BPN; “95 Berkas Segera Diproses.225 Sisanya Akan Menyusul”


Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H Dhamroni Chudori beserta anggota komisi lain,didampingi Kades Pranti EKo Purnomo SH saat menyampaikan hasil Rapat dengar pendapat (RDP)dengan pihak BPN kepada warga pengunjuk rasa  di halaman gedung DPRD Sidoarjo Selasa (3/9) siang kemarin.(Dillah) 

Dimensinews.com; Sedikitnya seratusan warga Desa Pranti Kec Sedati Selasa (3/10) siang kemarin kembali mendatangi Gedung DPRD Kab Sidoarjo.

Dipimpin Kadesnya,Eko Purnomo SH,kedatangan warga kali selain bermaksud menemui sekaligus juga menagih janji para wakil rakyat yang duduk di komisi bidang pemerintahan tersebut akan penyelesaian kasus sertifikasi lahan/tanah milik mereka.
Meski sdikit berjalan alot,Rapat dengar pendapat (RDP) yang diikuti perwakilan warga,Kades Pranti,Camat Sedati serta Pihak Badan pertanahan Nasional (BPN) dgn mediasi Komisi A, menghasilkan kesepakatan antaranya, pihak BPN akan menyelesaikan perkara sertifikasi warga Pranti secara bertahap.
“Untuk tahap awal kami secepatnya akan memferifikasi kembali 95 berkas yang sudah terbit model A dari BPN yang tahap selanjutnya tinggal menunggu proses penerbitan serifikat “tutur Kabag Penetapan Hak,Jayeng Wirawan mewakili BPN.
Penuturan Jayeng ini tak urung membuat warga yang mengikuti rapat sedikit bernafas lega.Karena permohonan sertifikat mereka sudah 8 tahun lebih terkatung–katung tidak jelaz.
“Sementara untuk 225 berkas pengajuan sertifikat kita kembalikan ke pihak desa agar secepatnya dilengkapi persyaratan2 administrasi dan data yang diperlukan sebelum nantinya akan kami trbitkan model A_nya”timpal Jayeng.
Penjelasan Jayeng ini sebagai jawaban atas penjelasan Kades Pranti,Eko Purnomo seputar kronologi tak kunjung selesainya permohonan sertifikasi massal hinggaebih dari 8 tahun.
Sebagaimana diungkapkan oleh Kades Eko,pada tahun 2015 sebanyak 423 warganya mengajukan permohonan pengurusan sertifikat tanah secara massal.
“Setelah berjalan 6 tahun, yaitu pada 2021 lalu ada 198 pemohon yang sertifikatnya sudah selesai dan sudah dibagikan. Sedangkan yang 225 pemohon belum bisa diselesaikan sampai saat ini. Namun dari jumlah itu ada 95 pemohon yang sudah terbit model A dari BPN,” ungkap Kades berpostur tubuh tinggi besar itu.
Lebih jauh Eko mengatakan,ia selama ini terus menjalin komunikasi dengan pihak BPN untuk mencari solusi penyelesaian.Tapi pihak BPN selalu berdalih pengajuan sertifikasi tidak bisa dilanjutkan dengan alasan pejabat2 BPN yang bertanggung jawab pada saat berkas pengajuan warganya masuk saat sudah banyak yang berpindah tugas.
“Mereka menyarankan untuk mengajukan permohonan dari awal.Nah untuk ini saya,trutama warga jelas sangat keberatan.Dan saya selaku Kades saya nyatakan tidak sanggup”ucap Eko tegas.
Sementara Ketua Komisi A, H Dhamroni Chudori yang juga memimpin jalannya rapat berharap kedua belah pihak,khususnya BPN untuk kooperatif serta pro aktif mencari solusi terbaik dan cepat untuk perkara ini.
“Intinya kami selaku dewan Komisi A meminta solusi penyelesaian yang cepat.Dan kami siap membantu bilamana diperlukan.Tentunya sesuai kewenangan kami”pungkas Legislator asal PKB ini.(Dillah)

Berita Terkait

Top