Saksi ASN BPPD Ungkap Ratusan Juta Sunatan Dana Insentif Pajak Mengalir ke Kejaksaan


Suasana sidang lanjutan kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD di Pengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi Jl Raya Juanda Senin (8/7) siang hingga sore tadi.

Tiga saksi Staff pegawai BPPD masing2 Ishadi Yusuf (pojok kiri),Sekretaris BPPD Sulistiono serta Rahma Fitri Kristiani (duduk pojok kanan.(Dillah)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Raya Juanda Sidoarjo Senin (8/7) pagi tadi kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemotongan insentif pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo.
Sebagaimana dalam agenda sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang saksi ini kembali menghadirkan 3 saksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari BPPD antara lain Hadi Yusuf (mantan sekretaris BPPD), Sulistyono (sekretaris aktif BPPD), serta saksi Rahma Fitri Kristiani (mantan Kasubag Umum sebelum sijawat terdakwa Siskawati)
Ketiga saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan atas perkara yang menjerat terdakwa Siskawati.
Dihadapan tiga Majelis Hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani SH, salah satu dari 3 anggota JPU KPK bernama Andre Lesmana lebih fokus dengan mencecar 3 saksi secara bergiliran seputar kronologis terjadinya kasus pemotongan dana insentif terhadap puluhan pegawai /ASN/petugas pemungut pajak serta seputar siapa saja yang menerima dan menikmati aliran dana hasil sunatan insentif pajak tersebut.
Menjawab cecaran pertanyaan yang diajukan Jaksa Andre,saksi Ishadi Yusuf,mantan Sekretaris BPPD Ishadi Yusuf mengungkapkan kronologis penyunatan dana insentif itu diketahui saat ia baru menjabat sebagai Sekretaris BPPD tahun 2019.
Awalnya ia merasa kaget saat mengetahui bahwa hak insentif yang diterimanya harus dipotong sebesar 10 hingga15 persen dari yang seharusnya ia terima.
“Awalnya saya kaget.Tapi karena potongan itu dikenakan kepada semua pejabat yang menerima insentif pajak.Akhirnya saya hanya bisa terima dan ikut saja”ujar Yusuf.
Keterangan yang hampir senada juga diungkapkan dua saksi lain yakni Sulistiono dan Rahma Fitri K,dimana saksi Rahma Fitri menyebutkan jumlah total setoran pemotongan insentif pajak itu sebesar Rp 500 sampai Rp 600 juta per tiga bulan (triwulan).
Bahkan dalam kesaksiannya,Sulistiono yang menjabat sebagai Sekretaris BPPD itu dengan blak2_an menjelaskan jumlah total hasil potongan insentif serta siapa saja yang ikut menikmati aliran dana yang disebut sebagai sodaqoh wajib itu.
“Yang saya tahu dari jumlah Rp 500 juta sampai Rp 600 juta itu Rp 100 juta untuk operasional kantor sisanya sekitar Rp 500 jutaan dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya. Termasuk untuk dana pengamanan (suap) Aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri Sidoarjo”ungkap Sulistiono.
Ditambahkan Sulistiono,bahwa seingatnya BPPD selalu rutin menyetor uang pengamanan sebesar Rp 300 juta kepada aparat Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Lebih lanjut Sulistiono mengungkapkan pada kisaran Bulan Desember tahun 2023,Kepala BPPD Ari Suryono memerintahkan untuk mencari dan mengumpulkan uang sebesar Rp 100 juta.
“Karena saat itu masih belum ada uang,akhirnya atas inisiatif para Kabid (Kepala Bidang) termasuk saya untuk urunan masing-masing Ro 25 juta dan saat itu juga sudah bisa terkumpul uang Rp 100 juta. Setelah terkumpul Rp 100 juta uang itu diserahkan dibawa ke Pak Rendro (staf BPPD). Karena Pak Rendro yang selalu berhubungan dengan orang-orang di Kejaksaan. soal uang yang terkumpul itu diberikan kepada oknum kejaksaan atau tidak, Sulistyono tidak mengetahui secara pasti,” bebernya.
Kesaksian Sulistiono ini tak pelak membuat puluhan warga dan awak media yang menyaksikan jalanya persidangan menjadi riuh.
Fakta ini juga menambah panjang jumlah pejabat dan lembaga penegak hukum lain yang ikut menikmati aliran potongan dana insentif pajak tersebut.
Tak kalah sengit,Penasehat Hukum terdakwa Siska Wati, Erlan Jaya Putra SH MH saat mendapat kesempatan bertanya kepada tiga saksi Tidka bisa menyembunyikan kekesalannya kepada Tim jaksa penyidik dari KPK,pasalnya, tim penyidik KPK hanya menetapkan kliennya yang hnya pejabat eselon IV ditetapkan menjadi terdakwa dan ditahan.
Sementara aliran dana yang mengalir ke oknum jaksa tidak diusut tuntas.
“Klien kami (Siska Wati) ini hanya korban. Dia pegawai biasa yang tugasnya mengiyakan perintah atasannya. Harusnya tim penyidik KPK juga mengusut semua aliran dana itu kemana saja. Karena ada yang disetorkan ke oknum jaksa itu bukan opini lagi tapi fakta persidangan yang juga ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.
Untuk keadilan dan kesamaan semua di mata hukum harusnya itu juga diusut tuntas KPK,” pintanya.
Menjawab pernyataan penasehat hukum terdakwa,salah satu JPU KPK, Andre Lesmana mengakui pihaknya saat ini hnya fokus pada nilai potongan insentif pajak yang totalnya mencapai Rp 7 sampai Rp 8 miliar. Pihaknya belum mengusut uang ratusan juta untuk oknum APH atau jaksa sesuai keterangan saksi lantaran ada yang uang urunan para Kepala Bidang (Kabid) dan Sekretaris Badan (Sekban) senilai Rp 100 juta sebagai uang pribadi.
“Kami fokus soal pemotongan insentif pajak yang nilainya mencapai Rp 8 miliar itu. Soal aliran ke APH itu perkara lain karena sebagian merupakan uang urunan dan uang pribadi para Kabid dan Sekban BPPD Pemkab Sidoarjo,” tukasnya saat dikonfirmasi awak media usai sidang.(Dillah)

Berita Terkait

Top