Sidang Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD.Relawan Santri Dapat Kucuran 100 juta.Sejumlah Pejabat Tinggi Lain Bakal Dibuka Sidang Pekan Depan.


Suasana sidang perdana perkara pemotongan dana insentive di internal BPPD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Raya Juanda Sidoarjo Senin (1/7) pagi tadi.

Tiga orang saksi antara lain Robith Fuadi (ipar Bupati Muhdlor).Asisten pribadi Bupati Muhdlor Aswin (tengah) serta Kabag Pembangunan Sek Pemkab Sidoarjo (Agus).

Kabag Pembangunan Agus (foto insert) dan Penasehat hukum terdakwa Siska Wati Erlan Jaya Putra SH MH.(Dillah)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO ;Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (1/7) pagi tadi kembali menggelar sidang kasus pemotongan dana insentive ASN di internal Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dalam sidang lanjutan kasus yang menyeret dua pejabat BPPD antaranya Siskawati dan Kepala BPPD Ari Suryono serta Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali ini,Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Anyani SH menghadirkan 3 orang saksi masing-masing Agus pejabat Kabag Pembangunan Sekretariat Pemkab Sidoarjo yang mana,yang bersangkutan juga tercatat sebagai suami dari terdakwa Siskawati.Ajudan Bupati Muhdlor Ali,Aswin serta Robith Fuadi (Gus Robith),nama terakhir juga diketahui adalah saudara ipar Bupati Muhdlor Ali.
Di depan Majelis Hakim yang mengadili perkara,Agus menjawab cecaran pertanyaan dari penasehat hukum Siskawati tentang aliran potongan dana insentive.
Dimana sesuai dengan isi dalam Berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK,Agus membenarkan beberapa pihak termasuk pejabat tinggi di eksekutif yang menerima aliran dana yang berasal dari potongan dana insentif dari petugas/ASN dari BPPD.
“Berdasarkan cerita dan keterangan dari istri saya banyak yang mulia.Hampir semua pejabat terutama di lingkup eksekutif menerima aliran dana tersebut.Termasuk wartawan dan LSM (Lembaga swadaya masyarakat)”ungkap Agus.
Hanya saja dalam keteranganya Agus tidka menyebut secara detail siapa sja para pejabat tinggi yang menerima aliran dana itu. “Saya tahu dari cerita istri saya.Karena saya bukan pegawai BPPD.Tapi pastinya semua sudah ada di BAP yang mulia” timpal Agus.
Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Andayani meminta Agus untuk bicara apa adanya,”tidak takut-takut. Keterangan saksi itu penting, kalau memang mau membersihkan Sidoarjo, sudahlah bicara apa yang saksi tahu”ujar Ni Putu
Sementara saksi kedua,Aswin dalam keterangannya membenarkan telah memberikan uang sejumlah Rp 100 juta kepada Robith Fuadi (Gus Robith) kakak ipar Gus Muhdlor atas perintah Ari Suryono.
Mengenai kenapa dan untuk apa dana Rp 100 juta itu Aswin mengaku tidak tahu menahu.”Saya hanya melaksanakan perintah Pk Ari Suryono yang mulia”ucap Aswin pasrah.
Majelis hakim yang mencecar saki Aswin seputar bagaimana bisa ia tidak tahu menahu itu uang untuk apa dan atas alasan apa hanya menjawab singkat,”ya saya tidak berani bertanya karena yang bersangkutan (Robith) adalah guru saya”jawab Asmin sambil menundukkan kepala.
“Loh saksi Robith ini kan bukan pegawai atau pejabat?kok bisa anda dengan mudah memberikan uang 100 juta?”sekali lagi Aswin hnya menjawab singkat karena saksi Robith adalah gurunya.
Sementara saksi Robith dalam keterangannya menyebutkan membantah isi 2 keterangan dalam BAP yang menyebut antara lain menyebut bantuan Rp 100 juta yang diterima dari Aswin atas perintah Bupati Muhdlor juta. yang kedua Robith juga membantah bahwa bantuan 100 juta yang diterima untuk kegiatan kampanye.
“Tidak benar pak hakim,dana bantuan yang saya terima itu murni untuk kegiatan relawan santri”sergah Robith.
Keterangan saksi Robith yang bertentangan dengan isi BAP ini tak pelak membuat majelis hakim menegur saksi Robith untuk tidak memberi keterangan yang berbelit-belit,”ingat ya,,anda ini sudah disumpah atas nama tuhan sesuai agama anda.Jadi yang benar yang mana ini,?”tegur hakim anggota.
Mendapat teguran hakim Robith tetap kekeuh dengan menjawab singkat bahwa uang bantuan 100 juta itu untuk kegiatan relawan santri.bukan untuk kampanye.
“Y sudah terserah.itu hak anda bila mau bantah.Tapi saya sudah ingatkan bahwa memberi keterangan yang tidak sesuai dengan fakta ada resiko hukumnya”ancam hakim anggota.
Sementara menanggapi keterangan dari ketiga saksi Siska wati hnya memberi keterangan tambahan dengan mengatakan semua kronologi pemberian dana tidak pernah diperintah secara langsung oleh GM (Gus Muhdlor),”intinya saya selaku pejabat eselon IV (Kasubag) ini hanya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh atasan saya (Ari Suryono) secara langsung”tutur Siskawati.
Ketua Majelis hakim Ni Putu Sro Andayani yang mengadili perkara ini akhirnya sepakat menutup sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 8 Juli pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain.
Penasehat hukum terdakwa Siska Wati Erlan Jaya Putra SH MH saat ditemui awak media usai sidang mengatakan bakal membuka data nama-nama pejabat yang menerima aliran dana pada sidang pekan depan.
“Saya akan buka siapa saja pejabat-pejabat yang menerima potongan dana itu dlam sidang lanjutan nanti.tunggu saja” tukas Erlan Jaya.
Lebih jauh Selain menjelaskan banyak pejabat baik dari eksekutif dan yudikatif yang berjenjang keatas dan menyamping yang menikmati aliran dana yang disunat dari insentif petugas/pegawai pajak itu.
“Semua ada tertulis jelas dalam BAP ,termasuk apakah dalam perkara ini saudara Wakil Bupati (Plt Bupati Subandi) juga tidak terlibat sama sekali? akan kita buktikan nanti. kita akan buka pejabat-pejabat sekalian namanya yang menerima sekaligus menikmati dana itu”,tandas Erlan.
Lebih lanjut Erlan mengatakan bahwa OTT yang dilakukan KPK terhadap kliennya adlah indikator gagalnya program pencegahan tindak pidana korupsi di Sidoarjo ini.
“Kasus ini membuktikan bahwa ada sistem yang salah di Sidoarjo.Setidaknya kita bisa lihat bersama indikator dalam pokok perkara ini tidak.Tapi penyidik KPK masih memaksa dengan melakukan OTT atas dugaan tindak pidana korupsi.Ini artinya KPK telah melakukan tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Indonesia”pungkas Erlan.(Dillah)

Berita Terkait

Top