Kasus PTSL Desa Sidokepung Berlanjut,Mantan Kades Elok Suciati Kembali Tersandung Perkara Hukum


Surat Panggilan saksi dari Unit Idik III Tidpikor Satreskrim Polresta Sidoarjo kepada Hj Nurhijah,salah satu dari 95  korban program PTSL di Desa Sidokepung.

Hj Nurhijah.

Mantan Kepala Desa (Kades) Sidokepung Kec Buduran Sidoarjo Elok Suciati.(Dillah)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Meski secara resmi sudah meletakkan jabatan Kepala Desa (Kades) sejak Bulan September tahun 2023 lalu,mantan Kepala Desa (Kades) Sidokepung Kec Buduran, Elok Suciati kini masih harus menghadapi persoalan gugatan hukum terkait masih belum tuntasnya masalah program bantuan PTSL (Pendaftaran tanah sistematis lengkap) terhadap 95 titik/obyek milik warganya saat Elok masih aktif menjadi Kades Sidokepung.

Khabar tentang persoalan hukum yang bakal membelit mantan Kades yang sempat di demo bahkan sempat pula menjadi sandera warga desanya sendiri itu berawal pada tanggal 28 Februari 2024 lalu petugas dari jajaran Idik III Pidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo melayangkan surat panggilan terhadap Hj Nurhijah,warga RT 05 RW I Desa Sidokepung guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Nurhijah sendiri diketahui selain salah satu dari 95 warga Desa Sidokepung yang juga tercatat sebagai warga penerima program PTSL,namun hingga saat ini perempuan renta itu masih belum menerima sertifikat sebagaimana 905 warga desa lain yang tercatat ikut mengajukan dan saat ini sudah menerima sertifikat dari Program PTSL.

Pemanggilan Nurhijah yang dimintai keterangan petugas dari Pidkor sebagai saksi atas pengaduan yang dilakukan oleh Hj Elly Wahyuningtyas SH MPsi warga Sidokepung ke Mapolresta Sidoarjo pada tanggal 5 Januari 2923 lalu atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan terkait pelaksanaan Program PTSL yang dilakukan Elok Suciati.
Elly Wahyuningtyas diketahui juga adalah salah satu bagian dari 95 warga desa Sidokepung yang hingga saat ini jga belum menerima sertifikat.
Nurhijah saat ditemui awak media dirumahnya membenarkan informasi terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh petugas penyidik dari Unit Tipikor Polresta Sidoarjo Rabu (28/2) lalu.

“Ia benar Mas.Saya diperiksa penyidik bernama Dodik selama kurang lebih 4 jam”terang Nurhijah polos.
Lebih lanjut Nurhijah mengatakan bahwa ia mendukung terhadap upaya hukum yang ditempuh oleh Hj Elly.Karena ia juga merasa sangat dirugikan dengan tindakan Elok Suciati yang menelantarkan pengajuan sertifikasi gratis sebidang tanah miliknya lewat Program PTSL.

“Sampai saat ini gimana kelanjutannya juga Tidak jelas.Malah sejumlah panitia pelaksana program berupaya merayu 95 warga pemohon agar bersedia menerima pengembalian semua berkas2 pengajuan

“Y jelas saya tolak.Karena bila saya terima mereka (panitia) bakal lepas tanggung jawab “tukas Nurhijah dengan nada lugas.

Lantas dimana keberadaan berkas 95 warga yang msih belum menerima sertifikat?”Ya informasi yang saya terima semua berkas masih disimpan di balai desa mas”jawab Nurhijah

Sementara Hj Elly ketika dikonfirmasi media ini via HP selulernya juga membenarkan upaya pengaduan hukum yang dilakukannya

“Iya benar itu Mas”jawabnya
Ditanya lebih jauh,Elly menjawab masih ada urusan yang harus segera ia selesaikan.Ia berjanji akan memberikan semua keterangan terkait pengaduan besok (hari ini),”besok saja ketemu dirumah”tukas Elly menutup pembicaraan.(Dillah)

Berita Terkait

Top