksi PKB H Dhanroni Chudori serta dua praktisi hukum dari Divisi LakumHAM (Lembaga bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia) DPC PKB memberikan ultimatum kepada pelaku (Chandra) untuk segera melakukan klarifikasi serta permintaan maaf atas tindakan ngawur ke DPC PKB.
“Dalam hal ini saya selaku ketua PKB merasa sangat tersinggung atas tindakan pelecehan yang dilakukan saudara Chandra.Ini jelas tidak bisa dibiarkan karena sudah menyangkut nama baik
dan marwah institusi/organisasi/partai yang dilindungi undang-undang”tukas Nasih.
Lebih lanjut,berdasarkan kajian hukum yang dilakukan oleh tim Lakumham DPC PKB tindakan yang bersangkutan ini sudah masuk kategori telah dengan sengaja tak hanya menyerang kehormatan namun juga telah merusak nama baik,menista serta memfitnah orang/insitusi sehingga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
“Untuk itu sebagai langkah hukum awal saya meminta kepada yang bersangkutan untuk selain segera mencabut pernyataannya serta meminta maaf secara terbuka dalam tempo 1×24 jam terhitung mulai hari ini”tegas Nasih dalam jumpa pers di kantor DPC PKB Minggu (15/9) sore tadi.
“Bahwa sesuai yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo 45A ayat (2) UU No 1/2024 ,Plesetan yang ditulis saudara Candra ini, masuk dalam Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 UU no 1 / 2004 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.Serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian”ujar Anjab SH Mhi kuasa hukum dari Lakumham DPC PKB
Dimana lanjut Anjab,tindakan saudara Chandra ini bisa dipidana kurungan penjara selama 6 tahun serta denda maksimal 1 miliar”timpal M Fauzul Kabir SH anggota Lakumham lain.
Dalam jumpa pers ini, Abdillah Nasih menegaskan sebagai ketua partai, dirinya sangat tersingung atas ungkapan Candra, yang menghina nama PKB itu.
“Kami sangat tersinggung atas komentar Saudara Candra, yang diduga kuat melakukan hate speech atau ujaran kebencian terhadap institusi PKB,” ujar Abdillah Nasih.
Abdillah Nasih menyatakan, siapapun yang melecehkan nama PKB dan Cabup yang diusung PKB, maka pihaknya tidak segan akan melakukan langkah hukum.
Sementara itu Fauzul Khabir Tim hukum DPC PKB yang turut dalam jumpa pers menegaskan, dari postingan yang ditulis Cabdra ini, bisa masuk dalam Pasal 28 ayat 2 Jo pasl 45 a ayat 2 UU no 1 / 2004 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Menjawab pertanyaan sejumlah media bila mana yang bersangkutan tidak melakukan upaya sebagaimana yang diminta,”kami akan laporkan secara resmi tindakan saudara Chandra ke aparat penegak hukum.Tapi sebelumnya kami akan layangkan somasi terlebih dahulu”jawab Nasih.
Dari keterangan yang dihimpun media ini,insiden penghinaan yang dilakukan Chandra yang hingga saat ini masih belum diketahui secara pasti identitas dan alamatnya tersebut dipicu oleh sejumlah anggota WA Group SMS antara dua kelompok pendukung pasangan calon yakni pendukung pasangan calon bupati Amir Aslichin-Edi Widodo dan H Subandi-Mimik Idayana yang saling mengunggulkan pasangan masing-masing.
Dari saling debat dan sindir,tiba-tiba salah satu anggota pendukung Paslon memposting stiker berisi Screenshoot judul salah satu berita dari salah satu media Online yang menulis statemen mantan Bupati Sidoarjo dua periode (Drs Win Hendrarso) yang menyatakan dukungannya kepada pasangan Amir Aslichin.
Sebagaimana telah diketahui mantan Bupati Win Hendrarso ini dulunya juga selain diusung oleh PKB,juga di penghujung jabatannya tahun 2010 sempat tersandung kasus korupsi penggelapan dana Kas daerah.
Postingan ini tak pelak menyulut komentar dan tanggapan liar hingga salah seorang anggota group bernama Chandra meng-akronimkan PKB adalah kepanjangan dari Partai Koruptor Bersatu.
Pernyataan bernada hinaan ini spontan membuat salah seorang legislator dari PKB Dhamroni Chudori yang juga salah satu anggota WAG SMS menjadi gusar.
Meski yang bersangkutan (Chandra) dlam Chatt WA sempat mengaku khilaf serta meminta kepada Dhamroni Chudori,namun Dhamroni merasa bahwa tindakan meminta maaf masih belum cukup.”Secara pribadi ok saya bisa maafkan.Tapi ini menyangkut institusi yang dilindungi Undang-Undang.Jadi yang bersangkutan harus mengklarifikasi apa maksud dan tujuan kalimat plesetan itu.Karena WAG SMS ini kan beranggotakan ratusan orang dari berbagai latar belakang berbeda”sergah anggota komisi A DPRD Sidoarjo ini.(Dillah)

Berita Terkait

Top