Ingatkan Netralitas Pemilu.Bawaslu Menyoal Menjamurnya Gambar Capres di Papan Reklame


Salah satu ‘Spoot’ papan reklame milik Pemkab yang dipasangi gambar pasangan Capres-Cawapres.(Foto atas;Dillah)

Kabawaslu Sidoarjo Agung Nugroho.(Foto bawah;Dillah)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Badan Pengawas Pemilu (Ba) Kabupaten Sidoarjo menyoal dengan semakin menjamurnya papan-papan reklame luar ruang (outdoor) di billboard di beberapa titik strategis milik Pemkab Sidoarjo yang digunakan oleh pasangan Capres-Cawapres tertentu. Karena menurut hemat lembaga pengawas Pemilu tersebut menganggap penggunaan fasilitas daerah tersebut sangat terkait dengan netralitas Pemerintah dalam Pemilu 2024.
Ditemui disela kesibukan tugasnya,di kantornya, Selasa (12/12/2023) siang tadi, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha mengatakan, penggunaan papan reklame untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) memang diperkenankan.
“Tapi karena papan Billboard tersebut adalah fasilitas milik pemerintah daerah, maka porsi penggunaannya harus adil. Artinya, semua harus punya kesempatan yang sama untuk memanfaatkannya. Tidak boleh dimonopoli oleh Capres-Cawapres maupun caleg tertentu. Masalah ini sudah menimbulkan diksi terkait netralitas Pemkab Sidoarjo,” tandasnya.
Perlakuan setara tersebut juga harus diterapkan dalam urusan tarif sewanya. “Informasi yang saya terima sih ktanya gratis. Kalau gitu semuanya juga bisa memanfaatkannya secara cuma-cuma juga,” imbuh Agung yang didampingi komisioner Bawaslu lainnya.
Untuk itu pihak Bawaslu dalam waktu dekat akan meminta informasi selengkapnya terkait papan reklame berukuran raksasa itu ke Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang mengurusi masalah tersebut.
“Kami akan perjelas, lokasi-lokasinya dimana saja. Lalu mekanismenya bagaimana, termasuk biayanya. Semua harus tahu soal itu supaya tidak ada pihak yang lebih diuntungkan karena akan mengarah pada dugaan keberpihakan Pemkab Sidoarjo pada peserta Pemilu tertentu,” ucapnya tegas.
Informasi yang diterima Agung menyebutkan, biaya sewa giant billboard seperti itu terbilang cukup besar. Yakni berada di kisaran Rp 10 ribu/meter perseginya yang dihitung secara harian. “Khan sayang kalau potensi pendapatan sebesar itu nggak masuk ke kas daerah,” katanya lagi.
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti tentang ribuan APK lainnya yang dipasang dengan serampangan yang mengabaikan keindahan kota dan tentu saja melanggar aturan yang berlaku. “Sampai hari ini ada sekitar 3 ribu APK yang terpasang, hampir sebagian besarnya nggak bener karena dipakukan di pohon-pohon di sepanjang jalan protokol dan titik-titik tertentu yang tak sesuai ketentuan,” ujar Agung.
Aktivis GMNI itu menambahkan, dalam hal ini kewenangan Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi saja yang diajukan ke KPU sebagai pemutus. Barulah kemudian KPU yang berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mengeksekusinya.
Karena itu pada hari ini Bawaslu Sidoarjo akan mengundang partai politik peserta pemilu untuk berkoordinasi berkaitan pemasangan APK tersebut. “Akan kita sampaikan fakta-fakta itu sebelum dilakukan tindakan penertiban,” pungkasnya.(Dillah)DIMENSINWWS.COM SIDOARJO; Badan Pengawas Pemilu (Ba) Kabupaten Sidoarjo menyoal dengan semakin menjamurnya papan-papan reklame luar ruang (outdoor) di billboard di beberapa titik strategis milik Pemkab Sidoarjo yang digunakan oleh pasangan Capres-Cawapres tertentu. Karena menurut hemat lembaga pengawas Pemilu tersebut menganggap penggunaan fasilitas daerah tersebut sangat terkait dengan netralitas Pemerintah dalam Pemilu 2024.
Ditemui disela kesibukan tugasnya,di kantornya, Selasa (12/12/2023) siang tadi, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha mengatakan, penggunaan papan reklame untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) memang diperkenankan.
“Tapi karena papan Billboard tersebut adalah fasilitas milik pemerintah daerah, maka porsi penggunaannya harus adil. Artinya, semua harus punya kesempatan yang sama untuk memanfaatkannya. Tidak boleh dimonopoli oleh Capres-Cawapres maupun caleg tertentu. Masalah ini sudah menimbulkan diksi terkait netralitas Pemkab Sidoarjo,” tandasnya.
Perlakuan setara tersebut juga harus diterapkan dalam urusan tarif sewanya. “Informasi yang saya terima sih ktanya gratis. Kalau gitu semuanya juga bisa memanfaatkannya secara cuma-cuma juga,” imbuh Agung yang didampingi komisioner Bawaslu lainnya.
Untuk itu pihak Bawaslu dalam waktu dekat akan meminta informasi selengkapnya terkait papan reklame berukuran raksasa itu ke Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang mengurusi masalah tersebut.
“Kami akan perjelas, lokasi-lokasinya dimana saja. Lalu mekanismenya bagaimana, termasuk biayanya. Semua harus tahu soal itu supaya tidak ada pihak yang lebih diuntungkan karena akan mengarah pada dugaan keberpihakan Pemkab Sidoarjo pada peserta Pemilu tertentu,” ucapnya tegas.
Informasi yang diterima Agung menyebutkan, biaya sewa giant billboard seperti itu terbilang cukup besar. Yakni berada di kisaran Rp 10 ribu/meter perseginya yang dihitung secara harian. “Khan sayang kalau potensi pendapatan sebesar itu nggak masuk ke kas daerah,” katanya lagi.
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti tentang ribuan APK lainnya yang dipasang dengan serampangan yang mengabaikan keindahan kota dan tentu saja melanggar aturan yang berlaku. “Sampai hari ini ada sekitar 3 ribu APK yang terpasang, hampir sebagian besarnya nggak bener karena dipakukan di pohon-pohon di sepanjang jalan protokol dan titik-titik tertentu yang tak sesuai ketentuan,” ujar Agung.
Aktivis GMNI itu menambahkan, dalam hal ini kewenangan Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi saja yang diajukan ke KPU sebagai pemutus. Barulah kemudian KPU yang berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mengeksekusinya.
Karena itu pada hari ini Bawaslu Sidoarjo akan mengundang partai politik peserta pemilu untuk berkoordinasi berkaitan pemasangan APK tersebut. “Akan kita sampaikan fakta-fakta itu sebelum dilakukan tindakan penertiban,” pungkasnya.(Dillah)

Berita Terkait

Top