Komisi A Nilai Bawaslu Masih Tebang Pilih Tindak Pelaku Pemerasan


Ketua Divisi Penindakan dan pencegahan tindak pelanggaran Bawaslu Kab Sidoarjo M Arief saat memberikan penjelasan terkait upaya pemberian sanksi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran saat hearing dengan Komisi A Selasa (19/12) sore tadi.(foto atas;Dillah)

Nur Hendriyanti Ningsih,,Legislator dari Partai Nasdem yang juga Anggota Komisi A,sekaligus mewakili salah satu timses_nya yang menjadi korban Pemerasan anggota Panwascam Sukodono (foto bawah;Dillah)

DIMENSINEWS.COM SIDOARJO; Komisi A DPRD Sidoarjo me-warning 2 pihak yang berwenang dan terlibat dalam penanganan perkara pemerasan yang dilakukan anggota Panwas Kec Sukodono,yakni Deny Susanto (DS) dkk terhadap tim pemenangan Caleg dari Partai Nasdem Nur Hendriyatiningsih.
Penegasan ini disampaikan oleh Warih Handono,anggota Komisi A yang memimpin sidang/hearing diruang sidang utama Kantor DPRD Selasa (19/12) sore tadi.
Warih memberikan catatan khusus terhadap kinerja Bawaslu,khususnya kinerja semua anggota Panwascam Sukodono usai mendengar secara langsung kronologis praktek pemerasan yang dilakukan oleh DS dari Syaiful Ridho,korban pemerasan yang juga ketua Tim pemenangan Caleg.
Terlebih lagi,Ketua Panwascam Sukodono,Amig Bachtiar dalam kesempatan menjawab laporan kronologis kejadian perkara hnya menjawab enteng dengan mengaku tidak tahu menahu masalah tersebut.
“Saya tidak tahu menahu masalah tersebut pimpinan sidang.Saya justru baru tahu masalah ini setelah mendengar dari Pk Saiful Ridho barusan tadi pak”ujar Amik mencoba berkelit.
Jawaban tersebut tak pelak membuat Warih heran,”loh,,?nh Panwascam kan kerja_ny Tim.Kok bisa anda sebagai Ketua Panwascam malah tidak tahu menahu.Jawaban.anda ini tidak masuk akal.Apalagi Bawaslu dah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada anggota anda.Terus terang ini jelas menjadi catatan penting bagi kami Komisi A atas kinerja anda?”sergah legislator dari Partai Golkar ini.
Sementara Kepala Bawaslu Sidoarjo Agung Nugroho yang diwakili Kepala Divisi penindakan dan pencegahan pelanggaran, M.Arief menjelaskan pihaknya sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada 2 anggota Panwascam Sukodono berupa pemecatan kepada DS dan peringatan keras kepada Ketua Panwascam Sukodono Amig Bachtiar serta satu anggota lain.Winarno.
Sementara 1 pelaku lagi,Hartono (Ketua PPS Taman) yang disebut_sebut juga terlibat aktif dalam kasus pemerasan tersebut justru lolos dari sanksi,Bawaslu dan KPU menganggap kurang cukup bukti soal keterlibatan Hartono.
Tak tersentuhnya Hartono dalam perkara ini tak urung membuat Syaiful yang hadir bersama dengan tim kuasa hukum dari DPC Partai Nasdem menjadi heran .
“Padahal keterlibatan Hartono ini sangat aktif sejak awal baik saat melakukan upaya penekanan dan juga menegosiasikan nominal uang yang diminta DS dkk”papar Syaiful yang juga diamini oleh Nur Hendriyatiningsih saat dikonfirmasi awak media usai hearing.
Untuk itu,Syaiful akan berupaya menanyakan kembali tindak lanjut berkas laporannya kepada pihak Bawaslu dan khususnya KPU,selaku pihak yang berwenang menangani pelanggaran anggotanya.
“Karena PPS (Panitia Pemungutan Suara); ini domain_nya KPU,bukan Bawaslu”tandas Syaiful.
Sementara dikonfirmasi terkait hal itu,Arief mempersilahkan kepada pihak Tim dari Partai Nasdem untuk melaporkan kembali bila masih belum cukup puas.
“Silahkan saja.Yang jelas dari hasil pleno yang kami lakukan dengan tim Bawaslu semua berkas laporan pemeriksaan yang kami serahkan ke KPU yang bersangkutan (Hartono) juga kami rekomendasikan untuk dilakukan penyelidikan”terang Arief.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya dimedia ini,Bawaslu akhirnya memecat Dwi Santoso alias DS, anggota Panwascam Sukodono yang dilaporkan telah melakukan pemerasan terhadap tim kampanye Ketua DPD Nasdem Sidoarjo, Nur Hendriyatiningsih.
“Hasil pleno kami kemarin memutuskan saudara DS diberhentikan dari tugas-tugasnya karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha beberapa waktu lalu.
Namun ia menandaskan penanganan kasus ini hingga keputusan tersebut dibuat berdasarkan hasil temuan Bawaslu dan bukan lantaran adanya laporan dari DPD Nasdem. “Kami sudah dapatkan temuan itu di hari Minggu dan langsung kami lakukan penelusuran sebagai bentuk tindakan. Sedangkan laporannya baru kami terima Senin siang,” tandasnya.
Selain itu pihaknya juga memberikan sanksi berupa teguran keras pada komisioner Panwascam Sukodono lainnya, yakni Amik Bachtiar dan Win. Keduanya dianggap ikut bersalah dalam kasus ini karena tidak memiliki ikhtiar untuk melakukan tindak pencegahan.
Agung menambahkan, saat ini ia sudah menandatangani Surat Keputusan terkait sanksi-sanksi tersebut dan akan segera dikirimkan pada yang bersangkutan. “Jadi saudara DS sudah tidak lagi aktif terhitung sejak SK tersebut ia terima. Untuk PAW (Pergantian Antar Waktu-red)-nya tunggu hasil koordinasi dengan Propinsi,” jelas komisioner Bawaslu Sidoarjo dua periode itu.
Sedangkan terkait kegiatan yang digelar oleh tim pemenangan Nur Hendriyatiningsih pada 20 November lalu yang menjadi biang kasus ini, Bawaslu Sidoarjo belum menemukan fakta sebagai bentuk pelanggaran kampanye.
“Namun masih ada potensi pelanggaran administrasi. Untuk penanganannya masih kami konsultasikan dan koordinasikan dengan Bawaslu Propinsi,” ujar Agung yang didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sidoarjo, Agisma Dyah Fastari.
Selain itu ia juga meminta pada aparatnya di semua level untuk tidak sendirian saat melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya kong-kalikong dengan Caleg, parpol maupun tim pemenangan capres-cawapres.
Tak hanya itu, Bawaslu Sidoarjo juga akan melakukan hal serupa untuk ekternalnya, dalam hal ini parpol peserta Pemilu 2024, ASN, Pemkab, jajaran TNI/Polri dan semua pihak yang terlibat dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.(Dillah)

Berita Terkait

Top