Agar ‘Naik Kelas’, Plt Bupati Subandi Dukung Kemudahan UMKM Urus Izin Usaha


Dinas PMPTSM Kab. Sidoarjo, menggelar acara sosialisasi kemudahan pelayanan UMKM mengurus perizinan usaha yang berlangsung di Kantor Kecamatan Prambon, dengan dibuka Plt Bupati H. Subandi SH.

DIMENSINEWS.COM – SIDOARJO ; Untuk membantu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), Pemkab Sidoarjo memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan. Termasuk memfasilitasi kepada para pelaku UMKM untuk mengurus legalitas, khusunya  terkait perizinan usaha mereka.

Saat ini pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sidoarjo, semakin gencar melakukan sosialisasi tentang kemudahan berusaha dan pelayanan perizinan bagi UMKM. Seperti dilakukan dilakukan di Kantor Kecamatan Prambon dengan dibuka Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi SH, pada Senin (10/6) siang. Kegiatan sosialisasi ini juga melibatkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Jatim, dan pelayanan-pelayanan pada sertifikat halal. Layanan itu memudahkan para pelaku UMKM memperoleh legalitas dan pengakuan.

Diharapkan dengan kegiatan ini para UMKN merasa tidak kesulitan mengurus perizinan UMKM. “Saya mendukung seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk memiliki izin usaha. Ini wajib. Agar usahanya memiliki legalitas dan diakui. Legalitas dan pengakuan itu bisa memperluas akses pengembangan usaha,” katanya.

Lebih lanjut, Abah Bandi, sapaan Plt bupati ini menambahkan  percepatan perizinan berusaha ini menjadi fokus Pemkab Sidoarjo. Pihaknya berharap  seluruh UMKM di Sidoarjo memiliki legalitas dan terdata dengan baik.

Sehingga pihak pemerintah pun dapat melakukan pembinaan dan pendampingan UMKM dengan baik, berbasis data. “Selain legalitas untuk penguatan usaha, para pelaku UMKM ini dapat terfasilitasi dengan program pemerintah, terutama untuk permodalan,” tuturnya.

Pl Bupati Subandi menyerahkan legalitas izin usaha kepada pelaku UMKM di Prambon.

Dikatakan, saat ini pemerintah benar-benar memperhatikan kelangsungan UMKM. Salah satunya akan fokus membantu percepatan pelayanan perizinan berusaha kepada pelaku UMKM. Mereka didampingi dalam penerbitan izin usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan aplikasi perizinan berbasis website.

Sementara itu, Rudi Setiawan, Kepala DPM PTSP Kabupaten Sidoarjo  menjelaskan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa dilakukan melalui OSS-RBA. Sistem ini membantu pelaku usaha sehingga bisa secara mandiri mengurus pelayanan perizinan.

Sebaliknya bila ada kesulitan, petugas pelayanan di desa, kelurahan, dan kecamatan akan membantu. “Ini sejalan dengan program prioritas Pemkab Sidoarjo yang tertuang dalam RPJMD 2021—2026. Yaitu, UMKM naik kelas untuk 100 ribu lapangan kerja baru,” jelasnya.

Ditambahkan, bahwa pada tahun 2023, DPM PTSP Sidoarjo melakukan pelayanan perizinan jemput bola untuk UMKM ke 18 kecamatan. Dengan layanan itu, ada 1.163 NIB yang sudah diterbitkan untuk UMKM.  (*/sab)

Berita Terkait

Top