Pertemuan di Kelurahan Cemeng Kalang, BPKAD Gagal Ambil Alih Lahan Gogol Jadi Aset Pemkab Sidoarjo


Komisi A DPRD Sidoarjo bersama instansi terkait saat me_mediatori perselisihan antara warga petani Gogol dengan pihak Kelurahan Cemeng Kalang di Balai Kelurahan setempat (8/11) lalu.(foto atas;Dillah

DIMENSINEWS.COM – SIDOARJO ; Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memasukkan tanah milik para petani Gogol Kelurahan Cemeng Kalang Kec Sidoarjo menjadi bagian dari aset/kekayaaan Pemkab dipastikan gagal total.

Kepastian gagalnya tanah milik eks pegogol seluas 1,2 hektar ini terungkap dari hasil musyawarah antara 75 perwakilan para petani Gogol, Lurah Kelurahan Cemeng Kalang, Sulastri,Kepala BPKAD,Chusnul Inayah,3 aparatur dari BPN,serta 4 anggota Komisi A diantaranya,Dhomroni Chudori,Samsul Huda,(DPKB),Hidayat (FPDIP) serta Warih Handono (F Golkar) selaku mediator perundingan di Kantor Kelurahan setempat (8/11) lalu.

Dimana,75 warga petani Gogol berhasil mendapatkan kepastian hukum terkait status kepemilikan surat tanah (Petok D) mereka setelah dilakukan cros cek dengan dokumen (Buku Kretek desa,Letter C dan Peta Blok lahan/sawah) milik kelurahan setempat.

Meski diawal perundingan,Lurah Cemeng Kalang,Sulastri sempat menolak keras permintaan warga petani Gogol yang memaksa Sulastri untuk membuka dokumen Kretek desa dan dokumen lain agar bisa dilakukan cros cek bersama tentang status hukum surat petok D Milik mereka.

Warih Handono,salah satu anggota Komisi A bersama instansi terkait yang hadir saat melakukan cross cek dokumen surat bukti kepemilikan warga petani Gogol dengan buku Letter C Desa/Kelurahan.

Sulastri tetap bersikukuh tidak bersedia melayani permintaan warga petani Gogol dengan alasan menunggu instruksi/perintah dari pihak BPKAD selaku instansi yang berwenang menangani aset daerah. Padahal dalam penjelasan sebelumnya,Kepala BPKAD,Chusnul Inayah menjelaskan pihaknya hnya menjalankan prosedur administrasi.

“Berdasarkan catatan yang ada,obyek yang disengketakan tersebut saat ini sudah masuk di pembukuan neraca Pemkab Sidoarjo sejak diserahkan pada tahun 2010 lalu serta tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan nomor 1.3.1.01.02.01.005 dan telah tersurat dalam Peraturan daerah (Perda). Untuk itu siapa sja yang merasa punya hak atas obyek harus bisa membuktikan dulu bukti kepemilikan yang sah baru bisa kami kembalikan,” papar Chusnul Inayah.

Namun,penjelasan Chusnul yang masih berbelit, ditambah jawaban Sulastri yang dianggap bertele-tele tak pelak membuat warga petani Gogol dan Dhamroni Chudori,Ketua Komisi A yang juga memimpin jalannya perundingan bertambah geram.

“Ya sudah Bu Lurah,warga smpyan ini kan hanya pingin kejelasan soal status surat kepemilikan tanah mereka.Jangan dihalang-halangilah.Langsung saja keluarkan semua dokumen tanah yang ada.Sekalian Kita cros cek langsung disini”tukas Dhomroni sembari memrintahkan staff kelurahan untuk mengambil dokumen yang dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan dokumen baik di kretek desa,Buku Letter C dan Peta Blok lahan/sawah yang disaksikan bersama pihak2 terkait yang hadir,ditemukan bukti bahwa obyek sengketa yang selama belasan tahun diklaim sebagai bagian dari tanah aset/kekayaan desa/kelurahan,ternyata selain masih murni berstatus tanah Gogol gilir juga masih tercatat milik 75 warga petani Gogol.

“Nah kalau begini kan semuanya sudah clear.Masak urusan begini saja warga petani Gogol harus nunggu sampai bertahun-tahun?”semprot Warih Handono.Sementara mendapat sindiran omongan dari legislator yang juga berprofesi sebagai Notaris itu,Sulastri hanya bisa pasrah sembari menundukkan kepala.

Sebagaimana pernah ditulis di media ini sebelumnya,beberapa waktu lalu komisi A DPRD Sidoarjo melakukan rapat hearing dengan perwakilan warga gogol Kelurahan Cemengkalang. Rapat dengar pendapat tersebut juga dihadiri oleh Camat Sidoarjo, Kepala Kelurahan Cemengkalang, staf hukum pemkab, staf BPKAD, dan juga perwakilan BPN Sidoarjo.

Hasil dari hearing tersebut, komisi A merekomendasikan kepada BPKAD Sidoarjo untuk mengembalikan aset lahan seluas 1,2 hektare tersebut ke warga gogol. Berdasarkan data yang ada, pada 1975 lahan milik warga Cemengkalang itu dipinjam Setda kabupaten Sidoarjo dari kepala desa.

Mereka menduga tanah gogol gilir tersebut lupa untuk dikembalikan. Atas dasar itu Komisi A DPRD Sidoarjo akhirnya merekomendasikan pada Pemkab untuk mengembalikan lahan tersebut pada warga gogol. (Dillah)

Berita Terkait

Top