Setelah Cerai, Ayah Gauli Anak Kandung Karena Tidak Kuat Menahan Birahi
DIMENSINEWS.COM – SIDOARJO: Gila ! Sungguh, tidak bermoral. Atau bisa jadi Ar (52) warga Taman, benar-benar sudah tidak mempunyai akal sehat dan hati nurani. Beralasan tidak kuat menahan birahi, Ar yang merupakan residevis telah tega menyetubuhi anak kandungnya.
Atas perbuatan keji itu, kini Ar telah menghuni ruang jeruji Polresta Sidoarjo. Pada Rabu (6/11) siang tadi, petugas penyidik terus melakukan pemeruksaan terhadap tersangka. Sangat mungkin dalam penyidikan ini juga akan dilibatkan tim psikiater untuk mengetahui kejiwaan pelaku.
Hasil pemeriksaan sementara, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pelaku telah melakukan perbuatan mesum atau melakukan tindakan mencabuli Mawar,–sebut saja begitu, anak kandung sendiri yang berusia 11 tahun, sebanyak tiga kali. Masing pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, lalu 17 November 2023 dan pada hari Minggu tanggal 19 November 2023. “Locus delicti atau kejadian perkaranya ini dalam rumah kontrakan pelaku di Taman,” ujarnya.
Peristiwa pertama pada Selasa tanggal 14 November 2023, sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di lantai bawah dengan beralas kasur di rumah kontrakan. Kemudian pelaku membangunkan, dan menyuruh korban pindah tidur di atas kasur. Saat itu korban menurut permintaan ayahnya, lalu ketika tidur di atas kasur.
Sesaat kemudian, tiba-tiba Ar memelukanya. Tidak seperti bapak memeluk anak putrinya, namun lebih pada upaya mencabuli. Bahkan Ar yang memeluk erat korban itu, sambil mengancam; “Ojo ngomong ke ibu, nek ngomong ke ibu, engko ibumu ta kaplok (jangan beritahu ibumu, nanti ibunya saya pukul kepalanya,–red) ”.
Atas tindakan ayahnya, Mawar pun mencoba berontak, namun tidak kuasa. Apalagi Ar terus mengeluarkan ancamannya. Misalnya, “Wes..diam. Ojo rame-rame, engko nek rame ta kaplok”. Dengan tak kuasa melawan, Mawar pun hanya bisa pasrah saat ayahnya memaksa menyebuhinya.
Setelah perbuatan itu, pelaku Ar juga mengancam korban agar tidak memberitahu siapa un kejadian tersebut. Dan ironisnya, perbuatan keji itu pun diulang pelaku hingga tiga kali. Bahkan terakhir, pelaku sempat memukuk korban untuk memuluskan hasrat birahinya tersebut. “Kemudian pada hari Senin tanggal 20 November 2023 korban menelpon ibu kandungnya dan meminta untuk dijemput sepulang sekolah. Setelah bertemu, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Kusumo juga menyampaikan atas laporan tersebut Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta melakukan penyidikan dan pada tanggal 28 November 2023 pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kec. Taman Kab. Sidoarjo. “Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya dengan alasan terdorong oleh nafsu birahi karena telah lama bercerai dengan istrinya,” ujarnya.
Pelaku bercerai dengan istrinya pada tahun 2018, dan di tahun 2019 setelah pelaku selesai menjalani hukuman dari lapas madiun korban memilih ikut dengan pelaku sebagai ayah kandungnya dengan pertimbangan lokasi sekolah dekat dengan rumah kontrakan pelaku.
Dalam rumah kontrakan tersebut, korban tinggal bersama dengan Pelaku dan kakak korban (laki-laki, umur 22 th), dan setiap kejadian tersebut kakak korban tidak ada dirumah. Bahwa pelaku merupakan residivis perkara Narkoba yaitu :Pada tahun 2005 menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan menjalani di Rutan Gresik; Pada tahun 2015 menjalani Rehap di RSJ Malang; Pada tahun 2016 menjalani hukuman 5 tahun di Lapas Madiun, dan keluar pada tahun 2019.
Kusumo menegaskan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun) atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun). (*/dilah/sab)