Sidang Pelanggaran Pemilu, KPU Kota Malang Diputus Bersalah


Sidang perkara pelanggaran administrasi Pemilu 2024, yang dige;lar Bawaslu Kota Malang

DIMENSINEWS.COM- MALANG ;  Sidang pelanggaran administratif  yang dilaksanakan di Bawaslu Kota Malang dengan pelapor pihak Wiwik Sukesi dan terlapor Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas dan Komisioner Deny Rachmat Bachtiar, pimpinan pleno rekapitulasi tingkat kota memasuki tahap putusan, pada Rabu (27/3) .

Dalam putusan ketua majelis hakim Hamdan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Wiwik Sukesi mengakui cukup mengapresiasi meskipun belum puas. Pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan guna terciptanya keadilan yang konkrit serta terdapatnya efek jera bagi para oknum penyelenggara.

“Dalam pertimbangan hukumnya majelis pemeriksa juga menyinggung pelaksanaan hasil sanding data di tingkat provinsi telah terjadi penggelembungan suara caleg DPRD Kota Malang Dapil Blimbing nomor urut 1 dengan modus mengambil secara  tidak sah suara parpol PDI Perjuangan,” ungkap Fajar Santosa salah satu tim kuasa hukum.

Namun demikian pihaknya tetap melakukan upaya hukum pengajuan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Malang kepada Bawaslu RI. “Semestinya Bawaslu Kota Malang setelah mempertimbangkan bahwa berdasarkan hasil sanding data telah terjadi kesalahan hasil rekapitulasi di tingkat kota Malang maka logis kemudian semestinya diikuti amar putusan konkrit  untuk memerintahkan KPU Kota Malang untuk  memperbaiki rekapitulasi penghitungan suara sehingga dalam tahapan penetapan caleg terpilih KPU mempedomani hasil pencermatan/sanding data, bukan menyerahkan pada mekanisme perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Pasal 12 ayat (2) Perbawaslu No. 8 tahun 2022 memberi ruang untuk hal ini dilakukan oleh Bawaslu,” katanya.

Sedangkan Andi Rachmanto selaku tim kuasa hukum memaparkan bahwasanya hal ini (upaya hukum – red) terkorelasi dengan terjadinya pencurian suara Partai PDI-P di Dapil Kecamatan Blimbing yang mana digeser ke Suara Caleg No. 1 Eko Herdiyanto.

“Perlu kita ketahui sidang ini berjalan atas laporan kami ke Bawaslu Provinsi Jatim, yang mana sebelumnya kami juga melakukan laporan ke Bawaslu Kota akan tetapi laporan tersebut tidak diregister, aneh kan?? Padahal jelas-jelas bukti yang kami gunakan sebelumnya sama, terkait kejahatan pemilu yakni pencurian suara yang tersistematis mulai di tingkat Kecamatan dan berkorelasi pada pelaksanaan rekap tingkat kota dan terbukti valid pada saat penyandingan data di tingkat Provinsi”, ujarnya.

Andi juga menambahkan kalau pihaknya juga sempat di mediasi oleh pihak DPD PDI-P dengan hasil deadlock, dan pihaknya juga terus menempuh langkah di Mahkamah Partai di DPP PDI – P. “Betul kami telah di fasilitasi mediasi oleh DPD PDI-P akan tetapi tidak menemukan solusi dan selanjutnya kami menempuh langkah hukum di Mahkamah Partai yang mana telah kita daftarkan minggu lalu, dan adapun fakta hukum terkait putusan ini akan kami gunakan sebagai bukti tambahan bahwasanya telah secara sah dan nyata terjadi pencurian suara Partai dengan yang mana di geser ke Caleg No. 1. Selain itu penegakan hukum dalam hal Pidana Pemilu dan laporan ke DKPP tetap kita lakukan,” katanya. (*/dillah)

Berita Terkait

Top