Kejaksaan Ungkap Lebih Bayar Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Tersangka Masih Ditelusuri


Kajari Sidoarjo, Roy Rivalino S.H, menyita uang Rp 1,8 m dari Perumda Delta Tirta sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi.

DIMENSINEWS.COM- SIDOARJO ; Setelah terkatung -katung selama lebih dari 8 tahun,kasus dugaan korupsi yang membelit Perumda Delta Tirta serta Koperasi pegawai internal Perumda Delta Tirta Sidoarjo akhirnya kembali diungkap.
Kepastian pengungkapan kasus dugaan korupsi kelebihan bayar dana kesepakatan/kerja sama projek pasang baru dari tahun 2012-2015 yang dilakukan Jajaran Direksi PDAM yang menjabat pada periode tahun tersebut diatas kepada Jajaran Pengurus Koperasi senilai total Rp 2,4 miliar tersebut secara resmi diungkap oleh Kejaksaani Negeri (Kejari) Sidoarjo Selasa 28/11) siang kemarin.
Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan,kepada puluhan awak media yang hadir,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Roy Revalino menyampaikan,bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segara melakukan upaya penyidikan terhadap pihak2/mantan pejabat direksi PDAM dan sejumlah pengurus koperasi yang disinyalir terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,4 miliar itu.
“Bersamaan hari ini pula saya sampaikan,tim kejaksaan juga melakukan penyitaan barang bukti uang hasil korupsi sebesar Rp 1.849.838.115-sebagaimana bapak/Ini terutama teman2 media bisa saksikan didepan”papar Roy
Lebih lanjut Roy dalam keterangan persnya belum bersedia menjelaskan secara detail kronologis perkara korupsi dan proses penyitaan barang bukti uang hasil korupsi iltwraebut.
Namun ia menjalankan penyitaan barang bukti ini sebagai upaya bentuk pemulihan pengembalian kerugian uang negara.
” Kasus dugaan tidak pidana korupsi ini sendiri masih dalam tahap penyidikan oleh Tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja dari tim penyidik,dlam hal ini Kasie Pidsus dapat melakukan penyitaan uang barang buktu senilai 1,8 miliar sekian,” ujar Roy
Roy menyebut, uang tersebut didapat dari pengembalian seluruh jajaran anggota koperasi kepada pihak PDAM Delta Tirta sejak tahun 2012 lalu.
Yang kemudian oleh pihak Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo diserahkan kepada tim penyidik Kejari Sidoarjo yang saat ini sedang menangani pekara kasus dugaan korupsi tersebut.
“Saya juga mengapresiasi kepada Bapak Dwi Hari selaku Direktur Perumda Delta Tirta, yang sangat kooperatif,dan dengan kesadaran penuh telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada penyidik,” ungkap Roy.


Sementara dihubungi terpisah,kuasa hukum pengurus Koperasi,Nizar Fikri mnjelaskan penyitaan barang bukti itu adalah kewenangan tim penyidik, karena kasus ini masih dalam rana penyidikan.
Menurutnya, penyerahan barang bukti ini selain sebagai bukti sikap kooperatif semua pimpinan dan anggota koperasi.Juga sebagai bukti iktikad baik pihaknya dalam upaya mendukung aparat hukum dalam membongkar kasus korupsi tersebut.
Lebih lanjut Nizar menuturkan,sejak Tahun 2014 pihak koperasi sudah berupaya mengembalikan uang kelebihan bayar yang dilakukan oleh PDAM kepada Koperasi.
“Yang perlu kami sampaikan bahwa uang pengembalian tersebut tidak ada digunakan untuk kepentingan pribadi mantan pengurus koperasi. Semuanya murni digunakan untuk kepentingan koperasi,” kata Nizar.
Berdasarkan data keuangan yang tercatat di koperasi setidaknya ada total sekitar 2,4 miliar dana yang sudah dibagikan kepada para anggota koperasi yang berjumlah sekitar 500 lebih.
Dan dana tersebut sudah diimbau oleh mantan ketua koperasi pada periode 2014 agar dikembalikan. Namun sampai saat ini ada beberapa anggota yang menerima dana tersebut belum mengembalikan. Sehingga, ia berharap, kepada pihak penegak hukum juga turut memanggil dan mengimbau seluruh anggota koperasi untuk mengembalikan atau setidaknya menyita dana tersebut.(Dillah).

Berita Terkait

Top