Tagih Janji.LSM Lira Desak Dewan Tuntaskan Raperda Disabilitas


Massa LSM Lira saat melakukan aksi orasi di pintu gerbang Kantor DPRD Sidoarjo Senin (4/12) siang kemarin.(foto atas;Dillah)

Ketua DPRD Sidoarjo H Ustman,saat memimpin rapat dengar pendapat dengan perwakilan para pengunjuk rasa dan perwakilan dari penyandang Disabilitas.(foto bawah;Dillah)

DIMENSINEWS.COM Sidoarjo; Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung informasi rakyat (LIRA) DPC Kab Sidoarjo,Senin (4/12) siang tadi membuktikan ancamannya dengan melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Sidoarjo.
Aksi massa yang datang dengan kostum serta atribut kebesaran berwarna putih dominan dan kombinasi merah tersebut menuntut DPRD Sidoarjo untuk segera menuntaskan penbahasan dan sekaligus men_sahkan Raperda tentang Disabilitas yang hingga saat nh masih tidak jelas.
Dalam orasinya Korlap aksi yang juga Ketua DPC LSM Lira Sidoarjo,Winarno SH mendesak DPRD untuk segera menuntaskan Perda (Peraturan daerah) tentang Disabilitas.
“Kami muak dengan semua janjimu.Mulai tahun 2019 hingga saat ini_pun Perda yang seharusnya menjadi hak para penyandang disabilitas sebagaimana amanat Undang2 tak juga kunjung disahkan”teriak Winarno
Untuk itu lanjutnya,ia beserta seluruh anggota penyandang disabilitas akan terus menuntut DPRD untuk segera mensahkan Perda itu.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) selama ini sudah berulangkali menyampaikan baik kepada pihak eksekutif dan legislatif. Akan tetapi hingga saat ini, pihaknya hanya diberikan janji – janji.
“Kenapa mereka mengemis pada DPRD dan eksekutif, bukankah itu hak mereka”tandasnya
Karena itu pihaknya terus mengawal dan mendesak DPRD untuk segera mengesahkan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ia pun memberi batas waktu hingga Agustus 2024.
Sementara menjawab tuntutan para pengunjuk rasa,Ketua DPRD Sidoarjo, H Ustman dalam kesempatan hearing dengan perwakilan pengunjuk rasa menjelaskan bahwa tuntutan ini sinergi dengan keinginan seluruh anggota dewan.Hanya saja,Perda ini saat ini masih berupa konsep (Raperda) dan untuk menjadi Perda masih butuh proses pembahasan.
Menurut legislator asal PKB ini Raperda tersebut merupakan raperda inisiatif. Sehingga hal tersebut dianggap layak olehnya untuk disahkan menjadi perda.
“Terkait tuntutan bapak2 saat ini sudah kita agendakam dalam Rencana Kerja (Renja) DPRD bulan Desember ini. Nanti sudah masuk pada tahapan pertama, yaitu paripurna penjelasan dari pengusul yakni pada tanggal 13 Desember 2023,”jelas Ustman .
Karena itu, ia ingin aksi yang sudah dilakukan dapat menjadi salah satu kontribusi berjalannya Raperda Disabilitas. Supaya dapat lebih bermakna dalam memberikan perlindungan bagi kaum disabilitas. Dan dipastikan pada 2024 Raperda tersebut akan selesai.
“Dipastikan selesai, karena kerja Pansus kan satu tahun,” ungkapnya.
Mengenai molornya proses pembahasan Raperda sejak masuknya usulan tahun 2019 yang lalu adalah karena Persa ini harus melaluk berbagai kajian dalam bentuk naskah akademik oleh pihak yang berkompeten.
“Hal itu untuk melihat apakah Sidoarjo benar-benar membutuhkan atau tidak”tukasnya .
“Dan dari hasil kajian tersebut ternyata Sidoarjo sangat memerlukan Perda Disabilitas, karena kaum difabel di Sidoarjo cukup banyak,” jelasnya
Kedepan lanjut Usman, pihaknya akan melibatkan pihak difabel dalam pembahasan untuk mendapatkan berbagai masukan terkait kebutuhannya.
“Semua kantor, instansi pemerintah, lembaga pendidikan itu harus ramah pada kaum difabel, serta perusahaan yang ada di Sidoarjo harus mengakomodir kaum difabel sesuai peraturan yang diatur oleh perundang -undangan,” terangnya.(Dillah)

Berita Terkait

Top