Rahmat Dwi Putranto: Teknologi Hukum Wujudkan Kemanfaatan dan Keadilan


Pengadilan Pajak resmi memberlakukan administrasi penyelesaian sengketa pajak hingga persidangan secara on-line melalui sistem e-Tax Court mulai 31 Juli 2023. Menurut Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Institute of Business Law and Management (IBLAM) Rahmat Dwi Putranto, perubahan paradigma ini merupakan manifestasi dari pengharmonisasian ilmu hukum dan teknologi. Rahmat Dwi Putranto, Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) ini meyakini, teknologi hukum menjadi akselerator mewujudkan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat.

“Sistem e-Tax Court merupakan wujud teknologi hukum di sektor perpajakan yang perlu diapresiasi dan di tingkatkan kualitasnya. Selain teknologinya harus mudah digunakan, yang berarti fokus terhadap human-centric design technology. Kemudian, sistemnya harus sejalan dengan regulasi dan prinsip hukum yg ada— hukum dan pajak ini bagaimana keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukumnya terjaga mulai dari proses peradilan hingga output putusannya,” ungkap Rahmat Dwi Putranto kepada Pajak.com, di Jakarta (31/7).

Di sisi lain, ia berharap, implementasi e-Tax Court perlu dikelola dan diawasi oleh sumber daya manusia (SDM) hukum yang kapabel. Pastikan bahwa e-Tax Court mampu memenuhi prinsip keadilan hukum yang didambakan masyarakat.

“Karena pada akhirnya, hukum dan teknologi ada untuk membantu memperbaiki kualitas akses terhadap keadilan bagi masyarakat,” ujar Rahmat.

LegalGo

Sejak tahun 2016, Rahmat telah fokus menggaungkan paradigma baru yang mengorkestrasi ilmu hukum dengan teknologi melalui pengembangan aplikasi LegalGo. Adapun LegalGo merupakan sebuah platform yang hadir untuk membantu masalah-masalah yang dihadapi para pengusaha mengenai legalitas usahanya tersebut. LegalGo hadir dengan tiga layanan utama, yakni pendirian perusahaan (company establishment), pendaftaran merek (trademark registration), dan pembuatan perjanjian (agreement).

 

“Sebelum pandemi COVID-19, kita bahkan sudah membangun perubahan baru, mengenai teknologi hukum. Kita ingin membawa hukum lebih dekat dengan kemanfaatan dan kepastian hukum. Karena dulu, orang mau bikin PT/CV, aturannya beda-beda setiap kecamatan dan mengurusnya secara off-line. Maka, melalui LegalGo kita hadirkan solusi secara digital, mengurus izin berusaha bisa melalui WhatsApp dan Instagram. Di tahun 2016, kita sudah membantu klien bahkan sampai ada yang dari Papua,” ungkap CEO dan Founder dari LegalGo ini.

Di tahun 2022, Rahmat memperdalam ilmunya dengan menempuh pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UNPAD. Rahmat pun meraih predikat Cum Laude berkat disertasinya yang berjudul ‘Analisis Teknologi Hukum: Pengaruh Perkembangan Teknologi di Industri 4.0 dalam Perancangan Pengaturan Perundang-Undangan di Indonesia’.

Kemudian, disertasinya itu dituangkan dalam buku berjudul ‘Teknologi Hukum: Paradigma Baru Hukum di Dunia Digital’. Rahmat menjelaskan, bukunya menjelaskan konseptualisasi teknologi hukum dari praktik yang ada di dunia. Ia juga menawarkan gagasan agar teknologi hukum bisa meningkatkan efisiensi perancangan peraturan perundang-undangan dengan menciptakan aplikasi e-legal drafting. Program kecerdasan buatan ini bisa diisi informasi digital segala asas, prinsip, doktrin, filsafat hukum, teori hukum, serta metode sinkronisasi dan harmonisasi hukum, seperti metode omnibus law.

“Teknologi hukum bisa menjadi satu loncatan jauh untuk mencapai konsep ideal harmonisasi semua regulasi. Sekali lagi, pada prinsipnya, teknologi hukum bermuara keadilan untuk masyarakat. Contoh, sekarang kita bisa kritik pejabat melalui media sosial mengenai infrastruktur yang rusak. Artinya, teknologi menyambungkan keadilan bagi masyarakat. Sesuai dengan perundang-undangan, bagaimana hukum ini meaningful public participation, caranya dengan tools teknologi,” ungkap Rahmat.

Ia meyakini, teknologi bagaikan katrol yang membantu manusia memindahkan barang seberat apapun dari titik A ke titik B dengan lebih mudah. Maka, saat ini yang terpenting adalah literasi hukum teknologi yang perlu diberikan untuk masyarakat.

“Di sisi lain, kita harus bersyukur pandemi menjadi pendorong utama implementasi hukum teknologi—memungkinkan sidang bisa on-line, hukum itu sangat bisa dibuat dinamis. Contoh negara-negara seperti Amerika Serikat. Regulasi hukum yang memutuskan hakim (judge made law), bukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)—kebijakan hukum dibuat setelah ada kasus. Di Indonesia yang memutuskan kebijakan hukum itu legislatif (DPR), lalu ketika terjadi kasus di masyarakat diputuskan oleh hakim,” jelas Rahmat.

Maka, menurutnya, wajar bila selama ini hukum di Indonesia dipandang kaku dan statis sehingga banyak alasan untuk enggan beradaptasi dengan perubahan zaman. Hingga akhirnya, pandemi COVID-19 mendorong hukum yang adaptif, salah satunya berupa penerapan persidangan perkara pidana secara elektronik di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Rahmat memandang, beralihnya ke sidang on-line  sesuai dengan asas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu peradilan yang cepat dan sederhana. Proses peradilan pidana yang cepat dan sederhana merupakan kebutuhan yang logis, agar semaksimal mungkin menekan penderitaan yang ditanggung oleh tersangka maupun terdakwa. Secara simultan, diperlukan literasi kepada masyarakat bahwa hukum bisa bersifat dinamis dengan bantuan tools dari teknologi.

“Hanya teknologi yang mampu membawa hukum lebih dekat pada kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Kita butuh adaptasi inovatif berbasis teknologi untuk hukum. Profesional hukum di Indonesia perlu mengkaji harmonisasi hukum dan teknologi, untuk dapat melahirkan hukum terintegrasi dan dinamis sesuai dengan penerapan kasus hukum yang sedang ditangani. Saya yakin, teknologi hukum mampu menjadi representatif baru dalam proses transformasi hukum, baik dalam pendidikan tinggi hukum maupun praktik nyata oleh profesional hukum,” ujar Rahmat.

Ekosistem keilmuan IBLAM 

Dalam menakhodai STIH IBLAM, ia juga ingin menekankan kepada mahasiswa maupun civitas akademika bahwa sejatinya menjadi ahli hukum berarti siap mendedikasikan diri untuk senantiasa memberikan manfaat bagi masyarakat. Sejak melanjutkan estafet kepemimpinan IBLAM, Rahmat menekankan diseminasi kebijakan pembelajaran. IBLAM tidak hanya memberikan pembelajaran pada kurikulum di dalam kelas, melainkan memberikan ilmu dan pengalaman di luar kelas yang berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi—pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat. Seluruh civitas akademika di kampus bertanggung jawab terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“IBLAM bukan jadi tempat belajar formal, melainkan informal, tempat berjejaring. Kita ingin memberikan ekosistem IBLAM kepada mahasiswa maupun dosen. Artinya, ketika Anda menjadi mahasiswa IBLAM, kamu dapat network, pengalaman, forum alumni resmi, dan aplikasi pembelajarannya. Karena menjadi advokat atau ahli hukum, harus memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan beradaptasi yang ujung-ujungnya bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Rahmat.

Salah satu contoh yang baru saja diresmikan IBLAM adalah Center for Tax Excise Customs (CTEC) Studies. Rahmat menjelaskan, dasar pendirian CTEC Studies adalah karena keilmuan hukum, pajak, dan bea cukai erat kaitannya untuk kemaslahatan rakyat. Di sisi lain, isu perpajakan saat ini kian intens setidaknya beberapa tahun terakhir.

“Negara ini kaya, aktivitas bisnisnya banyak dan aspek perpajakan mengikuti. Di sisi lain kita melihat banyak ruang-ruang masih perlu diperkuat. Khususnya, untuk anak-anak hukum. Karena berdasarkan survei, ada tiga topik (prodi/peminatan) yang sering dipilih mahasiswa, hukum bisnis, perdata, dan pidana. Padahal, ada peluang-peluang keilmuan hukum lain, dibutuhkan untuk masyarakat banyak. Makanya, melalui CTEC Studies, kita menaikkan kesadaran betapa pentingnya mendalami isu-isu perpajakan,” ungkap Rahmat Dwi Putranto.

Melalui CTEC Studies, IBLAM akan memperkuat implementasi keilmuan teoritis dengan fokus pada penelitian dan kajian isu-isu perpajakan. Tak hanya sekadar kuantitas penelitian, namun memperdalam substansi riset yang mampu memberikan masukan kepada pemerintah dalam mendesain regulasi.

“CTEC Studies IBLAM ingin menjadi garda terdepan untuk menyosialisasikan regulasi, dalam konteks perpajakan. Karena kita tahu APBN kita utamanya ditopang dari perpajakan, aktivitas bisnis juga tidak bisa lepas dari kewajiban perpajakan. Kita ingin masyarakat mempunyai literasi yang kaya mengenai regulasi hukum perpajakan, kami akan bekerja sama dengan HIPMI Tax Center, audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta bermitra media, salah satunya Pajak.com,” ungkap Rahmat.

Menurutnya, hukum perpajakan merupakan bentuk dari upaya mewujudkan keadilan serta kepastian kepada Wajib Pajak dan masyarakat luas. Namun, hukum perpajakan perlu diimbangi dengan penyuluhan, edukasi, dan sosialisasi yang melibatkan seluruh elemen, khususnya akademisi. Kerja sama seluruh lapisan akan mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan tanah air yang termaktub dalam Pancasila, salah satunya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejak didirikan pada 27 Agustus 1990, IBLAM telah melahirkan banyak pakar hukum bahkan mencetak pimpinan lembaga bergengsi di Indonesia, seperti salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketua Mahkamah Agung (MA), pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK), dan lainnya.

IBLAM juga gencar memberikan beberapa program beasiswa, yaitu JUSTISIA (beasiswa untuk jalur prestasi), BOI (beasiswa untuk ojek on-line Indonesia), serta BESPROF (beasiswa untuk PNS, POLRI, TNI, pengacara, jaksa, dan hakim).

“IBLAM terus mengubah diri untuk melakukan perbaikan SDM, khususnya pakar-pakar hukum yang berintegritas dan berdaya saing global. Sejalan dengan visi Indonesia untuk mewujudkan SDM Unggul sebagai amanat konstitusi untuk mencerdaskan bangsa,” kata Rahmat yang merupakan Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI).

Politik meja makan

Cakrawala hukum dan kepekaan sosial sudah tertanam sejak Rahmat sejak kecil. Ayahnya, Edy Susanto, (pendiri IBLAM) menerapkan “politik meja makan”, dimana saat waktu sarapan atau makan malam tiba, seluruh anggota keluarga wajib berkumpul, sembari menyampaikan pandangan dan gagasannya terhadap beragam isu kebijakan pemerintah. Budaya ini membuat Rahmat kecil bertumbuh menjadi pribadi yang memiliki multipersepktif, berani mengemukakan ide, menghargai lawan diskusi, serta berorientasi pada kepentingan publik.

“Saat makan malam kita lakukan semacam diskusi kecil bersama Ayah. Misalnya, Ayah bercerita bagaimana kebijakan ekonomi pemerintahan kala itu, masalah kampus, bisnis, bagaimana sudut pandang hukumnya. Padahal, saya masih SD atau SMP, tapi selalu dipantik untuk berani bicara. Bahkan, Ayah menyuruh saya bicara di forum-forum publik, contohnya ketika momen santunan atau saat Ayah sosialisasi pencalonan (anggota legislatif). Kemudian, ada lagi forum setelah Salat Subuh, berdiskusi dan mengaji. Sehingga, saya sudah didik sejak kecil mengenai substansi kenegaraan dan keagaman,” kenangnya.

Magnet ketertarikan Rahmat pada ilmu hukum semakin kuat ketika ia duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Kala itu, ia merasa hanya aturan (hukum) yang mampu menyelamatkannya dari kecurangan atau tindakan tak menyenangkan dari kawan-kawannya.

“Saya merasakan aturan di sekolah itu memberikan perlindungan untuk kita yang tidak punya kekuatan apapun. Kesadaran tersebut membuat saya memilih meneruskan ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta,” ujar Anggota Bidang XI BPP HIPMI ini.

Berkat tekad serta semangat dari kedua orangtua dan dosennya di UGM, Rahmat pun melanjutkan pendidikan ke Saint Petersburg State University. Kampus ini adalah salah satu universitas bergengsi di Rusia—Vladimir Putin (Presiden Rusia) serta beberapa perdana menteri dan jaksa agung merupakan alumninya.

“Saint Petersburg State University sangat pengaruh bagi hidup saya. Boleh dikatakan, di sana saya menjadi seorang yang semakin mencintai tanah air tercinta. Karena Rusia itu negara tangguh, teguh pendirian, tanpa kompromi menegakkan aturan hukum, menjunjung nasionalisme, dan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat. Nilai-nilai itu sama dengan apa yang diajarkan Ayah, bagaimana menjadi manusia yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Rahmat.

sumber: https://www.pajak.com/tokoh/rahmat-dwi-putranto-teknologi-hukum-wujudkan-kemanfaatan-dan-keadilan/

Berita Terkait

Top